Thursday 2 March 2017

Konflik Norma dalam UUJN




Ketika Notaris selesai mengucapkan sumpah jabatannya, maka saat itu pada dirinya telah melekat hak dan kewajibannya. Kewajiban yang melekat pada jabatannya yaitu menggunakan Kewajiban Ingkar yang hanya dapat dikecualikan jika ada undang-undang yang mengaturnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN, Pasal 16 ayat (1) huruf f  UUJN – P, Pasal 54 ayat (2) UUJN - P.

Kewajiban Ingkar ini wajib dipertahankan ketika Notaris diperiksa oleh MPN (MPD-MPW-MPP) atau MKNW, atau bahkan ketika diperiksa di DKP. Hal ini merupakan Norma Hukum yang ada dalam UUJN.

Tapi Norma Hukum tersebut seakan-seakan menjadi tidak berlaku karena digerogoti atau dieliminasi oleh  Pasal 66 A UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014  TENTANG  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004  TENTANG JABATAN NOTARIS, bahwa  MKNW  mempunyai kewenangan :
  1. (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
  1. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta 
  2. Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
  3. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau 
  4. Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Dan
(2)Pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris, dilakukan dalam hal:
  1. adanya  dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris;
  2. belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalamperaturan perundangundangan di bidang hukum pidana;
  3. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
  4. adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas Minuta Akta; atau
  5. adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).
Berdasarkan ketentuan tersebut (Pasal 66 A UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2014  TENTANG  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004  TENTANG JABATAN NOTARIS) jika dilakukan pemeriksaan oleh MKNW wajib dibuka semuanya keterangan  untuk memperoleh informasi dan keterangan yang berkaitan dengan akta tersebut.

Jadi dalam Norma Hukum dalam  Pasal 4 ayat (2) UUJN,  Pasal 16 ayat (1) huruf f  UUJN – P, Pasal 54 ayat (2) UUJN - P  Notaris Wajib Menggunakan Kewajiban Ingkar, tapi Norma Hukum dalam (Pasal 66 A UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2014  TENTANG  PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004  TENTANG JABATAN NOTARIS) Kewajiban Ingkar menjadi tidak berlaku karena untuk memperoleh semua keterangan tersebut Notaris wajib bercerita dan memberikan informasinya kepada MKNW.

Hal tersebut (dahulu) tidak disadari oleh pembuat UUJN dan juga oleh para Notaris. (INC).