Comments

3-comments

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Section Background

Section Background

Search This Blog

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Header Background

Header Background
Header Background Image. Ideal width 1600px with.

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Ragam Pemakaian Kalimat Menghadap Notaris 
Pada Awal Akta Notaris

Dalam dunia Notaris banyak ragam kalimat dipergunakan pada awal kata, yaitu tentang menghadap, misalnya ada kalimat :
 1.MENGHA...




Dalam dunia Notaris banyak ragam kalimat dipergunakan pada awal kata, yaitu tentang menghadap, misalnya ada kalimat :


1.MENGHADAP KEPADA SAYA…..

2.MENGHADAP DI HADAPAN SAYA…..

3.BERHADAPAN DENGAN SAYA……

4.TELAH HADIR DIHADAPAN SAYA……

5.HADIR DIHADAPAN SAYA……

Untuk memperoleh penjelasan arti kalimat tersebut, saya tuliskan kembali pendapat Tan Thong Kie (lihat : Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007, hal. 488 – 489) bahwa : 
“
Bahwa kalimat menghadap tersebut merupakan terjemahan dari VERSCHEEN VOOR MIJ….NOTARIS TER STANDPLAATS…
Yang mencolok adalah berbagai terjemahan kata VERSCHEEN, kata kerjanya adalah VERSCHIJNEN. Menurut penulis kata Belanda VERSCHIJNE mempunyai arti “datang dan menghadap”, unsur “datang” itu ada. Demikian juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia “menghadap”. Orang yang menghadap adalah orang yang datang.
Padahal praktek Notaris tidak selalu demikian, misalnya seseorang sakit keras dan tidak dapat datang, sehingga apabila diminta, maka Notaris yang datang. Dalam hal ini apakah orang sakit itu verschijnt ? Contoh lain adalah apabila Notaris diminta membuat berita acara rapat yang diadakan di luar kantor notaris. Notaris yang datang, bukan para pemegang saham yang biasanya sudah menunggu dalam ruangan.
Inilah pertanyaan yang pernah dikemukakan penulis kepada seorang pendidik yang bernama Broekx di Breda, Belanda. Guru yang telah menghasilkan banyak kandidat notaris di negaranya itu tidak setuju dengan adanya unsur datang dalam kata VERSCHIJNEN. Ia mengatakan “Saya tidak setuju dengan pendapat Saudara. Kata VERSCHIJNEN harus dilihat dalam arti juridisnya (Pasal 24, 25, dan 28 PJN), jadi tidak dalam arti yang diberikan oleh masyarakat. VERSCHIJNEN adalah kehadiran nyata (waarneembaar tegenwoordig zijn) dan dalam hal itu tidak dipedulikan siapa yang datang, pelanggan atau notaris”.
Jawban ini juga tidak memuaskan penulis yang pekerjaannya langsung mengganti kata “menghadap” dengan kata “berhadapan”.

Dengan memakai kata terakhir ini jelaslah, bahwa notaris dan penghadap sama-sama berhadapan dan ini yang terpenting untuk suatu akta autentik.
Ternyata dalam bahasa Indonesia kata “menghadap” juga dapat menimbulkan kesulitan lain lagi. Kata itu dianggap oleh sementara orang meliputi arti bahwa kedudukan dan status orang yang menghadap lebih rendah daripada notaris. Anggapan ini mungkin beralasan untuk beberapa golongan, namun sebenarnya hal itu tidak harus dipersoalkan; sebagai public servant seorang notaris harus datang di tempat jasanya dibutuhkan, baik di kantornya maupun di rumah sakit atau di tempat lain.
Anjuran penulis di bawah ini mungkin dapat mengatasi kesulitan ini.

Di Belanda kata VERSCHEEN selalu dipakai; apakah soal seperti tertulis di atas pernah dipersoalkan, tidak diketahui.
Di Indonesia penulis menganjurkan memakai salah satu dari kata-kata : “hadir” atau “berhadapan” dan dengan memakai salah satu dari 2 kata ini tidak dipersoalkan siapa yang datang, notaris atau penghadap, dan juga tidak mengandung anggapan sementara orang bahwa kedudukan orang yang menghadap lebih rendah daripada notaris.
Walaupun demikian, penulis tidak membenarkan memakai dua kata dalam seri akta-akta yang dibuat oleh seorang notaris, yaitu sewaktu menteri, gubernur atau pembesar lain yang datang memakai kata-kata “Hadir di hadapan saya.....” dan apabila orang-orang lain yang datang memakai : “Menghadap di hadapan saya...” (lihat buku putih R. Kadiman, hlm 5 sub 11). Dalam mengarang suatu akta, notaris harus secara konsekuen memakai satu kata untuk suatu tindakkan yang sama (VERSCHIJNEN); apabila tidak, ia dapat mengundang kesulitan.

Bahwa pada intinya kalimat apapun yang dipergunakan mempunyai makna menghadap Notaris secara nyata.
 Tidak mendikotomikan atau mempertentangkan kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya. Seakan-akan mempunyai makan yang berbeda, jika dipertentangkan maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi Notaris ketika menerapkannya.
Notaris selama menjalankan tugas jabatannya harus konsisten menggunakan kalimat yang sama, sebagai ciri dan tanggungjawab hukum Notaris yang bersangkutan.

Sumber : Habib Adjie 

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content