Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal punya kewenangan meminta wajib lapor terhadap sejumlah profesi dan badan hukum seperti pengecara hingga notaris. Para profesi tersebut wajib melaporkan identitas klien atau nasabah mereka, terkait upaya mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang.
"Kami menganggap profesi-profesi ini rentan dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul uang atau dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Ada 6 jenis profesi dan 4 jenis badan hukum yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PPATK.
Profesi:
- Pengacara
- Notaris
- Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Akuntan
- Akuntan Publik
- Perencana Keuangan
Badan Hukum:
- Perusahaan Modal Ventura
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
- Lembaga Keuangan Mikro
- Lembaga Pembiayaan Ekspor
Sumber : finance.detik.com