Sunday, 8 November 2015

SEPUTAR PERTANYAAN PENANAMAN MODAL ASING (ANGKA PENGENAL IMPOR)



PERTANYAAN MENGENAI ANGKA PENGENAL IMPOR
23 Mengapa penandatangan di kartu API tidak boleh semua kuasa? Bagaimana jika direktur tidak tinggal di Indonesia? Pada UU No.40 tahun 2007 penanggung jawab perusahaan adalah direksi, sedangkan dalam Permendag No. 27/M-DAG/PER/9/2012 berikut perubahannya, penandatangan API adalah direksi dan kuasa direksi, sehingga disimpulkan bahwa penandatangan dalam API  adalah minimal 1 orang direksi. Didalam Permendag tersebut  disyaratkan penandatangan direksi dan kuasa direksi, yaitu direksi yang memiliki izin kerja di Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.
24 Mengapa dalam mengurus APIU lebih dari 1 section diperlukan hubungan istimewa, padahal perusahaan dari dulu sudah mengimpor barang lebih dari 1 section tanpa perlu "hubungan istimewa"? Kebijakan baru pemerintah dalam upaya pengaturan impor barang, sesuai dengan Permendag No. 59/M-DAG/PER/9/2012 perusahaan yang akan mengimpor lebih dari 1 section harus memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, sehingga dipersyaratkan untuk membuat surat pernyataan yang mencantumkan jenis hubungan istimewa negara asal dengan perusahaan di luar negeri yang ditandatangani oleh direksi, serta dilengkapi dengan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh atase perdagangan/ pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan RI di luar negeri atau surat keterangan dari pejabat tersebut  yang menjelaskan mengenai hubungan istimewa. 
25 Berkenaan dengan penyesuaian dengan peraturan yang baru bahwa seluruh perusahaan yang memiliki API-U, bagaimana dengan perusahaan yang dalam izinnya hanya memiliki izin di bidang distributor utama dan sebelumnya menyesuaikan API-U nya? Apakah tidak dapat langsung dengan perubahan izin usaha oleh BKPM? Berdasarkan Permendag No. 59/M-DAG/PER/9/2012, salah satu persyaratan dalam menerbitkan API-U adalah izin usaha dibidang perdagangan impor. Oleh karena itu, untuk perusahaan yang didalam izinnya tidak tercantum kegiatan impor, perusahaan harus melalui 2 tahapan sebelum melakukan penyesuaian API-U nya yaitu :
- mengajukan perubahan atas Surat Persetujuan (untuk  menambahkan kegiatan impor selain kegiatan distributor utama) dan
- selanjutnya melakukan perubahan Izin Usaha Perdagangan.
Kedua tahapan ini harus dilakukan karena penerbitan Izin Usaha didasarkan pada realisasi dari rencana proyek yang dituangkan dalam Surat Persetujuan.
26 Bagaimana prosedur pengurusan Angka Pengenal Importir (API)? Apakah perusahaan PMDN yang izin usahanya diterbitkan oleh BKPM, harus mengurus penyesuaian API di BKPM juga? Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Permendag No. 27/M-DAG/PER/9/2012 yang telah diubah dengan No.59/M-DAG/PER/9/2012, pengurusan API yang dilakukan BKPM adalah untuk seluruh penanam modal asing dan hanya penanaman modal dalam negeri yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Formulir pengajuan API dapat didownload di website bkpm. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan telah tercantum secara lengkap pada halaman terakhir formulir tersebut.
Sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri  (yang merupakan kewenangan pemerintah derah) , API dapat diproses di PTSP atau Dinas provinsi setempat. Untuk mekanisme dan persyaratannya dapat dilihat di permendag tersebut.
27 Sehubungan dengan dikeluarkannya Permendag yang memperbolehkan pemegang API - U untuk impor lebih dari 1 section dengan mewajibkan untuk mengajukan surat ke atase perdagangan/ pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan RI di luar negeri dimana barang tersebut berasal . Apakah BKPM memiliki standar surat yang harus dikirimkan ke  atase perdagangan/ pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan RI di luar negeri? BKPM tidak memiliki standar surat yang ditujukan kepada atase perdagangan/ pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan RI di luar negeri.
28 selain dengan Perjanjian Keagenan, apakah  bukti hubungan istimewa dapat dibuktikan dengan Letter Of Appointment (surat penunjukkan distributor) dan Letter of Authorization dari Perusahaan yang berasal dari luar negeri?  Hubungan istimewa dapat menggunakan surat penunjukan distributor, namun harus bersifat kontrak berkelanjutan dengan periode waktu tertentu dan ditandasahkan oleh atase perdagangan/ pejabat diplomatik/ konsuler/ perwakilan RI di luar negeri
29 Apabila perusahaan akan menyesuaikan  API-U sesuai dengan Permendag No. 59/2012 di BKPM, apakah perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan impor? Selain API-U, izin apalagi yang harus disesuaikan? Ketika API-U sedang dalam proses penyesuaian,  perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan impor karena setelah  API-nya terbit, perusahaan harus menyesuaikan dokumen lain seperti NIK, NPIK, IT, dll yang prosesnya di instansi yang berwenang