PERJANJIAN KAWIN
Nomor :
Pada hari ini,
Jam
-Hadir di hadapan saya, R. REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
-----------selanjutnya disebut Pihak Pertama.-------------
2. Nona
------------selanjutnya disebut Pihak Kedua.--------------
-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris :
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
------------------------Pasal 1 --------------------------
----------------------PISAH HARTA-------------------------
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
------------------------Pasal 2---------------------------
-----------------------H A R T A--------------------------
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik daripara pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.
------------------------Pasal 3---------------------------
--------------------BUKTI PEMILIKAN-----------------------
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua,untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya,
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak masing-masing.
------------------------Pasal 4---------------------------
-------------------HAK-HAK PARA PIHAK---------------------
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.
------------------------Pasal 5---------------------------
----------------------BIAYA-BIAYA-------------------------
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenaihal tersebut.
------------------------Pasal 6---------------------------
-----------BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM-------------
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum,dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-
barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut,tidak akan diadakan perhitungan.
------------------------Pasal 7---------------------------
-----------------------LAIN-LAIN--------------------------
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.
------------------------Pasal 8---------------------------
------------------------DOMISILI--------------------------
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri ______ di ______.
------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------

1.
2.
-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi ;
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan