Thursday, 3 April 2014


W A S I A T
Nomor :
-Pada hari ini,
-Jam
-Hadir dihadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris diKabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
I.
- Penghadap telah saya, Notaris kenal. 
- Penghadap menerangkan kepada saya, Notaris;


- Bahwa penghadap bermaksud membuat Surat Wasiat dan untuk itu memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat dan tegas. Kemauan itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
“-Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua Surat Wasiat dan Surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai Surat Wasiat yang telah saya buat sebelum Surat Wasiat ini, tanpa pengecualian.”
- Saya angkat sebagai ahli Waris saya, yaitu yang bernama:
1.
2.
3.
-Dengan ketentuan bahwa apabila para ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pada saya, maka bagiannya akan jatuh kepada keturunannya yang sah secara penggantian kedudukan (plaatsvervulling).
-Adapun harta peninggalan saya yaitu berupa :
1,
2.
3.
-Seluruhnya terdaftar atas nama 
Segala harta yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, maupun barang materiil dan/atau immateriil, yang sudah ada dan/atau yang akan dikemudian hari, yang belum disebutkan dalam akta ini;
-Selanjutnya disebut juga: “Harta Peninggalan”;
-Sesuai dengan Pasal 1121 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dengan ini saya berikan kepada Seluruh ahli waris saya atas seluruh harta peninggalan tersebut, dengan bagian sama rata seluruhnya dari harta peninggalan tersebut;
-saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya :
1.
2.
-Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka susunan perkataan tadi saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan sesudahnya saya, Notaris, tanya kepadanya, apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauanya yang terakhir, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa yang dibacakan tersebut betul berisi Wasiatnya.
-Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
-Selanjutnya penghadap penyatakan dengan ini menjaminakan kebenaran identitas para pihak sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya akan hal tersebut dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI                    
-Dibuat dan diselesaikan di kabupaten Bandung, pada hari,  tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap,para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan