PERTANYAAN MENGENAI FASILITAS PENANAMAN MODAL | |||
43 | Mohon penjelasan perbedaan antara tax holiday dan tax allowance ? | • Tax Holiday : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.022/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan kepada wajib pajak badan baru yang memenuhi kriteria sbb: a. Merupakan industri pioneer : yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/ atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi. b. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,00 c. Menempatkan dana diperbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksaan realisasi penanaman modal d. Harus berstatus badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 bulan sebelum PMK ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK ini | |
• Tax Allowance : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu yang menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan berupa : - pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal,dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun; - penyusutan dan amortisasi yang dipercepat - pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yangdibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan - kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)tahun dengan ketentuan yang ada. | |||
44 | Apa saja spesifikasi teknis yang perlu dimasukan ke dalam masterlist? | Spesifikasi teknis yang harus tercantum dalam masterlist antara lain : Brand/Manufacturer, Type, Capacity dan Power. Spesifikasi lain dapat ditambah atau disesuaikan dengan keetrangan lain yang dianggap perlu (tergantung jenis barang). | |
45 | Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan keputusan pemberian fasilitas impor (masterlist) ? Dan bagaimana prosedurnya? | Sesuai Peraturan Kepala No. 5 Tahun 2013, tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan pemberian fasilitas atas impor (masterlist) dibagi menjadi 2 tahap: a. Tahap technical: - perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan dilampiri persyaratan administrasi lengkap - setelah dinyatakan lengkap, perusahaan akan mendapatkan tandaterima sementara - perusahaan akan diundang dalam rangka rapat teknis dengan membawa tanda terima sementara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan - bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin untuk pengembangan yang meliputi restrukturisasi/modernisasi dan rehabilitasi dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara - berkas permohonan perusahaan akan dikembalikan apabila masih terdapat kekurangan data teknis dan administratif yang dituangkan dalam Berita Acara dengan menarik kembali tanda terima sementara | |
b. Tahap administrasi: - bagi perusahaan yang telah dilakukan pembahasan teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek dan dinyatakan bahwa dapat diproses lebih lanjut, akan diberikan tanda terima tetap; - penerbitkan Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk atas Mesin atau Barang dan Bahan atau Surat Penolakan Pemberian Fasilitas Bea Masuk atas Mesin atau Barang dan Bahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja | |||
46 | Apakah persyaratan untuk pengajuan fasilitas atas impor mesin? | - | Perusahaan harus memasukkan permohonan fasilitas atas impor mesin dengan dilengkapi persyaratan sesuai Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, seperti yang juga dapat dilihat pada website BKPM (www.bkpm.go.id). |
- | Kelengkapan data yang harus dilampirkan untuk permohonan fasilitas atas impor mesin adalah : a. Akta Pendirian Perusahaan. b. Daftar Mesin (hardcopy) dan soft copy (berdasarkan Investor Module BKPM). c. NPWP d. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. e. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) f. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); g. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir/flow chart khusus industri pengolahan. h. Kalkulasi Kebutuhan Kapasitas Mesin Produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam izin prinsip penanaman modal. i. Denah pabrik dan gambar tata letak mesin/peralatan atau gambar teknis gedung/bangunan (termasuk untuk hotel/perkantoran). j. Surat Rekomendasi dari instansi terkait untuk bidang usaha tertentu k. Data teknis atau brosur mesin. l. Izin Prinsip Penanaman Modal (khusus Penunjang Pertambangan diperlukan Kontrak Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) disertai Rekaman Kuasa Pertambangan (KP)). m. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir apabila perusahaan tersebut sudah memiliki kewajiban menyampaikan laporan. n. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan. o. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak secara langsung dilakukan oleh direksi perusahaan. | ||
47 | Apa yang dimaksud dengan investor module dalam persyaratan permohonan fasilitas atas impor mesin atau barang dan bahan? Dimana bisa di dapat investor module tersebut? | - | Program investor module merupakan program khusus yang harus digunakan oleh perusahaan/investor untuk memasukkan daftar mesin atau barang dan bahan yang akan dimohonkan fasilitas pembebasan bea masuknya. Dengan memasukkan daftar mesin atau barang dan bahan ke dalam program ini, dapat mempercepat pemrosesan pemberian fasilitas karena daftar barang yang telah dimasukkan kedalam investor module dapat langsung di-upload ke dalam sistem BKPM dan akan dicetak menjadi lampiran surat keputusan pemberian fasilitas. |
- | Program tersebut bisa di-download dari website BKPM (www.bkpm.go.id) dengan memilih Panduan Investasi >> Formulir Aplikasi >> (Download Setup Program Mining/Industri). | ||
48 | Apakah persyaratan untuk pengajuan fasilitas atas impor barang dan bahan? Dan bagaimana prosedurnya? | - | Perusahaan harus menagjukan permohonan fasilitas atas impor bahan baku (barang dan bahan) dengan dilengkapi persyaratan sesuai Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, seperti yang juga dapat dilihat pada website BKPM (www.bkpm.go.id). |
- | Kelengkapan data yang harus dilampirkan untuk permohonan fasilitas atas impor bahan baku adalah : | ||
a. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM; b. Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota; c. Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin; d. Daftar barang dan bahan serta softcopy-nya berdasarkan investor module BKPM yang meliputi jenis, HS Code, spesifikasi teknis, negara asal, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) atau tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); g. rekaman Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); h. kalkulasi kapasitas mesin terpasang/produksi dan kalkulasi penggunaan barang dan bahan berdasarkan kapasitas mesin yang telah diberikan persetujuan fasilitas pembebasan bea masuk; | |||
i. laporan realisasi impor mesin dengan menyampaikan bukti-bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; j. Surat Kementerian Perindustrian yang menyatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen); k. Pemberitahuan Pabean Impor Mesin atau faktur pembelian mesin Dalam Negeri; l. data teknis atau brosur barang dan bahan; m. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; n. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; o. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 | |||
- | Setelah persyaratan dilengkapi, tim BKPM akan melakukan peninjauan ke lokasi proyek untuk menghitung realisasi kapasitas produksi mesin yang telah di impor dengan menggunakan fasilitas, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya tanda terima sementara. | ||
- | Apabila hasil peninjauan memutuskan ada data yang harus dilengkapi atau diperbaiki, maka berkas permohonan perusahaan akan dikembalikan dengan menarik kembali tanda terima sementara. | ||
- | Apabila tidak ada data yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, maka permohonan dapat langsung diproses dan perusahaan mendapatkan tanda terima tetap. Keputusan pemberian fasilitas impor mesin akan diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dterimanya tanda terima tetap. | ||
49 | Dalam persyaratan pengajuan fasilitas impor, didalam investor module diminta mencantumkan negara asal barang, apa yang dimaksud dengan negara asal? Negara tempat pembuatan barang atau negara tempat memuat barang tersebut? | Yang dimaksud "negara asal" yang tercantum dalam investor module adalah negara tempat dimana barang tersebut dibuat, namun terkadang Bea Cukai menanyakan tentang negara muat barang. Oleh karena itu sebaiknya dicantumkan nama negara pembuat barang (Country of Origin) dan negara muat barang. | |
50 | Apakah untuk pengurusan izin alih aset (pemindahtanganan) diperlukan rekomendasi dari BKPM? | Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009 pasal 14 ayat (4) disebutkan bahwa pemindahtanganan mesin termasuk yang disebabkan oleh force majeur dan dire-ekspor dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. Untuk pengurusan izin pemindahtanganan dalam rangka re-ekspor perlu mendapatkan rekomendasi BKPM terlebih dahulu, namun untuk pemindahtanganan lain tidak diperlukan rekomendasi dari BKPM. | |
51 | Apakah bisa mencantumkan lebih dari 1 (satu) Pelabuhan Bongkar dalam satu pengajuan fasilitas impor? | Dalam satu berkas pengajuan fasilitas impor dapat mencantumkan lebih dari 1 (satu) pelabuhan bongkar, namun untuk setiap jenis barang (type of good) hanya boleh dicantumkan 1 (satu) pelabuhan bongkar dan urutan penulisan daftar barang dikelompokkan berdasarkan pelabuhan bongkarnya. | |
52 | Harga yang tercantum pada masterlist harga FOB, C&F atau CIF dan dalam mata uang apa? | Harga barang yang tercantum dalam masterlist adalah CIF, yaitu harga yang telah mencakup biaya pengiriman dan asuransi. Sedangkan untuk mata uang yang digunakan adalah US$ (Dollar Amerika Serikat). | |
53 | Kapan akan diadakan rapat teknis (barang modal) atau kunjungan lapangan (bahan baku, restrukturisasi, modernisasi)? | - Bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin diundang dalam rangka rapat teknis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan fasilitas (masterlist) - bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin untuk pengembangan yang meliputi restrukturisasi/modernisasi dan rehabilitasi dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara - bagi perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor barang dan bahan harus dilakukan kunjungan ke lokasi proyek untuk verifikasi realisasi mesin berfasilitas dan menghitung kapasitas produksi aktual selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara | |
54 | Dalam pengajuan fasilitas impor mesin, jika perusahaan akan mengimpor barang tersebut secara terurai harus ditulis secara rinci? | Walaupun mesin tersebut diimpor dalam keadaan terurai atau belum terpasang, apabila mesin tersebut masuk dalam 1 (satu) shipment/pengapalan maka tidak perlu ditulis rincian setiap bagian mesin . Namun bila mesin tersebut akan diimpor secara bertahap, setiap bagian harus ditulis secara rinci. | |
55 | Persyaratan berupa rekomendasi teknis untuk bidang usaha tertentu, apakah didapat dari Instansi daerah atau Pusat? | Sesuai Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, rekomendasi teknis untuk bidang usaha tertentu harus diterbitkan oleh Instansi Teknis Pusat. Misalnya : untuk bidang usaha industri pengolahan kelapa sawit atau karet, harus mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. | |
56 | Apakah mesin berfasilitas dari suatu lokasi proyek dapat dipindahkan ke lokasi lain yang masih dalam satu perusahaan yang sama? | Pemindahan mesin dari satu lokasi proyek ke lokasi proyek lain tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemindahan aset, walaupun pemindahan mesin tersebut masih dalam satu perusahaan. | |
57 | Bagaimana apabila terjadi perbedaan harga di masterlist dan di PIB? | Perusahaan dapat mengajukan perubahan masterlist, sepanjang jangka waktu pengimporan dalam Surat Keputusan Fasilitas masih berlaku dan barang yang akan diubah harganya tersebut belum mendapatkan Nomer Pendaftaran (Nopen) PIB. | |
58 | Apakah pengajuan fasilitas impor mesin-mesin untuk bidang usaha ketenagalistrikan dapat diajukan ke BKPM? | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.011/2008 jo. perubahan terakhir No. 154/PMK.011/2012 untuk bidang usaha ketenagalistrikan fasilitas atas impor mesin diajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak bisa diajukan ke BKPM. | |
59 | Apakah fasilitas atas impor mesin dan bahan baku (barang dan bahan) dapat di perpanjang? Jika bisa, berapa kali? | Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 5 tahun 2013, bahwa : - Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin/peralatan diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan penetapan. - Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun paling lama sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip. - Keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk mesin/peralatan | |
60 | Jika suatu proyek sudah memiliki Izin Usaha apakah masih diperbolehkan mengajukan fasilitas impor mesin? | Jika perusahaan telah menutup suatu proyeknya (Izin Prinsip) dengan diterbitkannya Izin Usaha (IU),maka perusahaan tidak dapat mengajukan fasiltas impor mesin untuk proyek tersebut. Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha dapat diartikan perusahaan telah menyelesaikan tahap pembangunan yaitu kondisi dimana minimal 80% (delapan puluh persen) mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek dan siap produksi. Pengajuan fasilitas atas impor mesin harus dilakukan pada saat pembangunan project tersebut masih berlangsung. | |
61 | Jika barang modal yang tercantum pada Daftar PERMENPRIN No. 106 tahun 2012, apakah bisa di impor dengan fasilitas? | Barang-barang yang masuk ke dalam daftar negatif list seusai Peraturan Kementerian Perindustrian No. 106 Tahun 2012 tidak dapat diberikan fasilitas impor, karena dianggap telah dapat diproduksi di dalam negeri. Namun barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas apabila telah telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian, yang menyatakan bahwa barang yang akan diimpor adalah berbeda dengan yang terdapat dalam daftar negatif list. |