Wednesday, 30 March 2016

Pengajuan Izin Prinsip BKPM untuk Bidang Jasa




Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mengajukan izin prinsip perusahaan modal asing (PMA) untuk bidang jasa di Badan Koordinator Penanaman Modal. Sejak Bulan Agustus 2015, pengajuan izin prinsip untuk bidang jasa diwajibkan untuk melakukan presentasi atas bidang usaha yang akan dilakukan perusahaan. Salah satu hal yang melatar belakangi berlakunya kebijakan ini adalah  penyerapan tenaga kerja atas bidang usaha ini dianggap kurang optimal.  Namun demikian, pelaksanaan proses dalam pengajuan prinsip ini tidak mengurangi jangka waktu pengurusan normal yang pada umumnya dapat diperoleh dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan. 

Untuk dapat mencapai jangka waktu tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam langkah-langkah pengajuan, kelengkapan dokumen dan pengisian formulir izin prinsip tersebut, yaitu:

1. Registrasi user id perusahaan (online system)
2. Kelengkapan dokumen, perusahaan (yang sudah berbadan hukum) 
  •    Akta pendirian dan perubahan-perubahannya
  •    Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM RI dan perubahan-perubahannya
  •    Surat domilisi Perusahaan
  •    Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar
  •    Surat Izin Usaha Perdagangan
  •    Tanda Daftar Perusahaan
  •    Pengusaha Kena Pajak    
  •    KTP dan NPWp Pemegang saham dalam negeri; atau
  •    Akta Pendirian dan perizinan perusahaan jika persusahaan sebagai pemegang saham;
  •    Paspor dan KITAS pemegang saham asing; atau
  •   Akta Pendirian / Anggaran Dasar Perusahaan dan terjemahannya  jika perusahaan asing sebagai pemegang saham;
  •    Tenaga Ahli (dengan dilengkapi CV, Ijazah, KTP, dan Sertipikat Kompetensi)
  •    Profile Perusahaan;
  •    Bahan presentasi yang menggambarkan cara kerja bidang usaha yang diajukan;
  •    Perhitungan pendapatan untuk 1 (satu) tahun (target pendapatan, di sini diterangkan tentang   bagaimana perusahaan mendapatkan pendapatan.  

3. Kelengkapan dokumen perusahaan yang belum berbadan hukum   
  • KTP dan NPWp Pemegang saham dalam negeri; atau
  • Akta Pendirian dan perizinan perusahaan jika persusahaan sebagai pemegang saham
  • Paspor dan KITAS pemegang saham asing; atau
  • Akta Pendirian / Anggaran Dasar Perusahaan dan terjemahannya  jika perusahaan asing sebagai pemegang saham;
  • Tenaga Ahli (dengan dilengkapi CV, Ijazah, KTP, dan Sertipikat Kompetensi)
  • Bahan presentasi yang menggambarkan cara kerja bidang usaha yang diajukan;
  • Perhitungan pendapatan untuk 1 (satu) tahun (target pendapatan, di sini diterangkan tentang  bagaimana perusahaan mendapatkan pendapatan.  

4. Formulir izin Prinsip

Pengajuan izin prinsip ini berlaku hanya untuk satu bidang yang tercantum dalam formulir izin prinsip, jika  perusahaan tersebut mengajukan 2 kegiatan usah, maka izin prinsip yang diajukan adalah 2 (dua) izin prinsip. 

Contoh :
Kegiatan Usaha yang akan dilakukan adalah 
a. Pengolahan Data
b. Konsultan Bisnis.
2 (dua) kegiatan  tersebut di atas, keduanya merupakan dua bidang jasa, namun mempunya 2 (dua) kegiatan usaha, maka pengajuan izin prinsip harus dilakukan dengan 2 pengajuan izin prinsip, yaitu untuk pengolahan data dan Konsultasi Bisnis. 

Tahapan dalam Pengajuan Izin Prinsip :

Dokumen-dokumen tersebut diupload di https://online-spipise.bkpm.go.id dengan menggunakan user id dan password yang telah diperoleh. Dalam hal ada kekurangan data perusahaan maka BKPM akan mengirimkan informasi kepada pihak perusahaan melalui email yang dicantumkan dalam permohonan izin prinsip.

Contoh : 


Aplikasi Izin Prinsip Online anda atas nama PT.    dengan nomor pendaftaran,  sudah kami terima dan cek.
Sayangnya ada beberapa data yang kurang tepat sehingga aplikasi Anda kami tolak untuk diperbaiki, mohon dicek kembali.


Terima kasih telah mengajukan permohonan melalui online  

Untuk mengetahui data yang kurang tersebut silahkan login di https://online-spipise.bkpm.go.id.

Jika data-data sudah lengkap, maka Pihak BKPM akan mengirimkan email untuk penjadwalan presentasi (cek pula url di atas)

Jika presentasi disetuji atau diterima, maka Pihak BKPM akan mengirimkan email tentang persetujuan izin prinsip, dengan keterangan-keterangan khusus dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.

Jika presentasi tidak disetujui, maka dapat dilakukan penjadwalan ulang dengan memperbaiki presentasi tersebut;

Setelah mendapatkan email tentang persetujuan, maka dalam waktu 1 (satu) minggu, Izin Prinsip dicetak dan diambil di Kantor BKPM baik oleh Pimpinan Perusahaan atau kuasanya. 

Point utama yang harus dicermati dalam pengajuan izin prinsip adalah kelengkapan dokumen total yang diupload, pastikan data tersebut tersimpan, karena sering kali data yang sudah diupload tidak tersimpan dalam database. Pemberitahuan atas kekurangan data tidak dapat dipastikan lamanya dari sejak upload dokumen. Login pada  url di atas secara berkala untuk mengupdate proses pengajuan

Semoga bermanfaat.

MsReina