AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor :
- Pada hari ini.
- Pukul
Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini;
I. Tuan …………….., lahir di …………, pada tanggal …………….. (…………), Warga Negara Indonesia, selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas yang akan disebutkan dibawah ini, bertempat tinggal di ----, Jalan …………..nomor ………………., Rukun Tetangga ………., Rukun Warga ………, Kelurahan ………………….., Kecamatan ……………………….., Kota ----.., pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ……………………., yang masa berlakunya sampai dengan tanggal ……………………………;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT ..............................., berkedudukan di ......................, yang perubahan seluruh Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ................ nomor ....., Tambahan nomor ............, kemudian diubah dengan :
.
.
.
- dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari para pemegang sama Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa .........................tanggal .......................nomor ...., yang dibuat dihadapan saya, Notaris, demikian guna memnuhi ketentuan pasal ........anggaran dasar Perseroan;
- untuk selanjutnya PT ……………….. segenap penggantinya disebut “Pemberi Fidusia”.
II.1.
.
.
.
.
.
.
2.
.
.
.
.
.
- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan
Tertanggal
.
nomor
dan tertangal
.
nomor
masing-masing dalam jabatannya tersebut diatas dari dan oleh karena itu secara bersama-sama sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas “PT. BANK ----” berkedudukan di ----, yang perubahan seluruh Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BANK ---- tertanggal ---- (----) nomor ----, yang dibuat dihadapan ----, Sarjana Hukum, ---- Notaris di ----, perubahan mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal ---- (----) nomor AHU-----;
- untuk selanjutnya PT BANK ---. berikut segenap pengganti haknya disebut (“Pihak Kedua” atau “Penerima Fidusia”).
- Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
A. bahwa, Perseroan Terbatas PT
.
berkedudukan di
tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas-fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut juga “Debitor”) dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut “Kreditor”) telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit tanggal
.
nomor , yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
(untuk selanjutnya Perjanjian Kredit berikut dengan segala perubahan, penambahan dan perpanjangannya disebut “Perjanjian Kredit”).
B. bahwa, untuk lebih menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia berupa kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini ;
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah semufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), tentang Jaminan Fidusia sebagaimana hendak dinyatakan dalam akta ini;
- Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia, baik karena utang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit, dengan jumlah utang pokok sebesar Rp…………,- (…………………………Rupiah) yang terdiri dari:
- Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp…………………(…….Rupiah);
- Fasilitas Kredit Time Revolving , dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp………………….(………………………..Rupiah);
- maka pengadap tuan …………. selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini telah memberi Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia dan penghadap …………………… dan …………………… bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dan karenanya untuk dan atas nama Penerima Fidusia menerangkan dengan ini telah menerima jaminan fidusia dari Pemberi Fidusia, sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp……………………………(………………………..Rupiah), atas Obyek Jaminan Fidusia berupa :
- 10 (sepuluh) mesin percetakan yang dibeli oleh Pemberi Fidusia, yang dibiayai oleh Penerima Fidusia, baik sekarang maupun dikemudian hari yang terletak dimanapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas yang disimpan di
sebagaimana diuraikan dalam
dengan nilai barang jaminan sebesar Rp. ……………………,- (……………………………..Rupiah), aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini.
(untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut “Objek Jaminan Fidusia”).
Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia yang pada saat ini dimiliki oleh Pemberi Fidusia, dilakukan di tempat dimana Obyek Jaminan Fidusia berada dan terjadi pada saat penandatanganan akta ini dan selanjutnya Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.
Pasal 2
1. Pemberi Fidusia dengan ini menjamin Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa Obyek Jaminan Fidusia yang diberikan sebagai Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia dalam akta ini benar ada dan adalah hak penuh/kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak ada orang/pihak lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak tersangkut dalam perkara/sengketa dan tidak berada dalam sesuatu sitaan, belum pernah diberikan sebagai Jaminan Fidusia atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimanapun juga dan kepada siapapun juga.
2. Pemberi Fidusia dengan ini pula membebaskan dan melepaskan Penerima Fidusia atau kuasanya dari semua tuntutan/gugatan yang diajukan oleh orang/pihak siapapun juga mengenai atau berhubungan dengan hal-hal yang dijamin oleh Pemberi Fidusia sebagaimana diuraikan di atas, dan atas permintaan pertama dari Penerima Fidusia atau kuasanya, Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi Fidusia sendiri.
Pasal 3
1. Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya secara Pinjam Pakai, dengan tidak ada kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima Fidusia.
2. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas Objek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya yang bersangkutan itu.
3. Apabila untuk penggunaan atas Obyek Jaminan Fidusia diperlukan suatu kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 4
1. Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan berwenang untuk pada jam kerja memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan Obyek Jaminan Fidusia.
2. Tiap-tiap 3 (tiga) bulan Pemberi Fidusia harus memberikan laporan kepada Penerima Fidusia mengenai keadaan dan tempat dimana Obyek Jaminan Fidusia berada, dalam mana wajib juga menyebutkan jumlah dan macam dari Obyek Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh Pemberi Fidusia.
3. Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak diwajibkan, untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk memelihara Obyek Jaminan Fidusia dalam keadaan terpelihara dengan baik, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang, bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau berada. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan tanpa izin.
Pasal 5
Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau di antara Obyek Jaminan Fidusia tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengganti bagian dari atau Obyek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam Jaminan Fidusia yang dinyatakan dalam akta ini.
Pasal 6
1. Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia.
2. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
3. Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit, maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan dengan segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, setelah diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia.
Pasal 7
1. Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikat diri untuk mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat oleh Penerima Fidusia.
2. Pada polis asuransi tersebut harus dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka uang pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditor, yang selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang masih harus dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh Kreditor kepada Pemberi Fidusia dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada Pemberi Fidusia.
3. Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitor berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia.
4. Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor.
5. Apabila Pemberi Fidusia atau Debitor lalai dan/atau tidak mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tesebut, dengan ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor.
6. Asli polis asuransi dan perpanjangannya di kemudian hari serta kuitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut.
Pasal 8
Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitor lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia berhak:
1. untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial; atau melalui pelelangan di muka umum; atau melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
2. untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia berhak menghadap dimana perlu, membuat atau suruh membuat serta menandatangani semua surat, akta serta dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya, memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, akan tetapi dengan kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang penjualannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia atau Debitor, dengan tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka penjualan Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Debitor tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor.
Pasal 9
Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan kepadanya seperti tersebut dalam pasal 8 akta ini, Pemberi Fidusia wajib dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan di kemudian hari pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Fidusia Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah berhak, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil Obyek Jaminan Fidusia dari tempat di manapun Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan, bahwa semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia.
Pasal 10
Pembebanan Jaminan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitor telah memenuhi/membayar lunas semua kewajiban Debitor kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam hal demikian, maka Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia.
Dan Surat Bukti kepemilikan Obyek Jaminan Fidusia diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.
Pasal 11
Penerima Fidusia atau kuasanya berwenang untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk keperluan tersebut menghadap dihadapan pejabat atau instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir, mendaftar Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengajukan permohonan perubahan dalam hal terjadi perubahan dan data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang bertalian. Untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan dari akta ini.
Pasal 12
1. Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peratuan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia maupun ketentuan dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia.
2. Akta ini merupakan bahagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini, tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Kredit demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa, termasuk sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 13
Pemberi Fidusia dengan ini menjamin bahwa pembebanan Obyek Jaminan Fidusia ini tidak melanggar ketentuan dalam pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 (seribu sembilanratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 14
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ………………………...
2. Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut di hadapan Pengadilan Negeri lainnya dalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 15
Biaya akta ini dan biaya biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitor, demikian pula biaya pendaftaran Jaminan Fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka sesuai tanda pengenal yang diberikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
- Para penghadap saya, Notaris, kenal;
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Banudng pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. ----; dan
2. ----;
- keduanya adalah pegawai saya, Notaris, yang dikenal sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan