Sunday, 24 August 2014

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN SECARA GADAI (REKENING)


PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN SECARA GADAI 
Nomor : 
-  Pada hari ini, 
.
-  Pukul 
.
-  Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
I.1.  -----
2. -----
-  menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan tertanggal ----- (-----) nomor -----, dan tertanggal ----- (-----) nomor -----, masing-masing dalam jabatannya tersebut di atas dan karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT BANK -----, berkedudukan di -----, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal ----- (-----) nomor -----, yang dibuat dihadapan -----, Sarjana Hukum, -----, Notaris di -----, perubahan mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal ----- (-----) nomor AHU-----;
-  selanjutnya disebut ”---”;
II. 
-  selanjutnya disebut “Pemberi Gadai“
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa perseroan terbatas .................. (selanjutnya disebut juga “DEBITOR”) telah  memperoleh fasilitas kredit dari ---, yaitu :
a. Fasilitas Kredit Lokal, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. -----,- (-----);
b. Fasilitas Kredit Time Loan Revolving 1 dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. -----,- (-----);
c. Fasilitas Kredit Time Loan Revolving 2 dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. -----,- (-----);
d. Fasilitas Kredit Ekspor (Kredit awal sebesar Rp. -----,- (-----) tambahan Kredit Ekspor sebesar Rp. -----,- (-----) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. -----,- (-----);
Berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal ----- (-----) nomor ----- yang dibuat dihadapan -----, Sarjana Hukum, Notaris di -----, kemudian diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit tanggal ----- (-----) nomor ----- yang dibuat dihadapan -----, Sarjana Hukum, Notaris di -----, dan perubahan yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit tanggal ----- (-----) nomor 255/ADD/W08/KRD/2010 dan telah dilegalisasi oleh -----, Sarjana Hukum, Notaris di -----, tertanggal ----- (-----) nomor -----, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini.
Perjanjian Kredit – Perjanjian Kredit tersebut di atas, berikut segenap perpanjangan, perubahan dan penambahan dan atau pembaharuannya yang dibuat dikemudian hari, selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”.
B. Bahwa guna menjamin pembayaran lunas dari seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada --- berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena utang pokok, bunga, provisi, komisi, denda dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit maupun perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut “Utang”), Pemberi Gadai setuju untuk menggadaikan kepada Bank :
-  atas segala hak dan wewenang atas saldo/dana  Rekening Pemberi Gadai yang diadministrasikan oleh ---, yaitu Rekening Giro dan/atau tabungan Nomor ----- atas nama PT ............, yang dibuka dan ditempatkan pada --- dengan nilai nominal sebesar Rp. -----,- (-----);
dan setiap penambahan jumlah uang yang timbul karena bunga dan atau jasa giro (apabila ditambahkan ke dalam nilai nominal rekening giro) berikut perpanjangan, pembaharuan serta penggantiannya (selanjutnya disebut "Obyek Gadai”).
C. Bahwa penyerahan Obyek Gadai dari Pemberi Gadai kepada --- berdasarkan Perjanjian Gadai akan disesuaikan dengan jumlah penggunaan Fasilitas Kredit oleh DEBITOR, dengan ketentuan bahwa Pemberi Gadai dari waktu ke waktu wajib menyesuaikan jumlah dana dalam rekening giro dan/atau tabungan yang diserahkan sebagai Obyek Gadai sesuai ketentuan penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit. 
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, kedua belah pihak telah saling sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 

Pasal 1 
1. Pemberi Gadai dengan ini mengikat diri, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, pada saat Obyek Gadai telah tersedia dan dapat diserahkan kepada ---, menggadaikan Obyek Gadai kepada ---, yang menyatakan menerima penggadaian tersebut. 
2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pemberian jaminan secara gadai dalam Perjanjian Gadai akan berlaku secara efektif terhadap saldo/dana dalam rekening giro dan/atau tabungan yang diserahkan sebagai Obyek Gadai, terhitung sejak --- melakukan pemblokiran terhadap saldo/dana yang terdapat dalam rekening giro dan/atau tabungan yang diserahkan sebagai Obyek Gadai, yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan jumlah Fasilitas Kredit yang dipergunakan oleh DEBITOR. 
3. Pemberi Gadai sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberikan kuasa kepada --- untuk dari waktu ke waktu memblokir saldo/dana dalam rekening giro dan/atau tabungan yang diserahkan sebagai Obyek Gadai dengan ketentuan sesuai ayat 4 pasal ini. 
4. Jumlah saldo/dana dalam rekening giro dan/atau tabungan yang dari waktu ke waktu diserahkan sebagai Obyek Gadai adalah sesuai ketentuan penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit. 

Pasal 2 
1. Agar penggadaian menurut Perjanjian Gadai berlaku sah dan mengikat secara hukum, Pemberi Gadai  wajib menandatangani surat pemberitahuan dalam bentuk dan isi yang ditetapkan ---, dengan ketentuan sepanjang Obyek Gadai disimpan/ditatausahakan pada ---, maka pemberitahuan dianggap telah dilakukan dengan ditandatanganinya Perjanjian Gadai. 
2. Perjanjian Gadai dan Daftar Obyek Gadai merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dimana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan ditandatangani serta Fasilitas Kredit tidak akan diberikan oleh --- kepada DEBITOR tanpa ditandatanganinya Perjanjian Gadai dan Daftar Obyek Gadai dan oleh karenanya pemberian jaminan secara gadai yang timbul berdasarkan Perjanjian Gadai dan Daftar Obyek Gadai tidak dapat ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga selama ada Utang yang belum terbayar dan atau masih terdapat Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit yang dibuka DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit.

Pasal 3
1. Selama Perjanjian Gadai berlaku, Pemberi Gadai dengan ini menyatakan dan menjamin --- mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut : 
a. bahwa Pemberi Gadai berhak dan berwenang penuh untuk menggadaikan Obyek Gadai dan dengan ditandatanganinya Perjanjian Gadai, Pemberi Gadai tidak melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, keputusan pengadilan yang berlaku bagi Pemberi Gadai ataupun mengakibatkan atau akan mengakibatkan cidera janji terhadap suatu perjanjian lain yang telah dibuat oleh Pemberi Gadai; 
b. bahwa Obyek Gadai tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan tidak dijadikan agunan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pihak lain;
c. bahwa Pemberi Gadai telah atau akan memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak dan atau pungutan-pungutan apapun kecuali terhadap penangguhan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan Obyek Gadai maupun kegiatan-kegiatan lainnya dari DEBITOR; 
d. bahwa Pemberi Gadai telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam anggaran dasar Pemberi Gadai dan atau ketentuan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku bagi Pemberi Gadai untuk menjaminkan Obyek Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai. 
2. Mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Obyek Gadai, baik sekarang maupun di kemudian hari, Pemberi Gadai menjamin bahwa --- tidak akan mendapat tuntutan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Obyek Gadai dan oleh karenanya --- dibebaskan oleh DEBITOR dari segala tuntutan apapun dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut di atas. 

Pasal 4
Selama Perjanjian Gadai berlaku, Pemberi Gadai tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari  -: 
1. mengalihkan dan atau berusaha mengalihkan baik langsung maupun tidak langsung hak atas Obyek Gadai;
2. mengagunkan dan atau berusaha mengagunkan Obyek Gadai dengan cara apapun;
3. tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan Obyek Gadai yang dapat merugikan atau mengganggu kepentingan ---.

Pasal 5
1. Jika Pemberi Gadai gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Gadai dan atau jika DEBITOR cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit maka --- berhak mencairkan Obyek Gadai dan menggunakan hasil pencairan tersebut untuk pembayaran Hutang.
2. Apabila hasil pencairan Obyek Gadai melebihi jumlah Utang maka --- wajib mengembalikan kelebihannya kepada Pemberi Gadai

Pasal 6
--- berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh haknya berdasarkan Perjanjian Gadai dan Daftar Obyek Gadai kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa --- akan memberitahukan pengalihan tersebut kepada DEBITOR dan atau Pemberi Gadai.

Pasal 7
1. Pemberi Gadai dengan ini memberikan kuasa kepada --- dengan hak substitusi, untuk sepanjang masih diperlukan melakukan segala tindakan atas nama Pemberi Gadai, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. memblokir Obyek Gadai;
b. memblokir jasa giro atas Obyek Gadai;
c. mencairkan Obyek Gadai apabila DEBITOR gagal dan atau lalai memenuhi kewajibannya kepada --- dan menggunakan uang hasil pencairan Obyek Gadai untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Utang;
d. menerima jasa giro atas Obyek Gadai apabila DEBITOR gagal atau lalai memenuhi kewajibannya kepada --- dan menggunakan uang hasil penerimaan jasa giro atas Obyek Gadai untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Utang;
e. memperpanjang jangka waktu/memperbaharui/mengganti bukti kepemilikan Obyek Gadai apabila diperlukan, menandatangani serta menerima segala surat-surat yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas; dan
f. mencairkan Obyek Gadai dan mengkonversikannya ke dalam mata uang yang sama dengan mata uang yang dipergunakan dalam pemberian Fasilitas Kredit serta menempatkan kembali hasil konversi tersebut dalam bentuk setoran jaminan dan atau produk dana ---, kemudian menjadikannya sebagai Obyek Gadai, apabila nilai mata uang Obyek Gadai mengalami depresiasi terhadap nilai mata uang yang digunakan dalam :
- pemberian Fasilitas Kredit sedemikian rupa sehingga nilai tukar Obyek Gadai menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari Fasilitas Kredit yang diberikan --- kepada DEBITOR; dan atau
-  pembukaan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit atau dalam hal terdapat beberapa Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit yang dibuka dalam beberapa mata uang yang berbeda, diperhitungkan terhadap jumlah seluruh Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit yang dibuka setelah dikonversikan terhadap mata uang Obyek Gadai sedemikian rupa sehingga nilai tukar Obyek Gadai menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai pembukaan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit atau jumlah seluruh Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit yang dibuka tersebut;
mana yang terjadi terlebih dahulu dan atau mengalami depresiasi tertinggi.
Kuasa-kuasa tersebut diberikan guna kepentingan --- dan dibuat baik sebagai bagian dari pelaksanaan Perjanjian Gadai maupun sebagai sesuatu yang mandiri dan tanpa kewajiban bagi --- untuk melaksanakan kuasa yang diberikan dan melaporkan tentang pelaksanaan kuasa tersebut, untuk itu Pemberi Gadai dengan ini menyatakan mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1800 dan 1802 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
3.   Selama Utang belum dilunasi dan atau masih terdapat Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Kredit yang dibuka DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit, kuasa-kuasa yang diberikan di dalam Perjanjian Gadai tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan dengan alasan apapun juga termasuk oleh sebab-sebab yang termaktub dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 8
Setiap dan semua biaya (termasuk biaya konsultan hukum/pengacara) yang timbul untuk menjamin dan melindungi setiap hak --- berdasarkan Perjanjian Gadai akan ditanggung oleh DEBITOR dan atau Pemberi Gadai.

Pasal 9
1.    Apabila DEBITOR telah melunasi seluruh Utangnya dan atau sudah tidak ada L/C dan atau SKBDN yang dibuka DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Obyek Gadai tidak lagi menjadi agunan pada Pihak Pertama maka Pihak Pertama akan membuka pemblokiran terhadap saldo/dana yang terdapat dalam rekening giro yang diserahkan sebagai Obyek Gadai dengan demikian maka pemberian jaminan secara gadai atas Obyek Gadai menjadi berakhir.
2.     Dalam hal DEBITOR melakukan pembayaran untuk melunasi sebagian Utang, sehingga nilai Obyek Gadai yang diserahkan Pemberi Gadai  berdasarkan Perjanjian Gadai menjadi lebih dari 20 % (dua puluh prosen) dari jumlah Fasilitas Kredit yang dipergunakan, maka --- akan membuka pemblokiran terhadap saldo/dana yang terdapat dalam rekening giro yang menjadi Obyek Gadai sesuai jumlah Utang yang dilunasi (proporsional), dalam hal demikian Perjanjian Gadai akan tetap berlaku terhadap saldo/dana yang terdapat dalam rekening giro yang menjadi Obyek Gadai yang masih diblokir oleh --- yang akan tetap menjadi agunan berdasarkan Perjanjian Gadai. 

Pasal 10 
1. Apabila salah satu atau lebih ketentuan(-ketentuan) yang terdapat dalam Perjanjian Gadai dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam Perjanjian Gadai akan tetap berlaku dan mengikat para pihak dan DEBITOR dan atau Pemberi Gadai akan menandatangani dokumen tambahan sebagaimana diminta oleh --- untuk menggantikan atau mengubah ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. 
2. Kegagalan dan atau keterlambatan --- untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Gadai tidak berarti bahwa --- telah melepaskan hak-hak tersebut di atas, demikian juga pelaksanaan satu persatu atau sebagian dari hak, kekuasaan atau hak istimewa menurut Perjanjian Gadai tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak-hak tersebut. 

Pasal 11
Mengenai Perjanjian Gadai dengan segala akibat serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ----- Pusat di -----, tanpa mengurangi hak --- untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Gadai berdasarkan Perjanjian Gadai di hadapan pengadilan lainnya dimanapun dalam wilayah Republik Indonesia.
- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka sesuai tanda pengenal yang diberikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-  Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;

DEMIKIANLAH AKTA INI

-  Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Bandung pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
.
.
.
.- keduanya adalah pegawai saya, Notaris, yang dikenal sebagai saksi-saksi.
-  Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.



-  Dilangsungkan dengan