Wednesday, 16 April 2014

AKTA PERUSAHAAN DAGANG

PERUSAHAAN DAGANG
PD.
Nomor :
- Pada hari ini,
-Jam
- Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut di bahagian akhir akta ini :
-
- Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, dari identitasnya.  
- Penghadap dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi segala perizinan dari pihak yang berwajib, mendirikan suatu Perusahaan Dagang dengan memakai syarat-syarat dan anggaran dasar sebagai berikut : 
Pasal 1.
- Perusahaan Dagang ini diberi nama Perusahaan Dagang :
 PD.
-berkedudukan dan berkantor di ______ , Jalan ______, ______;
- Ditempat-tempat lain dapat didirikan  cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilannya yang dianggap perlu oleh penghadap.
Pasal 2.
- Maksud dan tujuan Perusahaan Dagang ini ialah :
a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pakaian jadi (garment) dan pakaian adat ;
- perdagangan eksport dan import antar pulau dan  lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun atas perhitungan orang lain secara komisi ;
- bertindak sebagai supplier, leveransier, grossier,  commision house, distributor, agent dan sebagai  perwakilan dari badan-badan perusahaan ;
b. menjalankan usaha dalam bidang konveksi/garment ;
c. menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak ;
d. menjalankan usaha keagenan dari pada lain-lain perusahaan/ perseroan, baik didalam maupun diluar negeri kecuali agen dari perusahaan perjalanan ;
e. menjalankan usaha dalam bidang pertanian,perkebunan, perikanan dan peternakan ;
f. menjalankan usaha dalam bidang industri tekstil dan kerajinan tangan ;
g. dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ;
-Segala sesuatu dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Pasal 3.
- Perusahaan Dagang ini mulai berdiri dan berjalan terhitung sejak tanggal hari akta ini dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4.
- Modal Perusahaan Dagang ini tidak ditentukan besarnya akan tetapi setiap waktu dapat ternyata dari dan dalam buku-buku Perusahaan Dagang ini.
Pasal 5.
- Pendiri Perusahaan Dagang ini adalah ______, tersebut bertindak sebagai pengurus Perusahaan Dagang ini dan oleh karenanya ia berhak dan berkuasa mewakili Perusahaan Dagang ini, baik didalam maupun diluar Pengadilan, mengikat Perusahaan Dagang ini dengan pihak lain atau sebaliknya dan menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan termasuk juga urusan Bank dan lain sebagainya tanpa ada yang dikecualikan.
Pasal 6.
- Pengurus berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai tenaga pembukuan.
- Buku-buku Perusahaan Dagang ini ditutup sekali setahun, yakni pada setiap akhir bulan Desember ;
- Setelah buku-buku Perusahaan Dagang ini ditutup selambat-lambatnya dua bulan sesudahnya harus dibuat Neraca dan perhitungan Laba Rugi yang setelah itu ditandatangani oleh pengurus sebagai tanda pengesahannya. -Apabila diperlukan, dikemudian hari pengurus dapat mengangkat seorang atau lebih sebagai pembantu pengurus dalam menjalankan Perusahaan Dagang ini.
Pasal 7.
- Perubahan dan/atau penambahan anggaran dasar ini dapat dilakukan pada setiap waktu yang dikehendaki oleh pengurus.
Pasal 8.
1. Perusahaan Dagang ini bubar dengan sendirinya, apabila:
a. pengurus meninggal dunia, akan tetapi dapat dilanjutkan oleh ahliwaris atau oleh orang yang mendapat haknya ;
b. Perusahaan Dagang ini dinyatakan pailit oleh yang berwajib ;
2. Jikalau Perusahaan Dagang ini dibubarkan karena sebab-apapun juga maka oleh pengurus diadakan likwidasi.
Pasal 9.
- Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dan dimuat dalam anggaran dasar ini atau dalam peraturan khusus yang bertalian dengan anggaran dasar ini diatur dan diputuskan oleh pengurus.
Pasal 10.
- Untuk menjalankan akta ini dengan segala akibatnya penghadap memilih tempat kediaman yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
                DEMIKIAN AKTA INI                 
- Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  
-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.  
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan