NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
|
PERTANYAAN MENGENAI APLIKASI
|
|||
1
|
Apa dasar
kebijakan untuk minimal nilai investasi? Dan berapa nilai minimal saham?
|
Berdasarkan Peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013 bahwa:
• total nilai investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar
• untuk penyertaan dalam modal perseroan pada
masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar
|
|
2
|
Bagaimana
aturan bila perusahaan swasta nasional alih status ke PMA sementara investasi
yang dimiliki sebelumnya dibawah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
?
|
Perusahaan swasta nasional yang
hendak alih status menjadi PMA wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden
No. 36 Tahun 2010 tentang Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal , Peraturan Kepala BKPM No.5 tahun
2013 bahwa nilai investasi diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
Rupiah) atau nilai setaranya dalam
satuan US Dollar, diluar tanah dan bangunan.
|
|
3
|
Berapa minimal
modal disetor ?
|
Berdasarkan peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013 bahwa nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar
|
|
4
|
Apakah
ketentuan divestasi dalam SP BKPM yang terdahulu masih berlaku?
|
Berdasarkan peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013 bahwa perusahaan penanaman modal yang telah ditetapkan
kewajiban divestasi pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum
berlakunya Peraturan ini, kewajiban divestasi tetap mengikat dan harus dilaksanakan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
|
|
5
|
Berapa angka
perbandingan Debt Equity Ratio (DER) yang seimbang?
|
Secara umum, perbandingan DER
adalah satu banding empat (1: 4). Namun besaran, perbandingan DER tersebut
dapat dipertimbangkan dari kelayakan investasi pada masing-masing bidang
usaha
|
|
6
|
Apakah
dimungkinkan perusahaan beralih status menjadi non fasilitas (non PMA/PMDN)?
|
Berdasarkan UU No. 25 Thn 2007
tentang penanaman modal, jenis perusahaan terdiri dari Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga tidak ada lagi
perusahaan non fasilitas (non PMA/PMDN)
|
|
7
|
Berapa
perbandingan antara kapasitas dan modal kerja yang wajar untuk konsultasi
manajemen bisnis?
|
Dengan asumsi perhitungan bahwa
modal kerja untuk 1 turnover
adalah 3 bulan maka minimal kapasitas per tahun adalah minimal 5 (lima) kali
dari modal kerja
|
|
8
|
Mengapa KPPA
tidak boleh di ruko/ rukan?
|
Berdasarkan SK Kepala BKPM No.
22 Tahun 2001, KPPA harus berkantor di gedung perkantoran
|
|
9
|
Apakah yang
dimaksud dengan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal ?
|
Berdasarkan Peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013, Izin Prinsip Perluasan
merupakan izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan
dalam rangka perluasan usaha.
|
|
10
|
Apabila
perusahaan adalah penanaman modal dalam negeri kemanakah harus mengurus Izin
Prinsip?
|
Sesuai Peraturan Kepala BKPM
Nomor 5 Tahun 2013, pengurusan permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam
Negeri diajukan ke PTSP BKPM,
PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi
penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya
|
|
11
|
Apakah yang
dimaksud dengan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal?
|
Berdasarkan Peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013, Izin Prinsip Perubahan adalah izin dalam rangka melegalisasi perubahan
rencana atau realisasi penanaman modal
yang telah ditetapkan sebelumnya, mencakup perubahan sebagai berikut
:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. NPWP;
d. lokasi proyek;
e.
ketentuan bidang usaha mencakup jenis dan kapasitas produksi;
f. pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun;
g. rencana investasi;
h. modal perseroan dan sumber pembiayaan;
i. penyertaan
dalam modal perseroan;
j. luas tanah;
k. tenaga kerja Indonesia;
l. rencana waktu penyelesaian proyek
|
Dikutip dari : bkpm.go.id