Dalam dunia Notaris banyak ragam kalimat dipergunakan pada awal kata, yaitu tentang menghadap, misalnya ada kalimat :
1.MENGHADAP KEPADA SAYA…..
2.MENGHADAP DI HADAPAN SAYA…..
3.BERHADAPAN DENGAN SAYA……
4.TELAH HADIR DIHADAPAN SAYA……
5.HADIR DIHADAPAN SAYA……
Untuk memperoleh penjelasan arti kalimat tersebut, saya tuliskan kembali pendapat Tan Thong Kie (lihat : Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007, hal. 488 – 489) bahwa :
“
Bahwa kalimat menghadap tersebut merupakan terjemahan dari VERSCHEEN VOOR MIJ….NOTARIS TER STANDPLAATS…
Yang mencolok adalah berbagai terjemahan kata VERSCHEEN, kata kerjanya adalah VERSCHIJNEN. Menurut penulis kata Belanda VERSCHIJNE mempunyai arti “datang dan menghadap”, unsur “datang” itu ada. Demikian juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia “menghadap”. Orang yang menghadap adalah orang yang datang.
Padahal praktek Notaris tidak selalu demikian, misalnya seseorang sakit keras dan tidak dapat datang, sehingga apabila diminta, maka Notaris yang datang. Dalam hal ini apakah orang sakit itu verschijnt ? Contoh lain adalah apabila Notaris diminta membuat berita acara rapat yang diadakan di luar kantor notaris. Notaris yang datang, bukan para pemegang saham yang biasanya sudah menunggu dalam ruangan.
Inilah pertanyaan yang pernah dikemukakan penulis kepada seorang pendidik yang bernama Broekx di Breda, Belanda. Guru yang telah menghasilkan banyak kandidat notaris di negaranya itu tidak setuju dengan adanya unsur datang dalam kata VERSCHIJNEN. Ia mengatakan “Saya tidak setuju dengan pendapat Saudara. Kata VERSCHIJNEN harus dilihat dalam arti juridisnya (Pasal 24, 25, dan 28 PJN), jadi tidak dalam arti yang diberikan oleh masyarakat. VERSCHIJNEN adalah kehadiran nyata (waarneembaar tegenwoordig zijn) dan dalam hal itu tidak dipedulikan siapa yang datang, pelanggan atau notaris”.
Jawban ini juga tidak memuaskan penulis yang pekerjaannya langsung mengganti kata “menghadap” dengan kata “berhadapan”.
Dengan memakai kata terakhir ini jelaslah, bahwa notaris dan penghadap sama-sama berhadapan dan ini yang terpenting untuk suatu akta autentik.
Ternyata dalam bahasa Indonesia kata “menghadap” juga dapat menimbulkan kesulitan lain lagi. Kata itu dianggap oleh sementara orang meliputi arti bahwa kedudukan dan status orang yang menghadap lebih rendah daripada notaris. Anggapan ini mungkin beralasan untuk beberapa golongan, namun sebenarnya hal itu tidak harus dipersoalkan; sebagai public servant seorang notaris harus datang di tempat jasanya dibutuhkan, baik di kantornya maupun di rumah sakit atau di tempat lain.
Anjuran penulis di bawah ini mungkin dapat mengatasi kesulitan ini.
Di Belanda kata VERSCHEEN selalu dipakai; apakah soal seperti tertulis di atas pernah dipersoalkan, tidak diketahui.
Di Indonesia penulis menganjurkan memakai salah satu dari kata-kata : “hadir” atau “berhadapan” dan dengan memakai salah satu dari 2 kata ini tidak dipersoalkan siapa yang datang, notaris atau penghadap, dan juga tidak mengandung anggapan sementara orang bahwa kedudukan orang yang menghadap lebih rendah daripada notaris.
Walaupun demikian, penulis tidak membenarkan memakai dua kata dalam seri akta-akta yang dibuat oleh seorang notaris, yaitu sewaktu menteri, gubernur atau pembesar lain yang datang memakai kata-kata “Hadir di hadapan saya.....” dan apabila orang-orang lain yang datang memakai : “Menghadap di hadapan saya...” (lihat buku putih R. Kadiman, hlm 5 sub 11). Dalam mengarang suatu akta, notaris harus secara konsekuen memakai satu kata untuk suatu tindakkan yang sama (VERSCHIJNEN); apabila tidak, ia dapat mengundang kesulitan.
Bahwa pada intinya kalimat apapun yang dipergunakan mempunyai makna menghadap Notaris secara nyata.
Tidak mendikotomikan atau mempertentangkan kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya. Seakan-akan mempunyai makan yang berbeda, jika dipertentangkan maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi Notaris ketika menerapkannya.
Notaris selama menjalankan tugas jabatannya harus konsisten menggunakan kalimat yang sama, sebagai ciri dan tanggungjawab hukum Notaris yang bersangkutan.
Sumber : Habib Adjie