PERTANYAAN MENGENAI PERIZINAN | |||
12 | Apakah yang dimaksud dengan Izin Usaha ? Dan berapa masa berlaku izin usaha tersebut? | Berdasarkan Peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013: • Izin Usaha adalah adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/ operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. • Izin Usaha diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan-undangan Kementerian/ Lembaga yang membina sektor atau bidang usaha. • Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral |
|
13 | Untuk memproses izin usaha apa dasar minimal investasi diatas 10 Milyar diluar investasi tanah dan bangunan? Dan apakah dapat digabung dengan berbagai macam bidang usaha? Dan apakah izin perluasan itu artinya mengganti izin yang sudah kami miliki sebelumnya? | Berdasarkan Peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013: • untuk memproses Izin Usaha, setiap bidang usaha nilai investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar, diluar tanah dan bangunan. • Izin Usaha diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian/Lembaga yang membina sektor atau bidang usaha • Izin perluasan bukan izin pengganti dari izin yang telah dimiliki sebelumnya, izin perluasan merupakan izin untuk kegiatan penambahan bidang usaha atau peningkatan kapasitas produksi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal sebelumnya |
|
14 | Apa dasar kebijakan untuk bidang usaha jasa konsultasi diwajibkan untuk membuat surat pernyataan pemantauan dan pengelolaan lingkungan (SPPL)? | Dasar ketentuan adalah permen LH No. 16 tahun 2012 pasal 3 ayat 2 yang megharuskan untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib amdal dan UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). | |
15 | Apa yang mendasari sekarang diperlukan syarat rekapitulasi kapasitas produksi, investasi dan sumber pembiayaan untuk permohonan IP Perluasan dan IU Perluasan? | • Khusus untuk bidang usaha
industri, rekapitulasi kapasitas produksi untuk permohonan IP Perluasan/ IU
Perluasan diperlukan untuk menganalisa apakah permohonan tersebut
dikategorikan sebagai perluasan usaha/ kegiatan usaha baru karena berdasarkan
Peraturan Kepala BKPM No. 5 tahun 2013, perluasan usaha adalah peningkatan
kapasitas produksi untuk jenis produk
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama lebih
besar dari 30% dari kapasitas izin dan dilakukan dilokasi yang sama dengan
kegiatan produksi sebelumnya, sehingga untuk kegiatan yang tidak
diklasifikasikan sebagai perluasan usaha, diklasifikasikan sebagai kegiatan
memulai usaha dan wajib memiliki Izin Prinsip. • Untuk bidang usaha industri dan selain industri, rekapitulasi investasi dan sumber pembiayaan dipergunakan juga untuk menganalisa DER (Depth Equity Ratio) sebagai pertimbangan kelayakan investasi pada masing-masing bidang usaha dari perusahaan tersebut |
|
16 | Kapan Perusahaan dapat mengajukan Izin Usaha ke BKPM? | Permohonan Izin Usaha diajukan oleh perusahaan pada saat perusahaan siap berproduksi/operasi baik produksi barang maupun jasa (dimana mesin-mesin utama produksi perusahaan sudah terpasang 80% dan/atau kantor sudah siap menerima pelanggan) sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip/Persetujuan penanaman modal yang dimiliki perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. | |
17 | Apakah Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha tetap wajib memiliki SIUP? | • Bagi perusahaan PMA yang yang
kegiatan usahanya disektor perdagangan, tidak diperlukan lagi SIUP karena
SIUP sama dengan Izin Usaha Perdagangan • Sedangkan perusahaan PMA yang kegiatan usahanya diluar sektor perdagangan, tidak memerlukan SIUP |
|
18 | Mengapa bidang usaha perdagangan besar (distributor utama) harus menggunakan gudang? | Sesuai Permendag No. 23 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 9 menyebutkan bahwa untuk melakukan kegiatan sebagai distributor utama harus memiliki tempat penyimpanan (Menguasai gudang dalam hal ini dapat memiliki sendiri ataupun menyewa) | |
19 | Apakah dalam mengajukan izin usaha khususnya bidang usaha perdagangan besar dan jasa konsultasi manajemen, isian permohonan apakah harus selalu sama dengan isian LKPM ataukah diisi sesuai dengan pendaftaran? | Nilai realisasi investasi dalam permohonan harus sama dengan realisasi investasi dalam LKPM, karena laporan realisasi yang menandakan perusahaan sudah siap berproduksi/beroperasi (industri : 80% mesin utama terpasang, jasa : infrastuktur sudah siap) dapat terlihat pada laporan realisasi investasi perusahaan yang tercantum di LKPM periode terakhir. Dan ketentuan seperti nilai investasi harus tetap lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dolar | |
20 | Bagaimana aturan untuk kegiatan usaha yang kewenangan izin usahanya bukan lagi di BKPM seperti pertambangan dan bagaimana apabila perusahaan telah memiliki izin dari BKPM dan hendak melakukan alih status dari PMA ke PMDN atau sebaliknya? | Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 bahwa apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan modal perseroan menjadi berubah seluruhnya (menjadi perusahaan penanaman modal asing atau sebaliknya) maka perusahaan mengajukan Izin Prinsip. Untuk bidan usaha pertambangan, dalam mengajukan izin prinsip harus menyertai rekomendasi dari Kementerian ESDM dan kemudian untuk Izin Usaha Pertambangannya diterbitkan oleh instansi yang berwenang | |
21 | Dalam mengajuan izin usaha, mengapa tidak bisa dengan perjanjian sewa menyewa di virtual office (di Jakarta saat ini virtual office tersebardi berbagai gedung yang dikelola oleh antara lain executive center, the marquee) bagaimana kebijakan BKPM terkait hal ini? | ||
22 | Apabila perusahaan telah memiliki Izin Usaha, dapatkah perusahaan melakukan perubahan ketentuan penanaman modal dalam Izin Usaha tersebut? | Berdasarkan Peraturan Kepala
BKPM No. 5 Tahun 2013, Perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin
Usaha/Izin Usaha Perluasan dapat melakukan perubahan realisasi penanaman
modal yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan, mencakup : a. lokasi proyek; b. ketentuan bidang usaha (jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi produksi tanpa menambah mesin/investasi dan dalam lingkup KBLI yang sama; atau kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan/atau pemasaran dan nilai ekspor per tahun) c. masa berlaku izin usaha Dimungkinkan untuk dilakukan perubahan selain cakupan huruf a,b dan c, namun BKPM akan menerbitkan dalam bentuk IP Perubahan |