Sunday, 8 November 2015

SEPUTAR PERTANYAAN PENANAMAN MODAL ASING (LKPM)


PERTANYAAN MENGENAI LKPM
30 Apakah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib bagi setiap perusahaan ? Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, Setelah mendapatkan izin penanaman modal dari BKPM, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk perusahaan dalam tahap pembangunan, perusahaan harus menyampaikan LKPM Tahap Pembangunan yang disampaikan setiap 3 bulan sekali. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah beroperasi/berproduksi wajib menyampaikan LKPM Telah Ada Izin Usaha dan disampaikan setiap 6 bulan sekali. LKPM dapat disampaikan secara langsung kepada BKPM melalui Tata Usaha atau melalui email di lkpm@bkpm.go.id
31 Bagaimana cara mengisi nilai realisasi investasi pada LKPM untuk tahap pembangunan? - Nilai realisasi investasi untuk perusahaan PMDN adalah dalam bentuk mata uang Rupiah (Rp) sedangkan perusahaan PMA adalah dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) atau Rupiah (Rp). Kolom  tambahan realisasi investasi  diisi dengan nilai tambahan selama periode laporan sedangkan Kolom Total diisi dengan nilai realisasi investasi sampai dengan periode  pelaporan (Akumulasi Nilai) dengan periode triwulan sebelumnya.  Apabila pada saat periode pelaporan tidak ada penambahan nilai realisasi investasi, maka pada kolom Tambahan diisi angka 0 (nol) sehingga nilai kolom Total Triwulan saat ini sama dengan nilai kolom Total Triwulan sebelumnya.
- Untuk perusahaan yang baru mengirimkan LKPM yang pertama, nilai Kolom Tambahan realisasi investasi sama dengan nilai kolom Total realisasi investasi
32 Komponen apa saja yang termasuk dalam modal tetap dan modal kerja? Peraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, Modal Tetap terdiri dari nilai pembelian dan pematangan tanah, bangunan atau gedung,
mesin/peralatan dan suku cadang dan lain-lain. Adapun rincian kolom tersebut adalah sebagai berikut  
- Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
- Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
- Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 
- Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.  
Adapun Modal Kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead
33 Bagaimana cara mengisi kolom penggunaan tenaga kerja pada LKPM untuk tahap pembangunan? Tenaga kerja Indonesia diisi dengan total penyerapan termasuk tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan pada periode laporan sedangkan Tenaga kerja asing diisi dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IMTA).
34 Apakah sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM? Sesuai denganPeraturan Kepala BKPM No.3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal, sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap : 
- Peringatan tertulis
- tidak dilayaninya permohonan perpanjangan jadwal pengimporan mesin dan/atau barang dan bahan; 
- tidak dilayaninya permohonan perubahan daftar induk impor mesin, barang dan bahan;
- pembekuan API;
- rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
- rekomendasi pengurangan kuota impor mesin dan/atau barang dan bahan;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.