Sunday 24 January 2016

Sekilas tentang Badan Usaha Milik Desa

glittertextmaker.info

Tulisan ini dibuat sebagai satu telaah dari salah satu  case yang masuk dan memerlukan suatu pembahasan khusus, sebagai pengalaman baru.

Case

SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus BUmdes Bantuan Program Desa Mandiri dalam Perwujudan Desa Peradaban Tahun 2012.

Memutuskan :
Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan sebagai Pengelola Badan Usaha Milik Desa  Program Mandiri dalam Perwujudan Desa Peradaban di Jawa Barat Tahun 2012

Klient dibekali dengan satu contoh akta pendirian BUMDes yang dibuat bulan Oktober 2015.

Masuknya permohonan untuk dibuatkan satu akta pendirian BumDes, membuatku harus membuka peraturan-peraturan tentang pendirian BUMDes dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Pemda dan Desa. Satu hal yang tidak pernah aku sentuh, jujurnya :-D. berbanding terbalik dengan seorang sahabat Ida Widianingsih, yang sangat paham seluk beluk tentang bidang ini. 

Beruntung sempat mengirimkan staf untuk mengikuti salah satu seminar yang salah satunya bermateri BUM Des sehingga bahan-bahan yang diperlu 

Meneliti berkas-berkas yang diperoleh dari Klien, menurutku banyak yang kurang sebagai berkas pendukung dalam pembuatan akta ini. Dan akhirnya mau tidak mau akhirnya tersentuh juga "segala sesuatu" tentang peraturan pemerintah daerah, terutama Desa. 

Tambahan dari rekan-rekan Notaris dan umum lainnya, bisa membantu dalam bahan untuk membuat satu master akta pendirian BUM Des sesuai dengan peraturan yang berlaku, by email reina@natamihardja.com

Pengertian 
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  

Dari kata “seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa”, dapat disimpulkan bahwa BUM Des dapat didirikan dengan modal sepenuhnya dari Desa, dan jika bekerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini masyarkat, maka desa memiliki modal yang lebih besar dari masyarakat. Dalam prakteknya dilakukan bahwa Modal usaha BUMDes bersumber dari desa (51%)  dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau ambil);

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, jo PP No. 43 Tahun 2014, jo Per MenDes No. 2 Tahun 2015 dan No. 4 Tahun 2015, diperlukan penyesuian terhadap Bum Des yang telah berdiri sebelumnya. (Pasal 33, Per MenDes, No. 4 Tahun 2015) 


Dasar Hukum 

1. Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah;
2. Undang-undang No.  6 Tahun 2014, tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang 
    No. 6 Tahun 2014; 
3. Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musywarah Desa;
3. Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015, tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan
     Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Pendirian BUM Des
Apa yang menjadi dasar bagi seorang Notaris dalam pembuatan akta untuk pendirian satu badan atau lembaga  ? 
1. Notaris hadir dalam rapat pendirian;
2. Notaris mendapatkan berita acara rapat pendirian    

Dari dua dasar yang sering saya alami adalah seorang klien datang dengan membawa Berita Acara Rapat Pendirian dan anggaran dasar yang sudah disepakati dengan maksud untuk menyatakan kembali hasil rapat tersebut dalam satu akta notaris. 

Sehubungan dengan topik utama dalam tulisan ini, pendirian BUM Des didirikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa, yang mana kesepakatan Musyawarah Desa tersebut merupakan  hasil keputusan dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.

Musyawarah  Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, salah satunya adalah tentang pendirian BUM Des.


Dengan demikian, dasar dari pendirian BUM Des tersebut adalah adanya kesepakatan Musywarah Desa. 
Yang perlu saya telaah di sini adalah apakah SK Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus BUmdes Bantuan Program Desa Mandiri dalam Perwujudan Desa Peradaban Tahun 2012.  masih dapat digunakan sebagai acuan dalam Pembuatan Pendirian BUM Des tersebut ?

Membaca peraturan yang berlaku, Saya berpendapat bahwa  SK tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam pembentukan BUM Des. Pembentukan BUM Des berdasarkan Berita Acara Rapat Musyawarah Desa yang paling sedikit berisi :

a. organisasi pengelola BUMDesa; 
b. modal usaha BUMDesa; dan 
c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. 

d. Pokok bahasan lain perihal pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial 
    budaya masyarakat.   

BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    

Pendirian BUM Desa bertujuan: 

  1. meningkatkan perekonomian Desa; 
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; 
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; 
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; 
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum     warga; 
  6. membuka lapangan kerja; 
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan 
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. 
Suatu BUM Des didirikan berdasarkan kebutuhan desa setempat, disesuaikan dengan potensi dan kondisi yang bersangkutan. Mungkin ada beberapa hal yang jenis usaha  umum yang dapat dilakukan dalam pendirian BUM Des, namun lebih banyak kekhususan dalam penentuan bidang perekonomian yang disesuaikan dengan desa setempat. Tidaklah bisa dilakukan persamaan secara otomatis dalam satu akta pendirian BUM Des dalam menentukan jenis usaha setiap desa. Aka pendirian BUM Des lain hanyalah sebagai satu literatur atau bahan untuk membuat akta pendirian BUM Des lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Organisasi Pengelolaan BUM Des.




Organisasai pengelolaan BUM Des terdiri dari :
1. Penasehat, yang dijabat ex officio dijabat oleh Kepala Desa;
2. Pelaksana Operasional
3. Pengawas.

a. Penasehat mempunyai tugas :
  • Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usah Desa. 
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan 
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa. 


Penasehat berwenang  meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa dan melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa. 
b. Pelaksana Operasional
Dalam Per MenDes Pasal 13 disebutkan penunjukan anggota pengurus  Pelaksana Operasional, dalam pelaksanaanya dengan  pembagian kerja dasar seperti mengangkat Ketua (Direktur), Sekretaris, Bendahara dan karyawan, atau dengan jabatan lain  yang menunjang unit bisnis lainnya.
Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
(Pelaksana Operasional  berkewajiban: 
melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya. 
Pelaksana Operasional berwenang : 
membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; 

membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; 

memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dan dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa. Dalam arti kata bahwa yang dapat menjadi pelaksana operasional adalah anggota masyarakat.
Syarat-syarat Pelaksana Operasional 

a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha; 

b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; 

c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha   ekonomi Desa; dan 

d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat; 
Pelaksana Operasional  diberhentikan  dengan alasan

a. meninggal dunia; 

b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; 

c. mengundurkan diri; 

d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; 

e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 
c. Pengawas
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota. 
(Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 
Pengawas  berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: 
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.   
Kesimpulan  : Bahwa dalam Musywarah Daerah pada dasarnya menetapakan susunan organisasi BUM Des dengan jabatan : penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas, sedangkan pengangkatan pengurus pelaksana opersional dan pengurus pengawas ditetapkan dengan ketentuan tertentu, dalam pelaksanaannya pengangkatan pengurus pelaksana operasional dan pengawas untuk pertama kalinya dilakukan secara bersamaan dalam rapat pendirian BUM Des melalui musywarah desa.

Modal BUM Des

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. 

(2) Modal BUM Desa terdiri atas: 
      a. penyertaan modal Desa, yang terdiri dari 
  1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 
  2. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 
  3. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; 
  4. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. 
      b. penyertaan modal masyarakat Desa yang berasal dari tabungan masyarakat dan 
          atau simpanan masyarakat. 


Klasifikasi Jenis Usaha BUM Des 





Hasil Usaha


Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku. 

Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. 


Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana. 


Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa 




Pembinaan dan Pengawasan

Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa. 
Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi. 

Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa. 


Walaupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015, berjudul  tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan  Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, namun dalam peraturan tersebut tidak mengatur tentang Pembubaran BUMDes.

Dalam peraturan tersebut tidak mengatur tentang pengambilan keputusan, pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang selayaknya terdapat dalam satu organisasi dapat diatur ketentuannya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disesuaikan dengan  hasil kesepakatan atau musyawarah desa. Acuan yang dapat digunakan dalam beberapa point isi anggaran dasar BUM Des dapat menggunakan dasar-dasar anggaran dasar suatu ormas berbadan hukum, dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan.

Masukan dan saran dari rekan-rekan saya harapkan dapat membantu dalam kesempurnaan dalam penyusunan akta pendirian BUM Des.

Semoga bermanfaat