Nomor :
-Pada hari ini,
-Jam
-Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut di bagian akhir akta ini :
-Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA
-untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, dari identitasnya.
-Para penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut :
-PIHAK PERTAMA menerangkan dalam akta ini telah mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerangkan telah mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
-Berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas para penghadap sebagaimana tersebut diatas menerangkan, bahwa mereka telah membuat perjanjian sebagaimana mereka dengan ini bersetuju dan berjanji sebagai berikut :
Pasal 1.
-Uang harga jual beli tersebut sebesar
Rp.
yang akan dibayarkan dalam tahap, yaitu sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]
a. Tahap I (Pertama) sebesar
b. Tahap II (kedua) sebesar Rp.
-Terhadap pembayaran Tahap II (Kedua) dan III (Ketiga) tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) secara tersendiri serta bukti lunasnya uang harga jual beli tersebut di atas.
Pasal 2
Segala sesuatu yang akan dijual tersebut mulai hari penjualan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dihadapan Notaris atau Pejabat Yang Berwenang menjadi milik PIHAK KEDUA dan segala keuntungan yang diperoleh dari dan segala kerugian yang dideritanya mulai hari tersebut, termasuk pula pada segala akibat yang mungkin timbul dikemudian hari dari proyek pembangunan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA menjadi milik atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 3.
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa tanah dan bangunan tersebut benar hak miliknya, bebas dari sita, sehingga PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan dari pihak lain mengenai hal ini.
Selanjutnya jual beli yang akan dilaksanakan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang lazim untuk sesuatu jual beli tanah dan bangunan, syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian mana telah diketahui oleh para pihak, yakni:
1. Setelah pembayaran Tahap I (Pertama) PIHAK PERTAMA memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan proses pengurusan perijinan yang diperlukan, termasuk melakukan pembersihan lokasi dari tanah dan bangunan yang dibeli ;
2. PIHAK KEDUA akan menempatkan dana minimal Rp. di PIHAK PERTAMA dalam bentuk deposito atau tabungan;
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pembayaran sesuai jangka waktu tahapan yang telah diperjanjikan tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini, makaJual Beli ini dianggap batal dan dana yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA tidak dapat ditarik kembali (hangus);
4. Selama proses perijinan, PIHAK KEDUA dapat mendirikan bangunan yang bukan permanen atau bangunan sementara untuk kantor dan gudang yang hanya ditujukan untuk kepentingan proyek pembangunan yang akan dilakukan PIHAK KEDUA ;
5. Apabila IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) akan segera diurus, maka uang harga jual beli harus segera dilunasi dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan pejabat yang berwenang
6. Biaya-biaya menyangkut Jual Beli ini menjadi beban dan tanggung jawab para pihak secara proporsional ;
7. Keamanan atas tanah yang ada sekarang menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sedangkan bangunan beserta isinya dan akibat dari proyek pembangunan yang dilakukan PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan dan menjamin untuk sekarang dan dikemudian hari, apabila timbul sengketa, baik berupa tuntutan, gugatan, maupun gangguan hukum berupa apapun juga dari pihak lain yang menyatakan memiliki atau turut memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut, sehingga tanpa perlu menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak PIHAK KEDUA mengetahui adanya tuntutan, gugatan maupun ganggungan hukum tersebut, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban dan menjamin akan mengembalikan keseluruhan pembayaran yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 90(sembilanpuluh) hari tersebut terlampaui.
Pasal 4
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kepada PIHAK PERTAMA bahwa selama jual beli ini belum dapat dilaksanakan secara sempurna dalam suatu Akta Jual Beli, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang atau uang harga jual beli tersebut diatas belum dibayar lunas kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak akan mengalihkan tanah dan bangunan tersebut diatas kepada pihak ketiga lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada menerima booking fee dari pihak ketiga.
PIHAK KEDUA hanya dapat melaksanakan kegiatan bisnis sebatas pada promosi atas tanah yang dibeli dengan mendirikan bangunan tidak permanen/bangunan sementara berupa kantor dan gudang diatas sebagian tanah yang dibeli tersebut guna menunjang kegiatan promosi dalam rangka bisnis PIHAK KEDUA.
Pasal 5.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA baik bersama-sama maupun masing-masing untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA melaksanakan penjualan tanah dan bangunan tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA dengan harga dan perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut diatas dan berhubung dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan menghadap dihadapan Notaris atau Pejabat Yang Berwenang, untuk membuat, menyuruh membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli yang bersangkutan dan surat-surat lainnya yang diperlukan, menyerahkan segala sesuatu yang dijual tersebut kepada PIHAK KEDUA dan melakukan apa saja yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pasal 6.
PIHAK PERTAMA selanjutnya dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA (orang/pihak lain yang ditunjuk/yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA) untuk manakala uang harga pembelian tersebut telah dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan bukti pelunasan secara tertulis (kwitansi) dari PIHAK PERTAMA, sebagaimana ditetapkan diatas dan selama penjualan tersebut diatas belum dilaksanakan atas nama PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA melakukan dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan PIHAK KEDUA mengenai tanah dan bangunan tersebut dan untuk keperluan itu melakukan segala tindakan hukum, baik tindakan pengurusan maupun tindakan pemilikan, tetapi atas biaya, keuntungan dan kerugian PIHAK KEDUA.
Pasal 7.
Seluruh tagihan dan biaya-biaya yang timbul dari pemakaian rekening listrik, telepon, PAM (Perusahaan Air Minum), sejak penandatanganan akta ini sampai pada hari pengosongan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8.
PIHAK PERTAMA berjanji dan mengikat dirinya tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun juga, menjual atau dengan cara lain melepaskan tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain.
Pasal 9.
Kuasa-kuasa yang tersebut dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut perjanjian ini tidak akan dibuat dan kuasakuasa tersebut tidak akan batal oleh sebab-sebab yang ditentukan didalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 10
Pajak yang timbul sehubungan dengan Akta Jual Beli yang akan ditandatangani dikemudian hari, yaitu Pajak Penjual (Surat Setoran Pajak/SSP) ditanggung dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan Pajak Pembeli (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan/SSB) ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Segala biaya mengenai akta ini beserta Akta Jual Beli yang akan ditandatangani dikemudian hari ditanggung dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara proporsional.
Pasal 12.
Untuk segala akibat yang timbul dari akta ini, para pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .
Pasal 13.
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhya atas hal tersebut, selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menanda-tangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan