SHARE RANGKUMAN PELATIHAN ASPEK LEGAL DAN AKAD BANK SYARIAH UNTUK NOTARIS
KONSEP RIBA, INTEREST DAN UANG MENURUT ISLAM*
Oleh : Ikhwan A. Basri
Anggota Dewan Syariah Nasional
PENGERTIAN RIBA
Riba secara bahasa berarti bertambah dan tumbuh.
Riba secara istilah berarti tambahan (kelebihan ukuran, takaran, dan timbangan) yang diberikan dalam pertukaran barang-barang tertentu (emas, perak, burr, syair, korma, anggur dan garam) dan tambahan yang diberikan kepada (pokok) utang dengan imbalan penangguhan pembayaran (dalam transaksi pinjaman “qordh” pembayaran bunga dihubungkan dengan waktu tangguh pengembalian) secara mutlak (ar-Riba wal Mu’amalat al Mashrofiyyah, hal. 42)
Kondisi tambahan (kelebihan) yang diberikan/dibayarkan tersebut, dipersyaratkan dalam akad, dijanjikan dalam akad, atau dikaitkan dengan tempo pembayaran kembali
JENIS-JENIS RIBA
1. Riba Nasiah, tambahan (kelebihan) yang diberikan kepada pokok hutang karena pemberian tempo pembayaran kembali (ar-Riba wal Mu’amalat al Mashrofiyyah, hal. 139). Ini membatasi hanya pada utang (qordh).
a. Qordh, tambahan (kelebihan) yang diberikan dalam transaksi utang piutang (qordh)
b. Jahiliyah, riba yang dipraktekan pada zaman jahiliyah. Riba ini bias terjadi dalam tukar menukar barang sejenis dengan pembelian, pinjam meminjam (qordh) dan jual beli dengan penangguhan pembayaran.
2. Riba Fadhl, tambahan (kelebihan) yang diberikan dalam tukar menukar barang ribawi.
4 TAHAPAN RIBA DALAM AL QURAN
Tahap Pertama,
menolak anggarapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong, mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekat atau taqarrub kepada Allah SWT.
QS Ar. Rum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).
Tahap Kedua,
riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
QS An Nisa : 160 – 161
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dank arena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka mamakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dank arena mereka memakan harga orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”
Tahap Ketiga,
riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
QS Al Imran : 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan”
Tahap Akhir, ayat riba diturunkan oleh Allah Swt. yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman.
QS Al Baqarah : 278-279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
9 Argumen Yang Menjustifikasi Bolehnya Bunga
1. Dalam keadaan-keadaan darurat, bunga halal hukumnya;
Diskusi :
- Pembahasan yang jelas akan pengertian darurat yang dinyatakan oleh syara dan bukan pengertian sehari-hari akan istilah ini;
- Pembatasan yang pasti akan pengambilan dispensasi darurat ini, sesuai dengan metodologi usul fiqh. Terutama penerapan Al Qawaid Al Fiqhiah seputar kadar darurat.
2. Hanya bunga yang berlipatganda saja yang dilarang, adapun suku bunga yang wajar dan tidak menzalimi diperkenankan;
Diskusi :
- Pemahaman kembali surat Ali Imran 130 secara cermat, mengkaitkannya dengan spirit ayat-ayat riba lainnya secara kompherensif, demikian juga fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh.
- Memahami secara mendalam makna mahfum mukhalafah dengan pemahaman teks-teks Quran dan Sunnah, jenis-jenisnya, serta syarat-syarat pengambilan hukum daripadanya.
3. Bunga diberikan sebagai ganti rugi (opportunity cost) atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan dari pengolahan dana tersebut;
Diskusi :
- Menghilangkah asumsi sepihak dalam urusan Ganti Rugi dimana deposan secara dimuka mengharuskan keuntungan minimal dalam proyek debitur (paling minimal sama dengan suku bunga) Dimana hal ini tidak demikian manakala si deposan yang menangani sendiri proyeknya yaitu kemungkinan untung rugi dalam usaha.
