PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
PEMISAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat tersebut[1].
2. Dalam hal RUPS pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan rapat kedua, dimana rapat kedua adalah sah dan berhak -mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam rapat dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan[2].
Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana rapat ketiga adalah sah jika ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di tempat Perseroan berdomisili.
3. Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar yang terbit atau beredar di tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Perseroan dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS[3].
4. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator atau kurator[4].
5. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak menunjuk likuidator[5].
6. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan pengadilan.
7. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perseroan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan[6].
8. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta perubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator[7].
DIREKSI
Pasal 13.
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama[8].
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanya warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris[12].
5. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
6. Ketentuan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut adalah sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya.
7. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris[13].
8. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan dan pemegang saham yang menominasikannya, sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya[14].
9. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 8;
b. tidak lagi memenuhi persyaratanperaturan perundang-undangan;
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 14.
1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan[16], akan tetapi dengan pembatasan[17] bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank);
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; harus dengan persetujuan Dewan Komisaris[18].
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat[19].
3. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan[20]. -
4. Dalam hal Perseroan hanya diurus oleh 1 (satu) orang Direktur, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direktur lainnya dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.
5. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus; kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku[21].
RAPAT DIREKSI [22]
Pasal 15.
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu:
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;atau
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar ini.
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling -lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat -Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin -oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua Rapat Direksi yang akan menentukan.
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan -suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara -yang dikeluarkan.
12. a. Selain penyelenggaraan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 5, Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi.
b. Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 (a) diatas harus dibuat secara tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota Direksi yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
[1] Pasal 89 ayat 1 UUPT
[2] Pasal 89 ayat 2 dan 3 UUPT
[3] Pasal 127 ayat 2 UUPT
[4] Pasal 142 ayat 2a UUPT
[5] Pasal 142 ayat 3 UUPT
[6] Pasal 147 ayat 1 UUPT
[7] Pasal 152 ayat 3 UUPT.
[8] Pasal 92 UUPT.
[9] Pasal 94 ayat 1 UUPT.
[10] Pasal 94 ayat 3 UUPT.
[11] Pasal 94 ayat 4, Pasal 105 ayat 1 UUPT.
[12] Pasal 96 UUPT.
[13] Pasal 118 UUPT.
[14] Pasal 107 a UUPT.
[15] Pasal 105 UUPT
[16] Pasal 98 ayat 1 UUPT
[17] Pasal 98 ayat 3 UUPT
[18] Pasal 117 UUPT
[19]Pasal 102 UUPT
[20]Pasal 98 ayat 2 UUPT
[21] Pasal 103 UUPT
[22] Ketentuan Rapat Direksi tidak diatur dalam UUPT