Nomor :
Pada hari ini,
Pukul
Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal yang nama-namanya akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini..
.
.
- (untuk selanjutnya disebut “PEMINJAM/NASABAH” atau “PEMBERI KUASA”).
-Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut ;
A. Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit tertanggal
nomor , yang dibuat dihadapan saya, Notaris, (Perjanjian tersebut, sebagaimana kemudian dapat diperpanjang, ditambah atau diperbaharui untuk selanjutnya akan disebut juga “PERJANJIAN KREDIT”) yang dibuat oleh dan antara perseroan terbatas PT. INDONESIA ....... (“PEMINJAM/NASABAH”) dan perseroan terbatas PT. BANK -----., berkedudukan di Jakarta, melalui Kantor Cabang -----, serta para penerus/pengganti hak (selanjutnya disebut “BANK”) BANK menyetujui untuk memberikan fasilitas pinjaman uang berupa Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp. 48.000.000.000,- (empatpuluh delapan milyar rupiah), kepada PEMINJAM/NASABAH dengan syarat-syarat yang termuat dalam akta PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari akata ini :
B. Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban PEMINJAM kepada BANK atas semua jumlah uang yang wajib dibayar dari waktu ke waktu pada saatnya oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan atau yang berhubungan dengan PERJANJIAN KREDIT tersebut, baik karena hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya, termasuk semua ongkos, biaya Notaris, biaya pengacara, serta biaya/ongkos-ongkos yang berghubungan dengan tindakan pelaksanaan/-eksekusi atas kapal tersebut (seluruh jumlah uang tersebut selanjutnya disebut “HUTANG YANG DIJAMIN”), PEMINJAM memberi kuasa ini kepada BANK untuk memasang hipotik Pertama dan hipotik selanjutnya atas kapal yang akan disebut dibawah ini pada setiap saat untuk kepentingan BANK;
C. Bahwa pemilikan atas kapal tersebut di bawah ini telah menjadi milik PEMINJAM/NASABAH berdasarkan Grosse Akte Pendaftaran Kapal Nomor -----, tanggal ----- (-----) yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Kapal di -----, Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sehingga dengan demikian PEMINJAM/NASABAH berhak untuk memberikan kuasa iini kepada BANK.
D. Bahwa pemberian kuasa untuk pemasangan hipotik ini juga berlaku tanpa pembatasan dalam pengertian jika menurut pendapat pihak yang berwenang pemasangan hipotik pertama ini tidak dapat dilaksanakan melainkan harus dengan melalui proses roya, sehingga dengan demikian maka kuasa memasang hipotik pertama ini berlaku juga, jika hal tersebut ditetapkan oleh yang berwenang (untuk pemasangan hipotik pertama).
Berdasarkan segala sesuatu yang diuraikan diatas, penghadap teteap bertindak dalam kedudukannya tersebut diatas dengan ini setuju untuk melaksanakan Pemberian Kuasa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pemberian Kuasa
Penghadap tuan …………………………………….bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas, yakni untuk dan atas nama PEMINJAM/NASABAH, menyatakan, bahwa untuk menjamin adanya pembayaran yang teratur dan tertib dari semua HUTANG YANG DIJAMIN yang wajib dibayar oleh PEMINJAM/NASABAH kepada BANK, PEMINJAM/NASABAH dengan ini memberi kuasa mutlak dan tidak dapat ditarik kembali kepada :
Perseroan Terbatas PT. -----, berkedudukan di -----, dengan hak substitusi, pada setiap waktu dan dari waktu kewaktu sebagaimana ditentukan oleh BANK untuk memasang hipotik pertama senilai Rp. -----,- (----- rupiah) dan hipotik-hipotik selanjutnya- untuk kepentingan BANK setiap kali hingga jumlah terhutang yang dijaminkan kepada BANK oleh PEMINJAM/NASABAH terp[enuhi atas hipotik Kapal tersebut di bawah ini sesuai dengan Kantor yang mengeluarkan Grosse Akta Balik Nama Kapal, yaitu :
- sebuah Kapal Roro Ferry bernama ..........., seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ----- (-----) nomor 397/Ga, dengan ukuran-ukuran :
Panjang ----- : ----- M (-----meter);
Lebar --------- : ----- M (-----);
Dalam --------- : ----- M (-----);
Isi Kotor (GT)- : ----- (-----);
Isi Bersih (NT) : ----- (-----);
Tanda Selar --- : Nomor ----- Nomor -----/-----
Kapal tersebut dibuat di Jepang dalam tahun 1992 (seribu sembilanratus sembilanpuluh dua) dibuat dari baja dengan satu geladak, tanpa tiang, dua cerobong asap diperlengkapi dengan dua mesin merk -----, ----- PK dipergunakan dalam pelayaran dilaut;
termasuk semua mesin, alat dan barang yang melekat pada dan segala sesuatu yang berada pada dan/atau terdapat di dalam Kapal tersebut yang menurut maksud, tujuan dan peraturan yang berlaku menjadi bagian tidak terpisah dari kapal tersebut (selanjutnya kapal tersebut diatas disebut “Kapal”), yang pada saat ini belum dibebani Hipotik Pertama untuk kepentingan pihak lain.
Pasal 2
Syarat-syarat Pemberian Kuasa
Kuasa Untuk Memasang Hipotik Kapal ini diberikan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a) Surat Kuasa ini mulai berlaku terhitung sejak ditanda tanganinya kuasa ini untuk nantinya
dipergunakan setiap saat oleh BANK;
(b) Semua ongkos, biaya, upah dan bea materai untuk pemasangan dan pendaftaran hipotik pertama (-hipotik) tersebut atas ini semuanya menjadi tanggungan PEMINJAM/NASABAH;
(c) BANK diberi kuasa untuk menyatakan dalam akata pembebanan hipotik jumlah hutang PEMINJAM/NASABAH yang pada saat ini terhutang kepada BANK sehubungan dengan ketentuan pada huruf (c) tersebut di atas setiap saat dan dari waktu kewaktu;
(d) Hipotik pertama (hipotik) yang dipasang pada Kapal tersebut akan diberikan dan diterima dengan syarat dan ketentuan yang biasa dan lazim dipakai dalam pemasangan hipotik pertama dan hipotik selanjutnya, terutama (tetapi tidak terbatas pada) syarat dan ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal 1178, 1185 dan 1210 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal-pasal 297,298, 315 sub (c), 315 sub (d) dan 315 (e) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, serta syarat-syarat dan ketentuan lainnya yang pada pokoknya diuraikan dalam bentuk akta hipotik dan dengan lazim sebagaimana dapat ditetapkan oleh BANK untuk kepentingan BANK;
(e) Untuk tujuan penjualan eksekusi Kapal dan untuk mengambil pembayaran atas HUTANG YANG DIJAMIN dari hasil penjualan eksekusi Kapal tersebut, termasuk ongkos yang dikeluarkan BANK dan wajib dibayar oleh PEMINJAM/NASABAH berdasarkan PERJANJIAN KREDIT dan perjanjian lainnya, dengan tidak mengurangi hak PEMINJAM/NASABAH :
(i) untuk membuktikan bahwa jumlah yang terhutang oleh PEMINJAM adalah kurang dari jumkah yang ditetapkan dengan cara demikian, tetapi hak PEMINJAM untuk menuntut pembayaran kembali uang kelebihan hanya dapat diajukan sesudah penjualan eksekusi atas kapal dilakukan dan hasil penjualan eksekusi tersebut oleh BANK telah diperhitungkan dan diperuntukan untuk pembayaran HUTANG YANG DIJAMIN yang wajib dibayar, dan
(ii) hak PEMINJAM untuk menagih kembali jumlah yang dibayar yang melebihi jumlah yang nyata terhutang oleh PEMINJAM kepada Pihak Yang Dijamin (bilamana ada) berlaku hanya sejauh jumlah kelebihan itu secara nyata telah diterima oleh BANK dan BANK dalam hubungan ini tidak diwajibkan untuik membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun atas uang kelebihan tersebut;
(f) PEMINJAM dengan ini menyatakan kepada BANK bahwa Kapal tersebut pada saat tanggal berlakunya Surat Kuasa ini tidak dijadikan jaminan kepada siapapun, dan atas Kapal tersebut pada saat ini tidak terdaftar hipotik.
(g) PEMINJAM dengan ini menyerahkan asli sertifikat pendaftaran dari Kapal dan asli Grosse Akta Pendaftaran tertanggal 30-04-2002 (tigapuluh April duaribu dua) kepda BANK dan memberi kuasa kepada BANK untuk memegang dan menyimpannya untuk dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan Surat Kuasa ini dan hipotik pertama (-hipotik) yang dipasang atas kapal berdasarkan kuasa ini;
(h) BANK dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untuk memberi perintah/instruksi kepada nahkoda Kapal untuk pergi ketujuan yang ditentukan oleh BANK dan untuk mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk tujuan tersebut (ialah agar BANK dapat menguasai Kapal) tanpa kecuali;
Dalam kejadian tersebut di atas, PEMINJAM dengan ini melepaskan segala hak untuk mengajukan bentahan terhadap tindakan-tindakan yang diambil oleh BANK untuk melaksanakan ketentuan termaksud dalam kalimat terdahulu dan untuk mangajukan gugatan atau dengan cara lain mengajukan keberatan apapun kapada instansi yang berwenang dimanapun ;
(i) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam kalimat (h), BANK dengan ini diberi kuasa jika dan setelah terjadinya Even Of Default berdasarkan PERJANJIAN KREDIT atau berdasarkan keinginan dari BANK untuk :
I. menguasai kapal tanpa teguran atau proses hukum dimanapun Kapal berada serta mengusahakan Kapal tersebut dijual berdasarkan ketentuan-ketentuan hipotik yang dipasang atas Kapal tersebut. Segera atas permintaan dari BANK, PEMINJAM berkewajiban, atau pihak lain yang menguasai Kapal(apabila pihak lain menguasai Kapal), menyerahkan penguasaan atas Kapal kepada BANK.
BANK berhak dan dengan ini diberi Kuasa, dengan hak substitusi, untuk menguasai, menyewakan, mancarterkan atau memakai Kapal untuk waktu dan syarat-syarat yang menurut pertimbangan BANK adalah yang terbaik untuk kepentingan BANK dan untuk tujuan ini BANK berhak untuk memberi perintah/instruksi kepada nahkoda Kapal untuk berlayar ke suatu tujuan yang ditentukan oleh BANK, untuk meminta semua dan setiap persetujuan ijin yang disyaratkan dan untuk mempekerjakan di Kapal semua dan setiap agen, pengelola, nahkoda, petugas, awak kapal dan pekerja-pekerja sebagaimana ditentukan BANK serta memberi pertanggungan jawab untuk laba bersih yang timbul dari pemakaian Kapal dengan cara yang diuraikan di atas dan menggunakan sejumlah uang yang diterima dari penguasaan Kapal dengan cara demikian untuk membayar semua biaya, ongkos, upah, komisi, kerusakan atau kerugian yang wajib dibayar karena pemakaian Kapal dengan cara yang diuraikan di atas serta upah pengelola yang lazim, dengan hak untuk mendapat penggantian dari PEMINJAM, sejauh tidak terbayar dari laba bersih, semua ongkos, oleh BANK untuk atau sehubungan dengan pelaksanaan kekuasaan tersebut, ditambah dengan bunga dengan tarip suku bunga yang berlaku seperti yang tercantum dalam PERJANJIAN KREDIT.
Apabila pada suatu waktu BANK melaksanakan haknya untuk menguasai Kapal, maka BANK/Pihak yang dijamin dengan ini diberi kuasa untuk melabuhkan Kapal untuk jangka waktu yang lazim pada suatu dermaga (pier) atau untuk berlabuh dilokasi lain dengan ongkos atau biaya yang ditanggung oleh PEMINJAM/Pemberi Kuasa;
II. Untuk menuntut dan menerima ganti rugi, menagih dan menahan uang sewa, uang charter kapal, hasil pendapatan, penghasilan, laba, premi, uang (salvage awards) atau ganti rugi rata-rata pada umumnya dan semua jumlah lain serta penghasilan lain yang dapat ditagih oleh PEMINJAM dari pihak-pihak ketiga sehubungan dengan kapal dan mengeluarkan kuitansi untuk itu atas nama Pihak PEMINJAM;
III. Untuk menagih, menuntut, membuat perdamaian dan memberi pelepasan hak untuk semua tagihan yang harus dibayar atau yang timbul kemudian berdasarkan asuransi yang berlaku untuk Kapal dan mengambil alih dan/atau mengajukan gugatan apapun yang menurut pertimbangan BANK/Pihak Yang Dijamin dengan itikad baik perlu untuk diajukan serta memperkenankan perantara asuransi yang memberi jasa penagihan dan penyelesaian klaim untuk memperhitungkan dan menahan komisi yang lain;
IV. (disamping hak, kuasa dan upaya hukum lain yang diberikan kepada BANK menurut PERJANJIAN KREDIT) untuk menunjuk orang/pihak untuk mengusahakan Kapal serta memberi kuasa penuh kepada orang/pihak yang ditunjuk tersebut untuk mengoperasikan Kapal.
Pihak yang ditunjuk untuk mengusahakan Kapal tersebut dianggap sebagai kuasa dari PEMINJAM hingga saat BANK melepaskan hak-haknya atas hipotik atas Kapal;
V. untuk membuat, menyerahkan atau dengan cara lain menyempurnakan setiap jaminan, perjanjian dan instrumen atau tindakan yang disyaratkan atau layak untuk mencapai tujuan dari Surat Kuasa ini;
(j) Bilamana Kapal disita atau ditahan oleh pihak yang berwenang atau oleh petugas pengadilan atau oleh badan peradilan yang berwenang memutuskan perkara Maritim atau oleh pemerintah atau pihak-pihak yang berwenang dinegara manapun di dunia dan tidak dibebaskan dari sitaan atau tahanan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal penyitaan atau penahanannya. PEMINJAM/NASABAH dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk bertindak untuk dan atas nama PEMINJAM/NASABAH untuk mengajukan permohonan untuk membebaskan Kapal yang bersangkutan serta memeriksa atau menguasai Kapal tersebut dan BANK diberi semua hak dan wewenang yang dimiliki atau dapat dijalankan oleh PEMINJAM atau para pengganti/penerus haknya sebagai pemilik Kapal tersebut;
(k) PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK;
(A) untuk menghadap atas nama PEMINJAM dihadapan pengadilan di negara manapun di dunia dalam perkara mengenai Kapal yang timbul karena atau sehubungan dengan adanya agunan yang membebani Kapal (termasuk tuntutan yang timbul sehubungan dengan kapal lain yang dimiliki, disewakan atau dikuasai oleh PEMINJAM yang mengakibatkan Kapal tidak dibebaskan dalam 30 (tiga puluh) hari dari penahanan atau penahanan sementara;
(B) mengambil tindakan hukum dan tindakan lain yang atas pertimbangan BANK dianggap tepat untuk melawan suatu tuntutan dihadapan badan peradilan tau membebaskan Kapal dari agunan lain;
(c) PEMINJAM dengan ini juga menyetujui bahwa selama hipotik atas suatu Kapal belum dipasang dan didaftarkan, BANK berhak dan diberi kuasa oleh PEMINJAM, apabila terjadi Even Of Default sebagaimana ditentukan dalam PERJANJIAN KREDIT, untuk menjual Kapal yang bersangkutan dengan tujuan untuk dapat membayar (sebagaian dari) HUTANG YANG DIJAMIN dari hasil penjualan Kapal tersebut. Ketentuan dan syarat sebagaimana tersebut didalam akta ini dalam kalimat (e), (h), (i), (A), (B), (c) di atasdan (m) berlaku mutatis mutandis untuk penjualan Kapal yang ditentukan dalam kalimat ini.
(l) PEMINJAM menyetujui untuk tidak memberi kuasa kepada pihak-pihak lain untuk menjual atau memasang hipotik kedua (-hipotik) lain atas kapal tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari BANK;
(m) Untuik keperluan memasang, mendaftarkan melaksanakan penjualan eksekusi Hipotik Kedua dan hipotik (-hipotik) selanjutnya (jika ada) serta menjual Kapal, BANK dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untuk menghadap dimana perlu, termasuk tanpa pembatasan dihadapan pejabat yang berwenang, Notaris dan pihak petugas di manapun, untuk memberi pernyataan laporan, untuk mengajukan dan menandatangani permohonan, termasuk pendaftaran untuk mengalihkan Kapal yang bersangkutan, untuk membuat dan menandatangani akta dan dokumen lain, memilih tempat kedudukan, pada umumnya melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan atau berhubungan atau bermanfaat, tanpa pengecualian;
(n) Kuasa-kuasa yang diberikan berdasarkan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena alasan-alasan yang ditetapkan dalam pasal-pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia atau alasan lain apapun, berhubung kuasa-kuasa tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN KREDIT, yang mana tanpa kuasa-kuasa tersebut tidak akan dibuat;
(o) Setiap kuasa yang diberikan dalam akta ini diberikan dengan hak substitusi, dan dalam pengertian ini termasuk (tetapi tidak terbatas) hak untuk menunjuk pihak lain sebagai pengganti jika BANK mengalihkan tagihan (berikut bunganya) terhadap PEMINJAM atau kepentingannya berdasarkan PERJANJIAN KREDIT serta hak untuk memindahkan atau mendelegasikan kuasa ini kepada agen pengganti jika terjadi penggantian agen/wakil dari BANK.
(p) Surat Kuasa ini turut ditandatangani dan diketahui oleh wakil (-wakil) yang sah dari “PT. -----.” Berkedudukan di -----, yaitu :
Demikian bersama-sama sah mewakili dan karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. -----, berkedudukan di -----;
Para penghadap paling akhir ini, bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas menerangkan bahwa BANK mengetahui tentang segala sesuatu yang diuraikan diatas dan dengan ini menerima baik pemberian kuasa yang termaktub dalam akta ini.
-Para penghadap saya, Notaris kenal;
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dilangsungkan dengan