Nomor :
- Pada hari ini.
- Pukul
Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini;
I. Tuan …………….., lahir di …………, pada tanggal …………….. (…………), Warga Negara Indonesia, selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas yang akan disebutkan dibawah ini, bertempat tinggal di ----, Jalan …………..nomor ………………., Rukun Tetangga ………., Rukun Warga ………, Kelurahan ………………….., Kecamatan ……………………….., Kota ----, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ……………………., yang masa berlakunya sampai dengan tanggal ……………………………;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan karenanya sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT ..............................., berkedudukan di ......................, yang perubahan seluruh Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ................ nomor ....., Tambahan nomor ............, kemudian diubah dengan :
.
.
.
- dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari para pemegang sama Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa .........................tanggal .......................nomor ...., yang dibuat dihadapan saya, Notaris, demikian guna memnuhi ketentuan pasal ........anggaran dasar Perseroan;
- untuk selanjutnya PT ……………….. segenap penggantinya disebut “Pemberi Fidusia”. II.1.
.
.
.
.
2.
.
.
.
.
- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan
Tertanggal
.
nomor
dan tertangal
.
nomor
masing-masing dalam jabatannya tersebut diatas dari dan oleh karena itu secara bersama-sama sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas “PT. BANK ----” berkedudukan di ----, yang perubahan seluruh Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BANK ---- tertanggal ---- (----) nomor ----, yang dibuat dihadapan ----, Sarjana Hukum, ---- Notaris di ----, perubahan mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal ---- (----) nomor AHU-----;
- untuk selanjutnya PT ---. berikut segenap pengganti haknya disebut (“Pihak Kedua” atau “Penerima Fidusia”).
- Para penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
A. bahwa, Perseroan Terbatas PT
.
berkedudukan di
tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas-fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut juga “Debitor”) dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut “Kreditor”) telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit tanggal
.
nomor , yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
(untuk selanjutnya Perjanjian Kredit berikut dengan segala perubahan, penambahan dan perpanjangannya disebut “Perjanjian Kredit”).
B. bahwa, untuk lebih menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia berupa kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini ;
C. bahwa, untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah semufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), tentang Jaminan Fidusia sebagaimana hendak dinyatakan dalam akta ini;
- Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Penerima Fidusia, baik karena utang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit atau sejumlah uang yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit, dengan jumlah utang pokok sebesar Rp…………,- (…………………………Rupiah) yang terdiri dari:
- Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp…………………(…….Rupiah);
- Fasilitas Kredit Time Revolving , dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp………………….(………………………..Rupiah);
- maka pengadap tuan …………. selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini telah memberi Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia dan penghadap …………………… dan …………………… bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dan karenanya untuk dan atas nama Penerima Fidusia menerangkan dengan ini telah menerima jaminan fidusia dari Pemberi Fidusia, sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp……………………………(………………………..Rupiah), atas Obyek Jaminan Fidusia berupa :
- segala hak, hak-hak utama serta tuntutan-tuntutan menurut hukum yang dapat dijalankan dan digunakan atas tagihan-tagihan/piutang yang sekarang atau di kemudian hari ada atau dimiliki ataupun yang enjadi hak Pemberi Fidusia terhadap pihak manapun, agihan-tagihan/ piutang mana dimuat dalam Daftar …….
.
.
.
.
yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopi sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, daftar mana berikut segala perubahannya menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari akta ini (selanjutnya disebut “Daftar Piutang”), dengan total nilai tagihan pada saat ini sebesar Rp………………………….,- (……………………….. Rupiah),(selanjutnya disebut “Obyek Jaminan Fidusia”).
Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
1. Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia yang pada saat ini dimiliki oleh Pemberi Fidusia terjadi pada saat selesainya penandatanganan akta ini dan selanjutnya Obyek Jaminan Fidusia tersebut telah menjadi miliknya Penerima Fidusia.
2. Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia yang setiap saat dikemudian hari akan dimiliki oleh Pemberi Fidusia terjadi pada saat Pemberi Fidusia memperoleh Obyek Jaminan Fidusia.
3. Pemberi Fidusia menyatakan sekarang untuk berlaku di kemudian hari bahwa Obyek Jaminan Fidusia dikuasai oleh Pemberi Fidusia, tetapi hak kepemilikan atas Obyek Jaminan Fidusia menjadi milik Penerima Fidusia.
Pasal 2
1. Penagihan Obyek Jaminan Fidusia tetap akan dilakukan
oleh Pemberi Fidusia.
2. Apabila untuk penagihan Obyek Jaminan Fidusia diperlukan kuasa khusus, maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka penagihan Obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 3
1. Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan berwenang untuk pada jam kerja memeriksa daftar tagihan Obyek Jaminan Fidusia di tempat Pemberi Fidusia.
2. Pemberi Fidusia wajib pada tiap-tiap triwulan yakni selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak akhir sesuatu triwulan menyerahkan kepada Penerima Fidusia atau kuasanya daftar tagihan Obyek Jaminan Fidusia yang diberikan sebagai Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dalam mana wajib disebutkan jumlah dari pada Obyek Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh Pemberi Fidusia terhadap pihak ketiga.
Pasal 4
1. Debitor terbukti telah lalai dalam melaksanakan sesuatu kewajibannya kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, semata-mata dengan lewatnya waktu yang ditentukan, tanpa diperlukan lagi sesuatu teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu.
2. Pemberi Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia atau kuasanya, baik bersama-sama dan/atau masing-masing dengan diberikan hak untuk memindahkan/mensubsitusikan kuasa ini kepada orang/pihak lain untuk pada setiap waktu yang dipandang baik oleh Penerima Fidusia atau kuasanya melakukan segala tindakan apapun juga yang dipandang perlu atau diwajibkan untuk memberitahukan secara resmi mengenai pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak ketiga yang berutang kepada Penerima Fidusia yang termaktub dalam akta ini. Demikian itu untuk memperoleh pengakuan dari pihak ketiga tersebut mengenai pembebanan Jaminan Fidusia yang termaktub dalam akta ini, semua atas biaya- biaya Debitor.
Pasal 5
1. Selama pemberitahuan yang diuraikan dalam pasal 4 akta ini belum dilakukan, maka Pemberi Fidusia tetap berhak untuk melakukan penagihan sendiri atas Obyek Jaminan Fidusia.
2. Atas permintaan pertama Penerima Fidusia atau kuasanya, Pemberi Fidusia berkewajiban untuk menyerahkan seluruh uang hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia atau kuasanya untuk membayar jumlah-jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, untuk keperluan mana Pemberi Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk mencairkan setiap jumlah uang dalam rekening Pemberi Fidusia yang berasal dari penagihan Obyek Jaminan Fidusia.
Pasal 6
1. Bilamana mengenai pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telah diberitahukan secara resmi oleh Penerima Fidusia atau kuasanya kepada pihak ketiga yang bersangkutan atau telah diakui secara tertulis oleh pihak ketiga tersebut, maka Pemberi Fidusia tidak berhak dan berwenang lagi untuk melakukan penagihan atas Obyek Jaminan Fidusia dan semua pembayaran atas Obyek Jaminan Fidusia wajib dilakukan oleh pihak ketiga tersebut langsung kepada Penerima Fidusia atau kuasanya.
2. Semua pembayaran yang diterima oleh Penerima Fidusia atau kuasanya sebagai pembayaran atas Obyek Jaminan Fidusia, setelah dikurangi dengan biaya- biaya untuk penagihannya, akan dipergunakan oleh Penerima Fidusia untuk pembayaran segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Kredit, dan sisa hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia itu jika ada akan dibayarkan oleh Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia tetapi tanpa kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar bunga atas sisa Obyek Jaminan Fidusia.
3. Apabila hasil penagihan Obyek Jaminan Fidusia tidak mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor, maka Debitor tetap terikat membayar lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada Kreditor.
Pasal 7
1. Pemberi Fidusia menyatakan dan menjamin kepada Penerima Fidusia sebagai berikut:
a. Obyek Jaminan Fidusia adalah milik/hak Pemberi Fidusia dan tidak ada orang/pihak lain yang turut memiliki atau mempunyai hak apapun, oleh karena itu Pemberi Fidusia mempunyai kewenangan hukum untuk mengalihkan dan memindahkan hak atas Obyek Jaminan Fidusia;
b. Obyek Jaminan Fidusia belum pernah dijual atau dialihkan haknya dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun juga;
c. Obyek Jaminan Fidusia tidak dan tidak pernah diagunkan dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun, kecuali kepada Penerima Fidusia;
d. Obyek Jaminan Fidusia tidak sedang tersangkut perkara/sengketa dan tidak sedang dalam sitaan.
