Sunday 2 March 2014

AKTA PERSEROAN TERBATAS (PMA)


AKTA PENDIRIAN 
PERSEROAN TERBATAS
Nomor:
-Pada hari ini,
-Jam
-Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI,Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:


-Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan Terbatas dalam rangka penanaman Modal Asing, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 25, Tahun 2007 (duapuluh tujuh)jucto Surat Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor        tertanggal  serta tunduk  pada peraturan-peraturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (duaribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas yang telah diakui di Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib, dengan memakai anggaran dasar sebagaimana yang  termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disebut “Anggaran dasar”).
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
1.  Perseroan Terbatas ini bernama PT.(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan di
2.  Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN               
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya, dimulai sejak tanggal persetujuan Anggaran Dasar Perseroan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dengan ketentuan bahwa Undang-undang nomor 25 tahun  2007, tentang Penanaman Modal Asing beserta peraturan pelaksanaannya  berlaku terhadap Perseroan.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1.  Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak di bidang  
2.  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,    Perseroan dapat menjalankan usaha-usaha:
M O D A L
Pasal 4
1.  Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.                , terbagi atas                saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp   
2.  Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan       disetor                      , atau sejumlah     saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.           , oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan  pada bagian akhir sebelum penutup akta.
3.  Setiap peningkatan dari modal dasar atau pengeluaran saham-saham baru dilakukan sesuai dengan keperluan modal Perseroan dan harus mendapat persetujuan dariRapat Umum Pemegang Saham.
4.  Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemengang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan 
dalam jangka waktu empat belas (14) hari sejak tanggal keputusan Pemegang Saham untuk meningkatkan modal Perseroan, tanpa mengesampingkan persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang dan setiap pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik atas jumlah saham yang akan dikeluarkan maupun atas jumlah sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.
5.  Apabila jangka waktu empat belas (14) hari tersebut telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham lainnya yang masih berminat.
Jika setelah penawaran kepada pemegang saham lainnya telah dilakukan, dan tetap masih ada saham-saham yang belum diambil, maka Direksi berhak untuk menawarkan saham-saham yang belum diambil tersebut kepada pihak ketiga.
S A H A M
Pasal 5
1.  Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah  
saham atas nama.
2.  Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
3.  Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.
4.  Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
5.  Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) saham atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
6.  Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya:
a.    nama dan alamat pemegang saham;
b.    nomor surat saham;
c.    nilai nominal saham;
d.    tanggal pengeluaran surat saham;
7.  Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya:
a.    nama dan alamat pemegang saham;
b.    nomor surat kolektif saham;-
c.    nomor surat saham dan jumlah saham;
d.    nilai nominal saham;
e.    tanggal pengeluaran surat kolektif 
      saham;
8.  Perseroan hanya mengakui satu orang atau satu badan hukum sebagai pemilik atas satu surat saham.
9.  Dalam hal karena sebab apapun, surat saham dimiliki oleh beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk satu orang diantara mereka atau seorang lain sebagai
kuasa mereka bersama, dan hanya orang yang telah ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
10. Selama ketentuan dalam Pasal 5 ayat 9 diatas belum  terpenuhi, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak untuk mengeluarkan suara mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan pembayaran dividen untuk saham yang bersangkutan ditangguhkan.
11. Pemegang saham diwajibkan secara hukum untuk memenuhi segala ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan semua keputusan yang secara sah telah diambil dalam Rapat 
Umum Pemegang Saham dan perundang-undangan yang berlaku.
12. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisaris.
PENGGANTIAN SURAT SAHAM
Pasal 6
1.  Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. 
2.  Surat saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham berikutnya.
3.  Dalam hal surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan  tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.
4.  Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. 
5.  Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1),  ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 7
1.  Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
2.  Pemindahan hak atas saham harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
3.  Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut.
4.  Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai  dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 8
1.  Rapat Umum Pemegang Saham terdiri atas:-
a.  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan;
b.  Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
2.  Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3.  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan setiap tahun, paling lambat pada bulan keenam setelah  tahun buku Perseroan ditutup.
4.  Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
a. Direksi menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan) yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Menetapkan penggunaan laba, dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; dan 
c. Memutuskan mata acara lainnya dari Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
5.  Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.                                 
6.  Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa dapat diselanggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 9
1.  Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ditempat dimana Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
2.  Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham paling lambat empat belas (14) hari sebelum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham, dengan  tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal  rapat. Pemanggilan tersebut dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan surat yang
dikirimkan dengan kurir kepada masing-masing sebagaimana mestinya.
3.  Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara rapat disertai dengan pemberitahuan bahwa bahan  yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia dikantor   Perseroan, mulai dari tanggal diadakan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang bersangkutan sampai dengan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham. Pemanggilan Rapat Umum Pemengang Saham harus mencantumkan pula bahwa laporan tahunan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 19 ayat 4 tersedia di kantor Perseroan.
4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 diatas, tidak menjadi syarat dan rapat tersebut dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang harus dibicarakan, dan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan dimanapun diwilayah Republik Indonesia.
5.a.Selain penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1, Rapat Umum Pemegang Saham dapat juga dilakukan 
melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Umum Pemegang Saham dapat melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.
b.Notulen Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5 (a) harus dibuat secara tertulis dan dikiriman kepada seluruh pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapatkan persetujuan.
6.a.Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur.
b.Jika Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang Anggota Direksi.
c.Dalam hal semua Direktur tidak hadir atau 
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.
d.Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam Rapat.
KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 10
1.a.Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili sedikitnya I/2 (satuperdua) dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, kecuali untuk hal yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat 9.
b.Apabila korum yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat 1 (a) tidak tercapai, maka pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham kedua dapat dilakukan.
c.Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham kedua sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 1(b) harus dikirimkan paling lambat tujuh (7) hari
sebelum rapat diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham.
d.Rapat Umum Pemegang Saham kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham pertama.
e.Rapat Umum Pemegang Saham kedua adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri  oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 1/3 (satupertiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak  suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, kecuali untuk hal yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 9.
f.Dalam hal kuorum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, korum untuk Rapat Umum Pemegang Saham ketiga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
2. Pemegang Saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. 
3. Ketua Rapat berhak untuk meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat.
4. Dalam rapat, setiap pemegang saham berhak untuk mengeluarkan satu (1) suara untuk setiap saham yang dikeluarkan untuk, dan terdaftar atas nama pemegang saham tersebut seperti tercantum dalam Daftar Pemegang saham.
5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham, tetapi setiap suara yang dikeluarkan oleh mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham tidak akan dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua Rapat Umum Pemegang Saham menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan musyawarah untuk mufakat ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satuperdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham, kecuali untuk hal yang ditentukan dalam pasal 10 ayat 9.
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama besarnya, maka usulan yang disampaikan dalam rapat harus ditolak.
9. Para pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan Rapat Umum  Pemegang Saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis, dan semua pemegang saham memberikan persetujuannya mengenai usul yang diajukan secara tertulis, yang dibuktikan dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang telah diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
1.a. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili sedikitnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan disetujui oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam  rapat.
b. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris dan dalam bahasa Indonesia, dalam waktu tidak boleh melebihi 30(tiga puluh hari  sejak diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar mengenai perubahan nama, maksud dan tujuan, jenis usaha, masa berdirinya Perseroan, jumlah modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor serta perubahan status dari suatu perusahaan tertutup menjadi suatu perusahaan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perubahan mana sudah harus disampaikan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut. 
3. Perubahan Anggaran Dasar selain daripada yang menyangkut hal-hal yang disebut dalam pasal 11 ayat 2 ini cukup dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu tigapuluh (30) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang perubahan Anggaran Dasar.
4. Apabila dalam rapat yang dimaksud pasal 11 ayat 1, korum tidak tercapai, maka dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluhsatu) hari setelah rapat pertama itu diadakan, rapat kedua dapat diadakan dengan ketentuan dan acara  yang sama sebagaimana diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan yang harus diberikan paling lambat tujuh (7) hari sebelum rapat kedua diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Rapat kedua dari Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili sedikitnya 3/5 (tigaperlima) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
Dalam hal kuorum Rapat Umum Pemegang Saham kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham ketiga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar secara nasional, paling lambat tujuh (7) hari sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, tentang pengurangan modal
tersebut.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN
PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, setiap penggabungan, peleburan, pengambilalihan pemisahan, pernyataan kepailitan, atau pembubaran Perseroan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili sedikitnya ¾ (tigaperempat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan keputusannya telah disetujui oleh sedikitnya ¾ (tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
2. Apabila korum dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat 1 tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang Saham yang kedua dapat diadakan, dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili sedikitnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan keputusannya telah disetujui oleh sedikitnya ¾ (tigaperempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Dalam hal korum dalam rapat kedua ini tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang Saham yang ketiga dapat diadakan dan dianggap sah apabila diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
3. Direksi wajib  mengumumkan rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau Pemisahan Perseroan dalam paling sedikit satu (1) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka Pembubaran Perseroan harus diikiuti oleh likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
5. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 4 pasal ini tidak ditunjuk likuidator.
6. Upah bagi likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan.
7. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, serta melakukan pemberitahuan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, paling lambat tiga puluh (30) hari sejak Perseroan dibubarkan.
8. Anggaran Dasar sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian beserta seluruh perubahannya, tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada likuidator.
DIREKSI
Pasal 13
1.  Perseroan diurus dan dipimpin oleh 1 (satu) orang Direktur atau lebih. Jika diangkat lebih dari seorang  anggota Direksi, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.
2. Yang dapat diangkat sebagai Direktur adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, sejak tanggal penunjukkan sebagai anggota Direksi sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham yang ketiga sejak tanggal penunjukkan sebagai anggota Direksi, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untukmemberhentikan sewaktu-waktu.
4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan dalam hal ini kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5. Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
6. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh semua anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
7. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatan dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
8. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
   a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat Pasal 13 ayat (6);
   b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang undangan;
   c. meninggal dunia;
  d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 14
1.  Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang dengan jumlah diatas US$ 200,000 (duaratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau jumlah lain yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
b. mengikat Perseroan sebagai penjamin atau avalist;
c. membeli atau menjual harta tidak bergerak Perseroan dengan nilai yang melebihi US$ 200,000 (duaratus    ribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi  atau beberapa transaksi yang berkaitan; atau
d. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.
2.  Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak hak  atau menjadikan jaminan hutang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi ataupun beberapa transaksi yang berdiri sendiri maupun yang berkaitan satu sama lain, harus mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang mewakili 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan keputusannya disetujui sedikitnya 3/4 (tigaperempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
3.  a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
    b. Dalam hal Presiden Direktur  tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
4. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, untuk perbuatan tertentu, Direksi dapat mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan wewenang yang diatur dalam surat kuasa, surat kuasa mana harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.
RAPAT DIREKSI
Pasal 15
1.  Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat  dilakukan setiap waktu:
a. apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi; atau
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
2.  Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar ini.
3.  Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan  tanggal panggilan dan tanggal rapat, panggilan mana dilakukan dengan surat tercatat atau surat yang disampaikan kepada anggota Direksi atau melalui surat elektronik atau faksimili dengan tanda terima yang sah.
4.  Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5.  Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.  Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, atau dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.
7.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
8.  Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
9.  Keputusan Rapat Direksi diambil  berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suatu setuju
paling sedikit dari 1/2 (satuperdua)jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka usulan mengenai hal yang memerlukan persetujuan harus ditolak.
11.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b.Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain
dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12.a.  Selain penyelenggaraan rapat direksi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 5, Rapat Direksi dapat juga diadakan dengan media telekonferensi, video konferensi atau dengan sarana media elektronik lainnya, yang memungkinkan semua  peserta rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
b.  Berita acara rapat Direksi yang  disebutkan dalam pasal 15 ayat 12(a) harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh Direktur yang hadir untuk mendapat persetujuan dan tandatangan.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa  mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberi persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1.  Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Komisaris. Jika diangkat lebih dari seorang Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris.
2.  Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
3.  Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, terhitung sejak tanggal penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham yang ketiga sejak  tanggal penunjukkan sebagai anggota dewan Komisaris, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu‑waktu.
4.  Para Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
5.  Jika oleh sebab apapun jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 ayat 2 (dua).
6.  Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a.  mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 6;
b.  dinyatakan bangkrut atau berada dibawah pengampuan berdasarkan keputusan pengadilan;
c.  tidak lagi memenuhi persyaratan perundang undangan  yang berlaku;
d.  meninggal dunia;
e.  diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 17
1.  Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh  Direksi.
2.  Direksi atau setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
3.  Dalam hal seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun   anggota Direksi, maka Perseroan untuk sementara diurus oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
4.  Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Dewan Komisaris dalam  Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 18
1.  Rapat Dewan Komisaris dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis  dari 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2.  Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris.
3.  Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan paling lamnbat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat,panggilan mana dilakukan dengan surat tercatat atau surat yang disampaikan kepada anggota Direksi atau melalui surat elektronik atau faksimili dengan tanda terima yang sah.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5. Rapat Dewan Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak-mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6.  Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, atau dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang Komisaris, dan dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang dipilih dari yang hadir.
7.  Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
8.  Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam rapat.
9.  Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan  musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan  pemungutan suara berdasarkan suatu setuju paling sedikit dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. 
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka usulan mengenai hal yang memerlukan persetujuan harus ditolak.
11. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12. a. Selain penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 18 ayat 5, Rapat Dewan Komisaris dapat juga diadakan dengan media telekonferensi, video konferensi atau dengan sarana media elektronik lainnya, yang memungkinkan semua peserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
b. Berita acara rapat Dewan Komisaris yang disebutkan dalam pasal 18 ayat 12(a) harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir untuk mendapat persetujuan dan tandatangan.
13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberi persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai  kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 19
1.  Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
2.  Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) harus disampaikan paling lambat empat belas (14)   hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
3.  Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.
Pada setiap akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertamakalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal tigapuluh satu Desember ….
4.  Paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup,Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang harus ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris, untuk diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
Laporan tahunan tersebut harus telah tersedia di kantor Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, untuk member kesempatan pada pemegang   saham untuk memeriksanya.
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 20
1.  Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.
2.  Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat memutuskan penggunaan laba, maka laba bersih, setelah dipotong dengan dana cadangan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroaan, dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
3.  Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir dengan ketentuan:
a. Jumlah keseluruhan kekayaan Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. 
b. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
4.  Pembagian dividen interim harus dinyatakan dalam risalah Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.
6. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan kedalam perhitungan laba rugi dan tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup  seluruhnya.
7. a.Dividen yang tidak diambil setelah waktu lima (5) tahun terhitung sejak tanggal dividen tersebut tersedia untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk tujuan tersebut.
b. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak setelah lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dalam pasal 20 ayat 7(a) dengan menunjukkan bukti haknya  atas dividen tersebut dengan cara yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
c. Dividen dalam dana cadangan khusus yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak setelah lewatnya jangka waktu sepuluh (10) tahun tersebut dalam pasal 20 ayat 7(b), akan menjadi milik Perseroan.
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 21
1.  Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
2.  Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (duapuluh persen), Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.
3.  Cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21  ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta memperhatikan peraturan perundang undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
-Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.-
1. Akhirnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa: Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.           tersebut, telah diambil bagian dan  disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pendiri:

2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai berikut:
-DIREKSI
-DEWAN KOMISARIS
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.-
Direksi dan
.
Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memmindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperolah pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumennya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan.
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat dan diresmikan di Bandung, pada hari jam dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:-
-keduanya pegawai kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.-



-Dilangsungkan dengan