Nomor:
-Pada hari ini, , tanggal
-Pukul WIB (
Waktu Indonesia Barat) ; -
-Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi Yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris:
1. -
-untuk selanjutnya disebut "DEBITUR".
2. -
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
-untuk selanjutnya disebut "KREDITUR".
-Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;
-Para Penghadap tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu:
-Untuk menjamin supaya DEBITUR akan membayar kepada KREDITUR dengan seharusnya, baik hutang yang dimaksud dalam akta Perjanjian Kredit tanggal ……… nomor ……………………….., yang dibuat dihadapan saya, Notaris (untuk selanjutnya Perjanjian Kredit tersebut berikut segala perubahan, perpanjangan maupun pembaharuannya disebut “Perjanjian Kredit”), maupun hutang-hutang yang kemudian hari akan dibuat, karena pokok, bunga, provisi dan ongkos-ongkos serta biaya-biaya lainnya yang timbul disebabkan oleh apapun juga, maka Penghadap(dalam akta ini juga Disebut dengan singkat "Pemberi Jaminan")-menerangkan dalam akta ini, selama hutang DEBITUR belum dilunasi kepada KREDITUR, mengikatkan diri untuk memberi jaminan dengan cara memindahkan dan menyerahkan hak (Cederen) kepada Perseroan Terbatas PT. tersebut yang menerima pemindahan dan penyerahan hak (Cessie) itu berupa :
-Semua hak, hak-hak utama, tuntutan-tuntutan menurut hukum Rechtsvorderingen) serta kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan atau digunakan oleh pemberi jaminan atas :
-Akta Perjanjian Sewa Menyewa tanggal ……… nomor ……, yang dibuat dihadapan ………….., Notaris di Bandung
.
.
.
.
.
.
yaitu berkenaan dengan sebuah ruangan kios dari sebuah gedung perkantoran/pertokoan yang dilengkapi dengan aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejumlah ------ Watt, setempat dikenal dengan:
-Blok ..................:
-Lantai ................:
-Luas bangunan .........: m2
.
-Ukuran ................: m x m
.
-(selanjutnya disebut juga dengan singkat "KIOS");
-Demikian berikut surat-surat lainnya yang akan dikeluarkan oleh Pihak yang berwenang, baik yang merupakan perpanjangan referensi Kredit maupunperpanjangan jangka waktu hak atas kios tersebut ;
-Satu dan lain dengan memakai syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
A. -Semua hak, hak-hak utama dan tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) serta kewajiban-kewajiban yang timbul bagi pemberi jaminan tersebut semenjak kini berpindah kepada Bank dan oleh karena itu Bank berhak menuntut supaya hak macam apapun yang dapat dijalankan oleh pemberi jaminan atas apa yang dicessiekan tersebut, diteguhkan dan dibalik atas nama Bank atau atas nama Pihak lain yang ditunjuk oleh Bank ;
B. -Pajak-pajak serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan cessie ini, selama persesuaian ini berlangsung tetap dipikul oleh pemberi Jaminan;
C. -Manakala oleh Pihak yang berwajib telah dikeluarkan surat perpanjangan hak atas kios tersebut, maka Surat Izin Pemakaian tempat berjualan yang baru dianggap telah diserahkan sebagai Jaminan menurut akta ini dan tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta ini;
D. -Segala bea dan biaya yang timbul dari akta ini dan biaya untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak-hak yang dimaksud dalam akta ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan/berwenang serta segala biaya lainnya mengenai balik nama dari apa yang dicessiekan menurut akta ini atas nama Bank dipikul dan dibayar oleh pemberi jaminan dan/atau DEBITUR;
E. -Cessie ini telah terjadi dengan ketentuan, bahwa setelah DEBITUR memenuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum didalam “Perjanjian Kredit") dan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar lagi kepada Bank, maka segala hak yang telah diserahkan kepada Bank menurut akta ini, dengan sendirinya (Van rechtswege) diserahkan kembali kepada pemberi Jaminan (retro cessie);
F. -Kepada Bank dan.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yakni jika DEBITUR ternyata lalai melunasi hutangnya kepada Bank pada waktu dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian Kredit, diberi Kuasa dengan hak subtitusi oleh pemberi Jaminan untuk :
a. -Mewakili atau menunjuk pihak lain guna mewakili pemberi Jaminan dalam segala hal tidak ada yang dikecualikan agar apa yang dimaksud dalam akta ini dapat dibalik nama atas nama Bank atau atas nama pihak lain yang ditunjuk oleh Bank antaranya melaksanakan Cessie ini dihadapan Pejabat yang berwenang ;
b. -Atas nama pemberi Jaminan melakukan segala tindakan yang diperlukan atau diharuskan agar pembalikan nama tersebut dapat dilaksanakan tanpa pemberian Kuasa lagi untuk satu dan lainnya, dengan ketentuan bahwa segala ongkos dan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut, dipikul dan dibayar oleh pemberi Jaminan dan/atau DEBITUR sepenuhnya.
G. -Pemberi Jaminan sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu manakala jangka Kuasa hak subtitusi kepada Bank dan/atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi jaminan mengajukan dan mengurus permohonan perpanjangan/pembaharuan hak kepada pihak yang berwenang atas Kios tersebut, dan manakala oleh Pihak yang berwenang telah diberikan dan dikeluarkan perpanjangan/pembaharuan hak atas Kios tersebut, menerima surat-surat tanda bukti hak yang baru tersebut dan mengadakan perubahan dan/atau pembetulan/pembaharuan atas Jaminan yang diberikan dalam akta ini, dan jika dipandang perlu, oleh Bank, maka Bank dengan ini diberi Kuasa untuk dan atas nama pemberi jaminan mengadakan perubahan dan/atau pembaharuan atas akta ini.
-Seterusnya para penghadap tersebut menerangkan dalam akta ini :
1. -Pemberi Jaminan menjamin kepada Bank, bahwa apa yang di cessiekan kepada Bank tersebut betul adalah hak pemberi jaminan, belum dijaminkan untuk sesuatu perhutangan atau ikatan lain berupa apapun kepada pihak lain, tidak dikenakansitaan dan tidak ada sengketa dan pada saat ini tidak dalamkeadaan disewakan atau dipinjam-pakaikan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
2. -Pemberi Jaminan dengan ini berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Bank untuk selama DEBITUR masih mempunyai kewajiban membayar kepada Bank menurut perjanjian Kredit yang bersangkutan;
a. -Memberi kesempatan kepada Bank atau wakilnya yang syah guna melakukan pemeriksaan yang layak atas keadaan dari apa yang dicessiekan tersebut ;
b. -Membayar dengan tertib pajak-pajak dan pungutan-pungutan lainnya yang dikenakan atas apa yang dicessiekan tersebut ;
c. -Tidak akan melakukan suatu perbuatan atau sikap yang dapat mengurangi atau meniadakan maksud dari pemberian jaminan ini termasuk menyewakan atau meminjam pakaikan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank ;
d. -Apabila DEBITUR ternyata lalai membayar hutangnya kepada Bank menurut perjanjian Kredit yang bersangkutan, mengosongkan Kios tersebut dari semua penghuni dan barang, baik kepunyaan pihak lain, satu dan lainnya guna kepentingan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank, selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu setelah diminta secara tertulis oleh Bank ;
-Jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut ternyata Kios tersebut belum dikosongkan atau tidak berada dalam keadaan kosong, maka pemberi jaminan dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi tegoran dengan surat juru sita atau surat-surat lainnya yang sedemikian rupa, maka untuk tiap-tiap hari kelalaian pemberi jaminan dikenakan ganti rugi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tiap-tiap kali harus dibayar dengan seketika dan sekali lunas kepada dan dikantor serta dengan kwitansi dari Bank atau wakilnya yang syah ;
e. -Tanpa mengurangi aturan ganti rugi tersebut maka pemberi Jaminan sekarang ini juga nanti pada waktunya, memberi Kuasa dengan hak subtitusi kepada Bank untuk ;
1. -Mengeluarkan pemberi Jaminan dan/atau pihak lainnya yang menempati Kios tersebut;
2. -Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat pada Kios tersebut, baik kepunyaan pemberi jaminan maupun kepunyaan pihak lain ;
3. -Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib guna melaksanakan ketentuan sub 1 dan 2 tersebut ;
4. -Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali Kios tersebut dalam keadaan kosong sebagaimana dimaksud diatas;
-Satu dan lainnya atas biaya perongkosan dan risiko dari pemberi jaminan sepenuhnya.
-Akhirnya para penghadap tersebut menerangkan dalam akta ini:
-Bahwa Kuasa-kuasa yang disebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian Kredit tersebut yang jika tidak dengan kuasa-kuasa mana perjanjian Kredit tersebut niscaya tidak dibuat, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak boleh dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebab kan oleh hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
-Bahwa surat-surat yang bersangkutan dengan apa yang di cessiekan tersebut selama menurut perjanjian Kredit DEBITUR masih mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Bank, di simpan dan dipegang oleh Bank
-Bahwa untuk segala akibat yang timbul dari akta ini, telah memilih tempat tinggal kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap dikantor Panitera Pengadilan Negeri di -----.
-Dari segala apa yang tersebut diatas, dibuatlah:
------------------------- A K T A I N I -----------------------
-Dibuatlah sebagai minit, dibacakan serta ditandatangi di Bandung pada hari dan tanggal tersebut pada awal akte ini dengan dihadiri oleh
keduanya sebagai saksi-saksi.
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi maka seketika ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan