PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 21.
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. -
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana -dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut -pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba.
-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22.
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS.
Akhirnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa:
1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian
dan disetor penuh dengan uang tunai[3] melalui -kas Perseroan sejumlah
( ) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.
( Rupiah) yaitu oleh para pendiri[4]: -
a. Nyonya
, sejumlah
( ) saham atau % ( persen) saham dengan nilai nominal -seluruhnya sebesar Rp.
( Rupiah).
b. Nyonya
, sejumlah
( ) saham atau % ( persen) saham dengan nilai nominal -seluruhnya sebesar Rp.
( Rupiah).
- sehingga seluruhnya berjumlah
( ) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
( ).-
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 13 dan
Pasal 16 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan -Komisaris[5], telah diangkat sebagai : -
DIREKSI :
Direktur : Tuan[6]
-
DEWAN KOMISARIS : -
Komisaris : Nyonya
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. -
Akhirnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas -menerangkan dengan ini memberi kuasa[7] kepada saya, Notaris dan/atau karyawan kantor saya, Notaris, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. -
Para penghadap saya, Notaris, kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
[1] Pasal 70 ayat 3 UUPT
[2] Pasal 70 ayat 4 UUPT
[3] Pasal 34 ayat 1 UUPT
[4] Pasal 8 ayat 2 c UUPT
[5] Pasal 8 ayat 2b UUPT
[7] Pasal 9 ayat 3 UUPT
-