Comments

3-comments

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Section Background

Section Background

Search This Blog

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Header Background

Header Background
Header Background Image. Ideal width 1600px with.

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

SEPUTAR PERTANYAAN PENANAMAN MODAL ASING (APLIKASI)

NO. PERTANYAAN  JAWABAN PERTANYAAN MENGENAI APLIKASI 1 Apa dasar kebijakan untuk minimal nilai inve...



NO.
PERTANYAAN 

JAWABAN
PERTANYAAN MENGENAI APLIKASI




1
Apa dasar kebijakan untuk minimal nilai investasi? Dan berapa nilai minimal saham?  
Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013  bahwa:
• total nilai investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar
•  untuk penyertaan dalam modal perseroan pada masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar




2
Bagaimana aturan bila perusahaan swasta nasional alih status ke PMA sementara investasi yang dimiliki sebelumnya dibawah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) ?
Perusahaan swasta nasional yang hendak alih status menjadi PMA wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal , Peraturan Kepala BKPM No.5 tahun 2013 bahwa nilai investasi diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)  atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar, diluar tanah dan bangunan.




3
Berapa minimal modal disetor ?

Berdasarkan peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 bahwa nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar




4
Apakah ketentuan divestasi dalam SP BKPM yang terdahulu masih berlaku?
Berdasarkan peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 bahwa perusahaan penanaman modal yang telah ditetapkan kewajiban divestasi pada surat persetujuan dan/atau izin usaha sebelum berlakunya Peraturan ini, kewajiban divestasi tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan




5
Berapa angka perbandingan Debt Equity Ratio (DER) yang seimbang?
Secara umum, perbandingan DER adalah satu banding empat (1: 4). Namun besaran, perbandingan DER tersebut dapat dipertimbangkan dari kelayakan investasi pada masing-masing bidang usaha




6
Apakah dimungkinkan perusahaan beralih status menjadi non fasilitas (non PMA/PMDN)?

Berdasarkan UU No. 25 Thn 2007 tentang penanaman modal, jenis perusahaan terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga tidak ada lagi perusahaan non fasilitas (non PMA/PMDN) 




7
Berapa perbandingan antara kapasitas dan modal kerja yang wajar untuk konsultasi manajemen bisnis?
Dengan asumsi perhitungan bahwa modal kerja untuk 1 turnover adalah 3 bulan maka minimal kapasitas per tahun adalah minimal 5 (lima) kali dari modal kerja




8
Mengapa KPPA tidak boleh di ruko/ rukan?

Berdasarkan SK Kepala BKPM No. 22 Tahun 2001, KPPA harus berkantor di gedung perkantoran




9
Apakah yang dimaksud dengan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal ? 

Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, Izin Prinsip Perluasan  merupakan izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.




10
Apabila perusahaan adalah penanaman modal dalam negeri kemanakah harus mengurus Izin Prinsip?

Sesuai Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013, pengurusan permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri  diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya




11
Apakah yang dimaksud dengan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal? 

Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, Izin Prinsip Perubahan adalah  izin dalam rangka melegalisasi perubahan rencana atau realisasi penanaman modal  yang telah ditetapkan sebelumnya, mencakup perubahan sebagai berikut :                                                          
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. NPWP;
d. lokasi proyek;
e. ketentuan bidang usaha mencakup jenis dan kapasitas  produksi;
f. pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun;
g. rencana investasi;
h. modal perseroan dan sumber pembiayaan;
i. penyertaan dalam modal perseroan;
j. luas tanah;
k. tenaga kerja Indonesia;
l. rencana waktu penyelesaian proyek


Dikutip dari : bkpm.go.id


Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content