AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
DISINGKAT
Nomor :
Pada hari ini
Jam
Hadir dihadapan Saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut di – namanamanya di bagian akhir akta ini :
1.
2.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, dari identitasnya.
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersamasama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan Anggaran Dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar) sebagai berikut :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
1. Perseroan terbatas ini bernama :
PERSEROAN TERBATAS
disingkat _____selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “perseroan”), berkedudukan di _____;
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam mapun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROANPasal 2 Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3
1. Maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang Jasa, Percetakan, Perdagangan, dan Perindustrian;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.
b.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar perseroan berjumlah _____ (_____) terbagi atas _____ (_____) saham, masingmasing saham bernilai nominal Rp. _____, (_____).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor _____% (_____persen) atau sejumlah _____ (_____) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. _____, (_____) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nominal saham yang disebutkan pada bagian akhir sebelum penutup akta ini;
3. Sahamsaham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masingmasing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (Proporsional) baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya ;
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empatbelas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.
S A H A M
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh perseroan adalah saham atas nama ;
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham;
4. Dalam hal perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh perseroan ;
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham ;
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham ;
7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya :
a. Nama dan alamat pemegang saham ;
b. Nomor surat saham ;
c. Nilai nominal saham ;
d. Tanggal pengeluaran surat saham ;
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham ;
b. Nomor surat kolektif saham ;
c. Nomor surat saham dan jumlah saham ;
d. Nilai nominal saham ;
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direktur Utama dengan salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk.
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi ;
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya ;
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus ;
4. Setelah surat saham pengganti tersebut dikeluarkan, maka surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap perseroan ;
5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan ;
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat(4), dan ayat(5), mutatis muntadis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 7
1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang pemindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundng undangan mensyaratkan hal tersebut.
4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebabsebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 8
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah :
a. RUPS Tahunan.
b. RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebutjuga RUPS luar biasa.
2. Istilah RUPS dalam anggaran dasar ini berarti keduanya yaitu RUPS Tahunan dan RUPS luar biasa,kecuali dengan tegas ditentukan lain.
3. Dalam RUPS Tahunan :
a. Direksi menyampaikan :
Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS ;
Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat;
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif ;
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar ;
4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktuwaktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat(3)huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundangundangan serta Anggaran Dasar.
TEMPAT, PEMANGGILAN, DAN PIMPINAN RUPS
Pasal 9
1. RUPS diadakan di tempat Kedudukan Perseroan atau di kedudukan operasional perseroan;
2. RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar ;
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan ;
4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama ;
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh wakil Direktur Utama.
6. Jika Wakil Direktur Utama atau Wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama ;
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris ;
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh
seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir
dalam rapat.
KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS
Pasal 10
1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua;
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPS;
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Umum Pemegang saham pertama;
e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
2. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan apabila:
a. Dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan sah dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS;
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 b harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal RUPS;
d. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPS;
e. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/5 (tiga per lima) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan sah dalam RUPS;
f. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
3. Pemegang Saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
4. Ketua RUPS berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham diadakan.
5. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
6. Anggota Direksi, anggota komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan suara tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.
8. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang saham.
9. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam sebagaimana ditentukan dalam undangundang.
10. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut;
11. Pemegang Saham dapat juga berpartisipasi dalam RUPS dengan menggunakan konferensi telepon/Teleconference atau alat komunikasi lain yang serupa dengan cara semua Pemegang saham yang berpartisipasi dalam RUPS dapat mendengar satu sama lainnya, dimana partisipasi tersebut merupakan kehadiran dari setiap anggota Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut;
Berita acara rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang menggunakan konferensi telepon atau alat komunikasi lain yang serupa harus dituangkan secara tertulis diantara Pemegang Saham untuk diperiksa, disetujui dan ditandatangani.
DIREKSI
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direksi atau lebih.
2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama ;
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperhentikannya sewaktuwaktu ;
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan dan anggaran dasar;
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris ;
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya ;
7. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika :
a. Kehialngan Kewarganegaan Indonesia;
b. Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6) ;
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturang perundang
undangan ;
d. Meninggal dunia ;
e. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 12
1. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank;
b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Membeli harta kekayaan yang tidak bergerak ;
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, menjual, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili seluruh pemegang saham ;
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan ;
-- b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan
-- karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan
-- kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota
Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat diadakan setiap
waktu apabila dipandang perlu :
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi ;
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Dewan Komisaris, dan ;
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau
lebih pemegang saham yang bersamasama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh –
saham dengan hak suara ;
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini ;
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat
tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat ;
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal,
waktu dan tempat ;
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan ;
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili,
panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
7. Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir ;
8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa ;
9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat; Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10.Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua Rapat direksi yang akan menentukan ;
11.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya ;
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai halhal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir ;
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota
Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperhentikan sewaktuwaktu ;
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris –
lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari
setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu
dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) Pasal ini ;
5. Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya –30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya;
6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu waktu berdasarkan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
7. Keputusan untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
8. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan keputusan diluar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 UndangUndang Perseroan Terbatas, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
9. Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
10. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :
a. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia ;
b. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (5) ;
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundangundangan yang berlaku yang berlaku ;
d. Meninggal dunia;
e. Diberhentikan berdasarkan berdasarkan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 15
1. Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan pemberian nasehat setiap waktu dalam jam kerja kantor perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lainlain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi ;
2. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris;
3. Apabila anggota Direksi diberhentikan sementara dan
perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi
maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk
mengurus perseroan, Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris ;
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris,
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam
Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis muntadis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN –
Pasal 17
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga
anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai ;
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang ;
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember; Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku perseroan dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember 2014 (dua ribu empat belas).
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya
di kantor perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS Tahunan.
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 18
1. Laba bersih perseroan dalam suatu tahun buku seperti
tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan.
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
3. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
4. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah dengan cadangan wajib.
5. Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
6. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
7. Dalam hal setelah tahun buku berakhir, ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 19
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20% (duapuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (duapuluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan perseroan.
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum- dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaanya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang undangan agar memperoleh laba.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran dasar ini, akan diputus dalam RUPS. Akhirnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 5.500 (lima ribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah):
a. Tuan
b. Tuan
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai :
DIREKSI :
Direktur Utama : ___
KOMISARIS :
Komisaris Utama: _____
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masingmasing yang bersangkutan ;
3. Direksi dan baik bersamasama maupun sendirisendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumennya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
Keduaduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksisaksi.
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para Penghadap dan para saksi, maka segera Para penghadap, Para Saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
Dilangsungkan dengan