Menyangkut tanggal dan waktu pembuatan akta. Akta Notaris selalu menggunakan pukul di awal aktanya. Ini memang harus diperhatikan benar2. Kalau mau dibacakan tentunya membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit sampai dengan 30 menit untuk akta yang tebal.
Karena ada beberapa bank, yang minta diuraikan di komparisi dari awal didirikan sampai saat ini secara terinci untuk anggaran dasarnya, itu bisa membutuhkan 7-10 halaman. Padahal dalam suatu AKAD KREDIT per debitur selalu ada beberapa akta accesoir nya , terkadang bisa sampai 6-8 akta per debitur. itu juga harus diperhitungkan Pukul nya dengan membaca sendiri atau pun dibacakan Notaris.
Tidaklah mungkin di dalam akta antara Pukul satu di Pukul akta yang lain hanya 5-10 menit, itu jelas RISKAN DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM.
2. KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA,
Karena ada Pukul di awal akta dan Pukul (diakhiri pukul berapa )sebelum Akhir Akta.
Karena ada Pukul di awal akta dan Pukul (diakhiri pukul berapa )sebelum Akhir Akta.
Sejak dikeluarkan PERMENKEU, tentu NOTARIS banyak dibutuhkan jasanya oleh Lembaga Pembiayaan / Finance. Ada Notaris dalam 1 (satu) hari bisa ratusan hingga ribuan akta, ini jelas berbahaya bagi kepastian hukum akta yang dibuat Notaris. Notaris jangan sampai dipakai alat untuk TUKANG CETAK AKTA saja. Bagaimana Notaris dapat membacakan akta nya dengan baik atau katakanlah mereka baca sendiri pada hari dan Pukul itu juga. Tidak mungkin hanya 5 (lima ) menit jarak antara akta satu dengan akta lainnya.
DISINYALIR BANYAK POTENSI PELANGGARAN DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA ANTARA LAIN :
a. Pelanggaran wilayah jabatan, karena melayani beberapa finance yang terkadang berada di luar wilayah jabatan Notaris. Dengan seolah-olah para penghadap berada di wilayah Notaris itu berbahaya, itu sama saja telah membuat KETERANGAN PALSU ( Pasal 263 KUH Pidana) dan memalsukan akta otentik (Pasal 264 KUH Pidana).
b. Pelanggaran pembuatan minuta akta, karena ada yang membuat minuta akta mirip akta di bawah tangan ( JUMLAH BARIS DALAM SATU HALAMAN SEENAKNYA, MEPET MEPET....BAHKAN ADA YANG DIBUAT BOLAK BALIK BIAR HEMAT KERTAS). TRAGIS SEKALI !!!
c. Penyimpanan PROTOKOL NOTARIS yang tidak sesuai standard, karena ribuan aktanya , ada yang disimpan di kardus ditumpuk-tumpuk, POTENSI DIMAKAN RAYAP. Padahal minuta akta itu alat bukti dan merupakan dokumen negara yang harus dijaga.
d. Pembacaan akta secara serentak dihadapan beberapa end user finance, bagaimana masalah tanggal dan Pukul ? Pembuktiannya bagaimana kalau antara akta satu dan akta lain pukulnya sama.
d. Ada Finance yang tidak meminta salinan, hanya SJF saja, itu sama saja menyimpan BOM WAKTU, dengan penyimpanan protokol Notaris tidak steril dari rayap, karena pada saat dibutuhkan sebagai alat bukti.....minuta akta sudah dimakan rayap.
3. MENYANGKUT PEMBUKTIAN Notaris memang melayani klien 24 jam, namun logika nya dan secara materiil, apakah Notaris tidak tidur ? Dan apakah klien akan datang malam hari ?
4. NOTARIS TANGGUNG JAWABNYA PRIBADI. TAPI JANGAN MENYIMPAN BOM WAKTU.
Notaris karena tanggung jawabnya pribadi tentunya bisa buat apa saja sesuka hati, namun harus hati-hati karena potensi pelanggaran UUJN dan KODE ETIK. Jangan menyimpan bom waktu, karena tanggung jawab Notaris sampai liang kubur. Sehingga NOTARIS terkadang menganggap , " tidak apa2 saat ini.....urusan selanjutnya mikir nanti saja ". Ini perbuatan yang tidak bertanggung jawab sama sekali untuk menjamin kepastian hukum. Sebenarnya semua kebijakan itu untuk melindungi Notaris dari jeratan hukum, karena Notaris adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah (PEJABAT UMUM) yang menjalankan sebagian tugas Pemerintah dibidang hukum perdata. BUKAN TUKANG CETAK AKTA, BUKAN ILMU PERTUKANGAN, YANG BONGKAR PASANG URAIAN AKTA, BUKAN PEDAGANG ASONGAN YANG BISA KELILING SE-INDONESIA RAYA....LAMA-LAMA BISA ADA YANG PAKAI MOBIL KELILING NOTARIS.....SALAM HANGAT.