- Tidak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek dengan prinsip bagi hasil.
4. Hanya kredit yang bersifat konsumtif saja yang pengambilan bunganya dilarang adapun yang produktif tidak demikian;
Diskusi :
- Dapat dipastikan bahwa imbalan produksi marginal dari dana senantiasa lebih besar dari suku bunga.
- Dapat dipertahankan bahwa bentuk-bentuk kredit di jaman pra Islam adalah seluruhnya konsumtif mengingat luasnya jaringan perdagangan Arab dengan India dan Cina, yang memerlukan suplai produksi yang memadai dimana kredit untuk tujuan tersebut adalah suatu persyaratan utama.
5. Uang dapat dianggap sebagai komoditi sebagaimana barang-barang lainnya oleh karena itu dapat disewakan dan diambil upah atasnya;
Diskusi
- Memahami sifat-sifat khusus yang dimiliki uang dan kemungkinan penyamaannya dengan komodisi lain terutama kepercayaan masyarakat kepadanya dan daya tukar yang dimilikinya serta sanksi hukum atas penolakannya.
- Mendefinisikan kembali pengertian sewa terutama perbedaannya dari pinjam meminjam.
- Kalam dalam keadaan normal (tidak ada ada inflasi), apakah uang seperti komoditi lainnya katakanlah rumah mengalami penyusutan nilai karena dipergunakan sehingga berhak atas sewa untuk mengimbangi penyusutan nilai tersebut.
- Sejauh mana bias keluar dari Riba Al Fadl.
6. Bunga diberikan untuk mengimbangi laju inflasi yang mengakibatkan menyusutnya nilai uang;
Diskusi
- Memantau roda ekonomi dari atas dan bawah, dalam artian tidak hanya inflasi tetapi juga deflasi dimana perekonomian mengalami masa lesu yang memaksa produsen untuk menjual produksinya mendekat biaya produksi yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli uang;
- Tidak menghilangkan kemungkinan-kemungkinan untuk mendpatkan keuntungan dari prinsip bagi hasil, yang tidak jarang melebihi tingkat inflasi.
- Mengukur sejauh mana sifat-sifat yang dimiliki inflasi dapat dijadikan sebagai Illah dalam hukum dengan menggunakan standar syarat-syarat illah yang telah menjadi konsessus dalam metholodogi Ushul Fiqh.
7. Bunga diberikan atas dasar abstinence;
Diskusi
- Standar apa yang digunakan untuk mengukur unsur “pengobatan” (dengan penundaan konsumsi) dari teori bunga Absitence.
- Seandainya standar telah didapatkan bagaimana menentukan suku yang “adil” bagi kedua belah pihak;
- Tidak menghilangkan kemungkinan laba dari investasi bagi hasil selama masih “penundaan”
8. Sejumlah uang pada masa ini mempunyai nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang sama pada suatu masa nanti. Oleh karena itu bunga diberikan untuk mengimbangi penurunan nilai ini;
Diskusi
- Menganalisa Filsafat Time Preference Theory yang menyatakan “saat ini lebih berharga dari masa yang akan dating”, bukankah setiap orang menabung dan belajar beranggapan bahwa hari depan harus lebih baik dari hari ini ?
- Menerapkan dalam kehidupan sehari-hari misalnya praktek asuransi dimana pemegang polis mengorbankan masa kini untuk kenyamanan masa depan.
9. Bank, demikian juga Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai lembaga hukum tidak termasuk territorial hukum taklif.
Diskusi
- Apakah yang dimaksud dengan “Dela Personnalite Juridique ?”
- Dari catatan sejarah apakah tidak pernah terjadi adanya suatu perkumpulan individu yang mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa-jasa tertentu, sebelum masa Rasulullah. Sehingga ketika ayat Riba turun ia berada di luar jangkauannya ?
- Apakah konsekuensi dari tidak termasuknya Badan Hukum dalam Khitab Taklif berarti bebas dari segala tunrutan hukum ?