Curhat seorang rekan notaris :
@Sedih juga melihat perkembangan akhir-akhir ini, dimana Notaris-PPAT dalam menjalankan jabatannya sering dalam tekanan dari oknum Bank...... seakan-akan Notaris-PPAT diperlakukan hanya cap dan tanda tangannya tanpa ada penghargaan terhadap jabatannya.....seakan-akan oknum bank tersebut sebagai arsitektur yang bisa mengatur segala-galanya....
Kejadian menimpa diri saya, padahal oknum bank tersebut tercatat sebagai mahasiswa saya di Magister Kenotariatan ....pada waktu kuliah di mata kuliah saya, oknum mahasiswa tsb setuju terhadap apa yang saya jelaskan dan terangkan ....namun apa yang terjadi ....kejadian bertemu di salah satu bank pada saat Legal Meeting dengan unit bisnis dan marketing bank serta bagian administrasi kredit karena penolakan saya melakukan "PENDAFTARAN KEMBALI OBYEK JAMINAN FIDUSIA PIUTANG YANG AWALNYA NILAI OBYEK JAMINAN SUDAH FULL SESUAI YANG DIMINTA BANK....DAN SUDAH SAMA DENGAN NILAI PENJAMINAN..... NAMUN KARENA BAKI DEBET/OUTSTANDING KREDIT MENURUN MAKA DIMINTA MENDAFTAR ULANG KEMBALI DENGAN NILAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA PIUTANG SECARA MENURUN NILAINYA TERUS MENERUS TANPA ADA DASAR ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT ATAUPUN SKK YANG BARU......MENURUT SAYA, INI RISKAN KARENA TIDAK ADA DASAR YG KUAT, HANYA MENGIKUTI SYSTEM REKENING PINJAMAN YANG NON REVOLVING DIMANA BAKI DEBET SUDAH MENURUN KARENA DIANGSUR KREDITNYA .....CELAKANYA SAYA DIBANDINGKAN NOTARIS2 LAIN YANG SUDAH SERING MENURUNKAN NILAI OBYEK JAMINAN KREDIT SECARA BERULANG-ULANG (MENURUN)......KALAU NAIK ITU WAJAR.....SELALU DIBANDINGKAN, KENAPA NOTARIS A,B,C,D BISA MELAKUKAN...KENAPA IBU TIDAK BERSEDIA ...."
Dan yang gawatnya lagi, yang bicara itu oknum mahasiswa di bagian administrasi kredit. Padahal pengalaman saya bekerja di Bank....bagian administrasi kredit adalah benteng terakhir yang menjaga keamanan pencairan kredit dan mengelola rekening pinjaman kredit....... kalau yang bicara bisnis unit itu wajar karena selalu KEJAR TARGET.......
Ini merupakan pengalaman berharga, " Sebaiknya hal2 yang diberikan di perkuliahan harus diterapkan sama pada saat bekerja dalam praktek.....baik sebagai pegawai bank, Notaris-PPAT, dan pekerjaan lain....
Mohon rekan-rekan Notaris-PPAT kompak dalam membuat akta-akta ataupun melaksanakan jabatannya....
KARENA DIMANAPUN, KAPANPUN.......KEPENTINGAN BISNIS TIDAK DAPAT MUDAH MENYATU DENGAN HUKUM NORMATIF......NOTARIS ITU NORMATIF.....TIDAK BISA DITAWAR-TAWAR...... JANGAN LEMAH.
Termasuk pelecehan dalam dunia profesi....ibarat Dokter yang diintervensi oleh pasiennya dalam hal memberikan suntikan atau obat......Notaris itu juga sama....kalau sudah hukumnya A kalau niat menggunakan jasa Notaris kenapa harus menyuruh melakukan B.......Notaris itu Pejabat Umum, jangan mudah diintervensi pihak lain...... Pasal 15 ayat 2 UUJN , Notaris sebagai konsultan bagi kliennya .... yang penting kita sebagai Notaris sudah memperingatkan, sehingga tidak ada unsur turut serta sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 55,56 KUH Pidana.
Hal-hal yang menghambat eksekusi obyek jaminan bank :
1. Pemberian kredit yang terburu-buru karena HANYA KEJAR TARGET tanpa mengindahkan Prinsip-prinsip Perkreditan ( 5 C PRINCIPLES)
2. Pihak analis kredit kurang memahami hukum, hanya menganalisa keuangan, seharusnya apabila menganalisa masalah agunan, pengikatan agunan menggunakan jasa Notaris juga ( jadi sebelum putusan kredit/OL terbit, sudah diantisipasi di awal analisa kreditnya).
3. Menempatkan SDM di bagian kredit dan administrasi kredit sesuai kepakarannya atau ilmunya.
4. Menggunakan jasa Notaris-PPAT hanya sebagai tukang stempel, tanpa menghargai kepakaran ilmu Notaris karena hanya KEJAR TARGET.
5. Akibat salah dalam memberikan sistem penghargaan kepada pegawainya, hanya berdasarkan TARGET PENCAIRAN KREDIT, tanpa mengindahkan aspek-aspek hukumnya di kemudian hari.
6. Kurangnya penegakan terhadap etika bankir, yang seharusnya tidak melakukan intervensi terhadap pekerjaan profesi lain.
7. Hanya memakai jasa Notaris yang ABS (ASAL BANK SENANG).
dan masih banyak lagi, carut marut di dunia kredit perbankan .
Share https://www.facebook.com/groups/herman.fknp/permalink/10152701332933609/