2. Pemberi Fidusia dengan ini membebaskan dan melepaskan Penerima Fidusia dari semua dan setiap tuntutan, gugatan atau tagihan yang diajukan oleh siapapun mengenai atau yang berhubungan dengan hal yang dinyatakan dan dijamin oleh Pemberi Fidusia tersebut di atas.
- Semua tuntutan/gugatan yang ada atau mungkin ada sepenuhnya merupakan beban dan tanggung jawab Pemberi Fidusia dan atas permintaan pertama dari Penerima Fidusia, Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan dan (jika perlu) membayar tuntutan atau gugatan tersebut.
Pasal 8
1. Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Obyek Jaminan Fidusia.
2. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun dan/atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
3. Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam akta ini atau Debitor tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit maka lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban tersebut saja
sudah cukup membuktikan tentang adanya pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam memenuhi kewajiban tersebut, dalam hal mana hak Pemberi Fidusia untuk melakukan penagihan atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut menjadi berakhir.
4. Sepanjang masih diperlukan, Pemberi Fidusia dengan ini pula memberi kuasa kepada Penerima Fidusia dengan hak mensubstitusikan/memindahkan kuasa ini kepada orang/pihak lain, untuk melakukan dan mengerjakan segala tindakan perbuatan apapun juga yang diwajibkan atau dipandang perlu oleh Penerima Fidusia atau kuasanya untuk menagih pembayaran atas Obyek Jaminan Fidusia yang diberikan sebagai Jaminan Fidusia dengan akta ini terhadap pihak ketiga yang bersangkutan, dan sehubungan dengan itu
Penerima Fidusia atau kuasanya berhak menerima semua pembayaran atas Obyek Jaminan Fidusia yang diberikan sebagai Jaminan Fidusia dengan akta ini terhadap pihak ketiga yang bersangkutan serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan berkenaan dengan penagihan atas Obyek Jaminan Fidusia, antara lain (tetapi tidak terbatas) mengadakan perdamaian (dading) atau perjanjian-perjanjian lainnya dengan pihak ketiga yang bersangkutan, dan untuk melakukan dan mengerjakan perbuatan-perbuatan dan tindakan- tindakan mana Penerima Fidusia atau kuasanya tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Fidusia.
Pasal 9
Pembebanan Jaminan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitor telah memenuhi/membayar lunas semua kewajiban Debitor kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam hal demikian, maka Obyek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia.
Pasal 10
- Penerima Fidusia atau kuasanya berwenang untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Untuk keperluan tersebut Penerima Fidusia berhak menghadap dihadapan Pejabat atau instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani surat/formulir, mendaftarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengajukan permohonan perubahan dalam hal terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertipikat Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertipikat Jaminan Fidusia dan/atau Pernyataan Perubahan serta dokumen-dokumen lain yang bertalian. Untuk keperluan itu membayar semua biaya dan menerima kuitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan ketentuan akta ini.
Pasal 11
1. Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, di dalam hal perubahan atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia.
2. Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula kuasa yang diberikan dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak terpisahkan dari akta ini, tanpa adanya kuasa tersebut, niscaya Perjanjian Kredit demikian pula akta ini tidak akan diterima dan dilangsungkan di antara para pihak yang bersangkutan, oleh karenanya kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan selama berlakunya Perjanjian Kredit dan kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab yang disebutkan dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 12
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……………………….
2. Pemilihan domisili tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia di hadapan Pengadilan Negeri lainnya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau atas Objek Jaminan Fidusia.
Pasal 13
- Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan dalam akta ini menjadi beban dan wajib dibayar oleh Debitor atau Pemberi Fidusia, demikian pula biaya pendaftaran jaminan fidusia ini di Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka sesuai tanda pengenal yang diberikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
- Para penghadap saya, Notaris, kenal;
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Bandung pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. ----; dan
2. ----;
- keduanya adalah pegawai saya, Notaris, yang dikenal sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan