JAMINAN JAMINAN DAN GANTI RUGI
Nomor :
- Pada hari ini,
- Pukul
- Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
Komparis PT SEBAGAI PENJAMIN
- (untuk selanjutnya disebut “PENJAMIN”).
- Penghadap tuan …………………….bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. bahwa perseroan terbatas PT ……………, berkedudukan di …………………………,
- (untuk selanjutnya disebut “DEBITOR”), telah memperoleh fasilitas kredit dari PT BANK …………………… Tbk., berkedudukan di ----- , yang perubahan seluruh Anggaran Dasarnya
.
.
.
(untuk selanjutnya disebut “BANK”), yaitu fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp -----,- (----- Rupiah);
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit tertanggal hari ini nomor yang dibuat dihadapan saya, Notaris;
- (untuk selanjutnya Akta Perjanjian Kredit tersebut di atas, berikut segena perpanjangan, perubahan, dan penambahan dan atau pembaharuannya yang dibuat dikemudian hari, selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”).
2. Bahwa salah satu syarat pelaksanaan Perjanjian Kredit adalah adanya Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi yang diberikan oleh PENJAMIN kepada BANK atas pemenuhan pembayaran Utang DEBITOR yang berkenaan dengan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit.
- Selanjutnya penghadap tuan ……….. bertindak sebagaimana tersebut di atas dan karenanya untuk dan atas nama PENJAMIN menerangkan bahwa Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi ini (selanjutnya disebut “Pemberian Jaminan”) diberikan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. PENJAMIN dengan ini menyatakan bersedia memberikan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada ----- dengan bertindak sebagai PENJAMIN atas utang DEBITOR kepada ----- yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh ----- kepada DEBITOR, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit;
Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) ini diberikan sampai dengan jumlah yang tidak terbatas;
2. Pemberian Jaminan diberikan oleh PENJAMIN dengan melepaskan semua dan setiap hak serta hak-hak utama yang menurut peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang PENJAMIN (borg), antara lain akan tetapi tidak terbatas pada :
a. hak untuk meminta kepada ----- supaya harta benda DEBITOR disita dan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang tersebut;
b. hak untuk meminta kepada ----- supaya utang tersebut dibagi antara para PENJAMIN; dan
c. hak-hak yang membebaskan kewajiban PENJAMIN sebagaimana disebut dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847 sampai dengan 1849 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3. Jaminan ini meliputi semua dan setiap jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian Kredit terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada -----, baik jumlah utang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lainnya atau sisanya yang masih belum terbayar lunas (selanjutnya disebut “Utang”) dengan ketentuan bilamana DEBITOR gagal atau lalai memenuhi kewajibannya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit maka PENJAMIN berkewajiban untuk membayar lunas Utang DEBITOR kepada ----- berdasarkan Perjanjian Kredit.
4. ----- berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada ----- berdasarkan Perjanjian Kredit, baik jumlah utang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lainnya dan PENJAMIN akan menerima baik perhitungan yang dibuat dan diberikan oleh ----- sebagaimana diuraikan di atas.
5. Jaminan dan janji-janji yang diberikan oleh PENJAMIN kepada ----- yang termaktub dalam akta ini akan berlaku secara terus menerus, yakni akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada PENJAMIN selama DEBITOR masih mempunyai suatu utang berupa apapun dan berapapun juga jumlahnya kepada ----- sebagaimana diuraikan di atas dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari -----, maka Pemberian Jaminan dengan alasan atau dengan bagaimanapun juga tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh PENJAMIN.
6. Sepanjang masih diperlukan, PENJAMIN dengan ini pula menyatakan turut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap ----- mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITOR kepada ----- yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan sebagai demikian maka atas kekuatan Pemberian Jaminan, ----- berhak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum baik terhadap PENJAMIN secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan DEBITOR atau dengan para penjamin lainnya dan segala sesuatu itu berdasarkan pertimbangan -----.
7. PENJAMIN dengan ini dengan tegas menyatakan bahwa PENJAMIN telah mengetahui dengan baik dan menyetujui semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit. PENJAMIN juga menyetujui bahwa ----- dan DEBITOR berhak dan berwenang untuk membuat perpanjangan, penambahan (termasuk penambahan jumlah utang pokok) dan atau perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanpa memerlukan persetujuan apapun dari PENJAMIN dan PENJAMIN dengan ini menyatakan dan mengakui, bahwa semua dan setiap perpanjangan, penambahan (termasuk penambahan jumlah utang pokok) dan atau perubahan yang dibuat terhadap Perjanjian Kredit akan berlaku dan mengikat secara sah terhadap PENJAMIN.
8. Bilamana sebelum atau setelah dibuatnya Pemberian Jaminan terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan pribadi (borgtocht)dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada ----- untuk menjamin pembayaran atas apa yang terutang oleh DEBITOR kepada ----- sebagaimana diuraikan di atas, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh sebagaimana mestinya kepada ----- berdasarkan Pemberian Jaminan dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka ----- berhak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap PENJAMIN secara tersendiri maupun bersama-sama dengan penjamin lain sesuai dengan jaminan pribadi (borgtocht) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh masing-masing penjamin, segala sesuatu itu berdasarkan pertimbangan dan keputusan -----.
9. ----- berwenang tanpa perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan penyelesaian berupa apapun juga, yang oleh ----- dianggap baik, antara lain tetapi tidak terbatas melakukan kompensasi antara kewajiban PENJAMIN berdasarkan Pemberian Jaminan dengan segala simpanan dan atau harta kekayaan PENJAMIN yang disimpan pada -----. Selanjutnya PENJAMIN dengan ini memberi kuasa kepada ----- yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk setiap saat memblokir, mencairkan atau membebani rekening PENJAMIN pada masing-masing ----- untuk memenuhi jaminan dan ganti rugi yang diberikan berdasarkan Pemberian Jaminan, berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk memperoleh pelunasan atas jumlah yang masih terutang.
10. PENJAMIN dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan tangkisan bahwa DEBITOR atau orang-orang dalam kedudukan apapun juga yang mewakili DEBITOR tidak berwenang untuk mengadakan suatu pengikatan dengan ----- tanpa mengurangi hak ----- untuk langsung menagih dari orang-orang dengan siapa ----- telah berhubungan.
11. PENJAMIN juga menyetujui dan berjanji bahwa selama DEBITOR masih berutang kepada -----, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari -----, PENJAMIN tidak akan menjual, menyewakan atau melepaskan semua atau sebagian asset atau milik PENJAMIN di mana menurut pendapat ----- merupakan asset atau milik PENJAMIN yang penting kecuali transaksi-transaksi yang dilakukan untuk tujuan bisnis PENJAMIN yang lazim.
12. PENJAMIN dengan ini berjanji dalam hal ----- tidak berhak memperoleh pembayaran dari PENJAMIN berdasarkan Pemberian Jaminan karena sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas karena sebab yang timbul dari :
- cacat atau batalnya sebagian maupun seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit; dan atau
- tidak dapat dilaksanakannya seluruh maupun sebagian ketentuan dari Perjanjian Kredit;
baik disadari atau tidak oleh -----, untuk membayar ganti rugi atas tagihan pertama dari -----, segala kerugian yang diderita (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya konsultan) karena pelaksanaan dari Perjanjian Kredit maupun Pemberian Jaminan.
13. Janji yang diuraikan di atas adalah suatu janji yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1316 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terlepas dari Pemberian Jaminan dan tidak dapat dicabut oleh PENJAMIN selama Utang DEBITOR kepada ----- berdasarkan Perjanjian Kredit belum dibayar lunas.
14. Terhadap Pemberian Jaminan akan berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
15. Mengenai Pemberian Jaminan dengan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di
.
demikian dengan tidak mengurangi hak dari ----- untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum kepada PENJAMIN berdasarkan Pemberian Jaminan di hadapan pengadilan lainnya di manapun dalam wilayah Republik Indonesia.
- Akhirnya turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi yang sama :
1. -----
2. -----
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan surat keputusan pengangkatan Karyawan tertanggal
.
.
, masing-masing dalam jabatannya tersebut dan karena itu bertindak untuk dan atas nama -----.
- Dan menerangkan telah mengetahui isi akta ini dan dengan ini menerima pemberian Jaminan dan Ganti Rugi ini (Corporate Guarantee) dari perseroan terbatas PT ………………………………………..tersebut;
-Akhirnya turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang sama :
-dan menerangkan telah mengetahui isi akta ini dan dengan ini menerima pemberian Jaminan Perusahaan (corporate Guarantee) dari perseroan terbatas PT ..................... tersebut;
- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka sesuai tanda pengenal yang diberikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
- Para penghadap, saya, Notaris kenal;
DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Bandung, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
- sebagai saksi-saksi.
-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan