Tuesday, 30 December 2014

Cegah Pencucian Uang, Profesi-profesi Ini Wajib Lapor ke PPATK


Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal punya kewenangan meminta wajib lapor terhadap sejumlah profesi dan badan hukum seperti pengecara hingga notaris. Para profesi tersebut wajib melaporkan identitas klien atau nasabah mereka, terkait upaya mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang.

"Kami menganggap profesi-profesi ini rentan dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul uang atau dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12/2014).


Ada 6 jenis profesi dan 4 jenis badan hukum yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PPATK. 


Profesi:‎

  • Pengacara
  • Notaris
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Akuntan
  • Akuntan Publik
  • Perencana Keuangan

Badan Hukum:

  • Perusahaan Modal Ventura
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
  • Lembaga Keuangan Mikro
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor‎
Selama ini, kendala PPATK untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak tersebut adalah adanya undang-undang dan kode etik yang menjamin kerahasiaan hubungan antara profesi-profesi tersebut dengan para kliennya.


PPATK mengusulkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum terkait kewajiban pelaporan tersebut. RPP ini disampaikan usulannya pada November 2013 lalu ke Kementerian Hukum dan Ham.


Pada 17 Desember 2014 ‎tim penyusun RPP yang terdiri dari BI, OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretariat Negara, PPATK dan lainnya telah menyetujui butir-butir aturan dalam RPP tersebut.


"Sekarang tinggal tahap harmonisasi. Direncanakan dalam waktu dekat Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan RPP tersebut ke Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan ke Presiden," katanya.