Wednesday, 7 May 2014




AKTA PENYIMPANAN
Nomor:.-
-Pada hari ini,
-Jam
-Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung,  dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: -



-Penghadap menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: 
-Bahwa penghadap pada hari Selasa tanggal ______ (______)  telah menandatanggani Perjanjian Sewa Menyewa;
-Bahwa penghadap menganggap baik dan meminta kepada saya, Notaris agar Addendum Perjanjian Sewa Menyewa itu dapat disimpan dalam protokol saya, Notaris, dan untuk itu, penghadap menyerahkan Perjanjian Sewa Menyewa itu kepada saya, Notaris, Perjanjian Sewa Menyewa mana kata demi kata selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 
---------------- PERJANJIAN SEWA MENYEWA ------------
Pada hari ini, Selasa, pada ______ (______). --------
Yang bertanda tangan dibawah ini : ------------------
1.
-Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan).
2. 
-Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa)
-Bahwa PIHAK PERTAMA disebut juga Yang Menyewakan menerangkan dengan ini telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA disebut juga Penyewa menerangkan dengan  ini telah menyewa dari Yang Menyewakan atas : sebuah bangunan rumah tinggal yang terdiri dari 1 (satu) Ruang Tamu, 1 (satu) Ruang Keluarga, 3 (tiga) Kamar Tidur, 1 (satu) Ruang Dapur dan 1 (satu) Kamar Mandi/WC, yang terletak di ______, sebagaimana ternyata dalam Surat  Permohonan Izin untuk Mendirikan Bangunan tertanggal ______ (______) Nomor: ______;
-Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa  ini, maka perjanjian yang ada sebelumnya dinyatakan -tidak berlaku lagi. 
-Bahwa sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. ______,- (______) untuk masa sewa 2 (dua) tahun yang akan disebut dibawah ini dan dengan peraturan-peraturan serta perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
----------------------Pasal 1. ----------------------
-Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima untuk waktu ______ (______) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal ______ (______) sehingga akan berakhir pada tanggal ______ (______).
--------------------- Pasal 2. ----------------------
-Uang sewa untuk masa sewa 2 (dua) tahun tersebut  dalam pasal 1 diatas atau semuanya berjumlah Rp. ______,-(______) jumlah uang mana dibayarkan oleh Penyewa kepada Yang Menyewakan dengan cara pembayaran:
1.
2.
--------------------- Pasal 3. ----------------------
-Apabila selama jangka waktu sewa penyewa membatalkan sewa rumah tersebut maka pembayaran uang sewa yang  telah diserahkan kepada Yang Menyewakan tidak dapat -diminta kembali. 
---------------------- Pasal 4. ---------------------
-Segala sesuatu yang disewakan tersebut telah diserahkan oleh Yang Menyewakan kepada Penyewa dalam keadaan pemeliharan yang baik dan kosong pada hari perjanjian sewa menyewa ini dimulai dan Penyewa melepaskan segala tuntutan mengenai keadaan tersebut. 
------------ Pasal 5. --------------------
-Penyewa wajib atas biayanya sendiri memelihara  segala sesuatu yang disewakan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan kecil yang menurut -hukum dan atau kebiasaan menjadi tanggungan Penyewa, dan kerusakan kontruksi akibat bencana alam dan lain-lain yang menurut hukum dan atau kebiasaan menjadi tanggungan Yang Menyewakan.
--------------------- Pasal 6. ----------------------
1. Penyewa berhak untuk memakai penerangan listrik,
dengan kekuatan ______W (______Watt), fasilita air (PAM) dan fasilitas telephone, yang ada dalam rumah tinggal tersebut serta berkewajiban pula untuk membayar hak langganannya sebagai mana mestinya, akan tetapi sekali-kali tidak diperkenankan untuk memindahkan hak langganannya itu ke atas namanya sendiri ataupun kepada pihak lain, sedangkan apabila sampai terjadi pemutusan hubungan, baik  untuk penerangan listrik, akibat dari kelalaian Penyewa maka Penyewa dengan biaya sepenuhnya yang menjadi tanggungannya berkewajiban untuk  menyambung kembali pemutusan tersebut.
2.
Yang Menyewakan bertanggung jawab atas pajak-pajak
atas tanah dan bangunan serta pajak-pajak lainnya  yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 
--------------------- Pasal 7. ----------------------
-Rumah yang disewa oleh Penyewa adalah diperuntukkan rumah tinggal sebagaimana layaknya  rumah tangga, tidak untuk perkantoran dan atau kegiatan bisnis yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga serta melanggar norma-norma kesusilaan, Agama dan Hukum.
-------------------Pasal 8. -------------------------
1. Penyewa selama perjanjian ini berjalan tidak diperbolehkan mengoperkan hak sewanya berdasarkan perjanjian sewa menyewa ini atau menyewakan lagi segala sesuatu yang disewanya tersebut baik seluruhnya maupun sebagainya kepada pihak lain, harus dikembalikan kepada  Yang Menyewakan, sisa uang sewa dinyatakan hangus dan dengan sendirinya -masa sewa berakhir . 
2. Yang Menyewakan menjamin Penyewa selama masa sewa bahwa bangunan tersebut adalah milik Yang Menyewakan, dan Yang Menyewakan mempunyai hak yang sah secara hukum atas tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Seguna Sekaya (GonoGini) tanggal ______ (______).
------------------- Pasal 9. -------------------------
-Apabila waktu tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir maka sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya oleh yang menyewakan akan diberitahukan kepada penyewa, apakah perjanjian sewa menyewa ini akan diperpanjang atau tidak, dan apabila bangunan tersebut akan disewa lagi, maka penyewa diberi hak lebih dahulu oleh yang menyewakan untuk menyewakan kembali bangunan tersebut, tetapi dengan perjanjian yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
--------------------- Pasal 10. ---------------------
-Penyewa berkewajiban mentaati ketentuan kependudukan setempat atau melapor kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
-Tamu atau keluarga sanak famili yang bermaksud menginapharus lapor kepada ketua Rukun Tetangga setempat serta memberitahukan kepada yang menyewakan.
-------------------- Pasal 11. -----------------------
-Apabila waktu yang tersebut dalam pasal 1 diatas telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi sebagaimana disebut dalam pasal 9, maka penyewa diwajibkan pada waktu perjanjian ini berakhir, menyerahkan kembali segala sesuatu yang disewanya tersebut kepada yang menyewakan dalam keadaan pemeliharaan yang baik dan kosong (tidak berpenghuni) tanpa penggantian berupa apapun juga dari yang menyewakan.
-------------------- Pasal 12. -----------------------Tentang sewa menyewa ini dan segala akibatnya kedua belah pihak telah memilih tempat tinggal yang sah dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri ______
Demikian surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat  dengan sebenar-benarnya.    
Bandung. ______
Pihak Kedua ----------------- Pihak Pertama ----------materai tempet Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) --------tanda tangan tidak terbaca  tanda tangan tidak terbaca  
-Tn. ______  Nn. ______
-Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -----------
--------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di BANDUNG pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu seperti yang disebutkan pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1.
2.
-keduanya Asisten saya, Notaris, sebagai saksi- saksi.
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, 
Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan