Dalam dunia Notaris banyak ragam kalimat dipergunakan pada
awal kata, yaitu tentang menghadap, misalnya ada kalimat :
1.MENGHADAP KEPADA SAYA…..
2.MENGHADAP DI HADAPAN SAYA…..
3.BERHADAPAN DENGAN SAYA……
4.TELAH HADIR DIHADAPAN SAYA……
5.HADIR DIHADAPAN SAYA……
Untuk memperoleh penjelasan arti kalimat tersebut, saya
tuliskan kembali pendapat Tan Thong Kie (lihat : Studi Notariat &
Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007, hal. 488 –
489) bahwa :
“
Bahwa kalimat menghadap tersebut merupakan terjemahan dari
VERSCHEEN VOOR MIJ….NOTARIS TER STANDPLAATS…
Yang mencolok adalah berbagai
terjemahan kata VERSCHEEN, kata kerjanya adalah VERSCHIJNEN. Menurut penulis
kata Belanda VERSCHIJNE mempunyai arti “datang dan menghadap”, unsur “datang”
itu ada. Demikian juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia “menghadap”. Orang
yang menghadap adalah orang yang datang.
Padahal praktek Notaris tidak selalu demikian, misalnya seseorang
sakit keras dan tidak dapat datang, sehingga apabila diminta, maka Notaris yang
datang. Dalam hal ini apakah orang sakit itu verschijnt ? Contoh lain adalah
apabila Notaris diminta membuat berita acara rapat yang diadakan di luar kantor
notaris. Notaris yang datang, bukan para pemegang saham yang biasanya sudah
menunggu dalam ruangan.
Inilah pertanyaan yang pernah dikemukakan penulis kepada
seorang pendidik yang bernama Broekx di Breda, Belanda. Guru yang telah
menghasilkan banyak kandidat notaris di negaranya itu tidak setuju dengan
adanya unsur datang dalam kata VERSCHIJNEN. Ia mengatakan “Saya tidak setuju
dengan pendapat Saudara. Kata VERSCHIJNEN harus dilihat dalam arti juridisnya
(Pasal 24, 25, dan 28 PJN), jadi tidak dalam arti yang diberikan oleh
masyarakat. VERSCHIJNEN adalah kehadiran nyata (waarneembaar tegenwoordig zijn)
dan dalam hal itu tidak dipedulikan siapa yang datang, pelanggan atau
notaris”.
Jawban ini juga tidak memuaskan penulis yang pekerjaannya langsung
mengganti kata “menghadap” dengan kata “berhadapan”.
Dengan memakai kata terakhir ini jelaslah, bahwa notaris dan
penghadap sama-sama berhadapan dan ini yang terpenting untuk suatu akta
autentik.
Ternyata dalam bahasa Indonesia kata “menghadap” juga dapat
menimbulkan kesulitan lain lagi. Kata itu dianggap oleh sementara orang
meliputi arti bahwa kedudukan dan status orang yang menghadap lebih rendah
daripada notaris. Anggapan ini mungkin beralasan untuk beberapa golongan, namun
sebenarnya hal itu tidak harus dipersoalkan; sebagai public servant seorang
notaris harus datang di tempat jasanya dibutuhkan, baik di kantornya maupun di
rumah sakit atau di tempat lain.
Anjuran penulis di bawah ini mungkin dapat mengatasi
kesulitan ini.
Di Belanda kata VERSCHEEN selalu dipakai; apakah soal seperti
tertulis di atas pernah dipersoalkan, tidak diketahui.
Di Indonesia penulis
menganjurkan memakai salah satu dari kata-kata : “hadir” atau “berhadapan” dan
dengan memakai salah satu dari 2 kata ini tidak dipersoalkan siapa yang datang,
notaris atau penghadap, dan juga tidak mengandung anggapan sementara orang
bahwa kedudukan orang yang menghadap lebih rendah daripada notaris.
Walaupun
demikian, penulis tidak membenarkan memakai dua kata dalam seri akta-akta yang
dibuat oleh seorang notaris, yaitu sewaktu menteri, gubernur atau pembesar lain
yang datang memakai kata-kata “Hadir di hadapan saya.....” dan apabila
orang-orang lain yang datang memakai : “Menghadap di hadapan saya...” (lihat
buku putih R. Kadiman, hlm 5 sub 11). Dalam mengarang suatu akta, notaris harus
secara konsekuen memakai satu kata untuk suatu tindakkan yang sama
(VERSCHIJNEN); apabila tidak, ia dapat mengundang kesulitan.
Bahwa pada intinya kalimat apapun yang dipergunakan
mempunyai makna menghadap Notaris secara nyata.
Tidak mendikotomikan atau
mempertentangkan kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya. Seakan-akan
mempunyai makan yang berbeda, jika dipertentangkan maka akan menjadi kesulitan
tersendiri bagi Notaris ketika menerapkannya.
Notaris selama menjalankan tugas
jabatannya harus konsisten menggunakan kalimat yang sama, sebagai ciri dan
tanggungjawab hukum Notaris yang bersangkutan.
Sumber : Habib Adjie