Thursday, 6 March 2014



JAMINAN FIDUSIA
Nomor :

-Pada hari ini, 
-Jam
                   
-Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini :   
                                             
I. 
untuk selanjutnya disebut juga                 
“Pihak Pertama" atau "Penerima Fidusia"            
II.
untuk selanjutnya disebut juga BANK              
"Pihak Kedua" atau "Pemberi Fidusia"              
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya ;
-Para penghadap yang senantiasa bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa diantara                     selaku pihak yang menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditur") telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit yang dibuat secara dibawah tangan bermeterai cukup,hari akta ini Nomor    (Perjanjian Kredit tersebut berikut dengan segala perubahan, penambahan, pengantian, dan pembaharuannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”), Bahwa untuk lebih menjamin dan menanggung terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut,
-Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi dan Penerima Fidusia telah mufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian  sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan), yaitu perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini.
-Selanjutnya para penghadap dengan senantiasa bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayarkan      oleh Debitur kepada Kreditur, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp.
maka para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia untuk dan atas nama Debitur dan penghadap Pihak Kedua dengan bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dengan ini menerima jaminan fidusia dari Pemberi Fidusia, sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 
atas objek jaminan fidusia berupa :
-1 (satu) unit Mobil antara lain :
Nomor Polisi    : 
Merek/type      : 
Jenis/Model     : 
Tahun Perakitan/Tahun Pembuatan: 
Warna        : 
Nomor Rangka/NIK   : 
Nomor Mesin     : 
-senilai 
-terdaftar atas nama
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan "Objek Jaminan Fidusia").
-Selanjutnya para penghadap senantiasa dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan pembebanan jaminan fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
---------------------------Pasal 1 ------------------------
-Pembebanan jaminan fidusia atas Objek Jaminan Fidusia telah dilakukan ditempat dimana Objek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Objek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku peminjam pakai.
---------------------------Pasal 2 ------------------------
-Objek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukkan­nya dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi    berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia.
Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik baiknya dan  melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Objek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan bebanlainnya yang bersangkutan dengan itu.
-Apabila untuk penggunaan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Objek Jaminan Fidusia tersebut.
---------------------------Pasal 3 ------------------------
-Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan dengan ini telah diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia tersebut, Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan :
Untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Objek Jaminan Fidusia disimpan atau berada, Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa ijin ("huisvredebreuk").                                                
---------------------------Pasal 4 ------------------------
-Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia atau diantara Objek      Jaminan Fidusia tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari atau Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Objek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini.
-Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
---------------------------Pasal 5-------------------------
-Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta ini atau     Debitur tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit, maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya   pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitur dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Objek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusia kepada PenerimaFidusia, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia.
---------------------------Pasal 6 ------------------------ 
-Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan    asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu    jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.
Di atas polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditur, yang selanjutnya akan memperhitungkan dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditur kepada Debitur dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditur untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada pemberi Fidusia. Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi,maka Debitur berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitur kepada penerima Fidusia.
-Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
-Apabila Pemberi Fidusia atau Debitur lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan   ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar olehPemberi Fidusia atau Debitur.
Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harusdiserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut.
--------------------------Pasal 7. ------------------------ 
-Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur  tidak menjalankan     atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit,terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak :
 I. untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan dimuka umum; atau melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan penerima Fidusia, jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ;
II. untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhak     menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitur mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yangdikecualikan.
Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, maka Debitur tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur;                                                   
---------------------------Pasal 8------------------------- 
-Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti diuraikan di atas; Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek JaminanFidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu suratteguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk    mengambil atau suruh mengambil Obyek Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketigayang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia;                                                   
---------------------------Pasal 9------------------------- 
Pembebanan jaminan fidusia ini dilakukan oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan syarat-syarat yang memutuskan (onder de ont bindende voorwaarden), yakni sampai dengan Debitur telah memenuhi/membayar lunas semua apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit;
---------------------------Pasal 10------------------------ 
-Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Fidusia, yang menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk  keperluan tersebut menghadap dihadapan Pejabat atau instansi yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia),memberikan keterangan, menanda tangani surat/formulir,mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran JaminanFidusia, serta untuk mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen dokumen lain yang bertalian untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kwitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini;
-Akta ini merupakan bahagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit, demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bahagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Kredit demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh karena­nya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri pemberian  sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
--------------------------Pasal 11.------------------------ 
Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak     substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau   penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan­ratus sembilanpuluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia tersebut.
--------------------------Pasal 12. ----------------------- 
-Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan diantara    kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih    domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera---Pengadilan Negeri …….
-Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan    hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut dihadapan pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
--------------------------Pasal 13.------------------------- 
-Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia, demikian pula biaya pendaftaran fidusia ini di Kantor     Pendaftaran Fidusia.
--------------------------Pasal 14.------------------------ 
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal    tersebut, selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-Akta ini diselesaikan jam
----------------------DEMIKIAN AKTA INI-------------------- 
-Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari,tanggal dan jam tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :-----
1. 
2. 
-keduanya pegawai Kantor Notaris sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.


-Dilangsungkan dengan