Ketentuan Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini memudahan bagi Warga Negara Asing untuk membuka rekening Bank di Indonesia, dengan catatan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.
Sebagai seorang notaris, hal ini merupakan salah satu cara agar para calon investor dapat menyetor modal (setoran modal) pada saat pendirian perusahaan, sebelum pembukaan rekening perusahaan sehingga para investor secara real bahwa setoran modal tersebut dapat disetor, tidak hanya sekedar menandatangani surat pernyataan setoran modal.
Namun dalam perjalanan, hingga tulisan ini ditulis, pelaksanaan SE tersebut belum dapat dilaksanakan di beberapa Bank yang saya kunjungi. PIhak Bank menyatakan bahwa ketentuan tersebut belum diperoleh dari Bank Indonesia.
Secara awam, dapat dimengerti bahwa diperlukan sosialisasi atau penyebaran informasi dengan mungkin akan ditambah dengan ketentuan-ketentuan lainnya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan tersebut sudah diketahui dipublikasikan secara umum, bahkan oleh Warga Negara Asing yang ada di Indonesia. Sebagai satu peraturan nasional, masyarkat dianggap telah mengetahui keberadaan peraturan tersebut.
Tertundanya berlakunya peraturan tersebut, akan menimbulkan pertanyaan dari Warga Negara Asing yang hendak membuka rekening di Bank sesuai dengan peraturan tersebut. Salah satu client saya bertanya "is it real national regulation in Indonesia ? I can't open my personal account"
Kiranya ada langkah yang bisa menjelaskan efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut hingga ketentuan tersebut bisa berlaku secara efektif dan tidak menjadi abu-abu.
****