Comments

3-comments

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Section Background

Section Background

Search This Blog

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Header Background

Header Background
Header Background Image. Ideal width 1600px with.

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Cegah Pencucian Uang, Profesi-profesi Ini Wajib Lapor ke PPATK

Jakarta  -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal punya kewenangan meminta wajib lapor terhadap sejumlah profesi...


Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal punya kewenangan meminta wajib lapor terhadap sejumlah profesi dan badan hukum seperti pengecara hingga notaris. Para profesi tersebut wajib melaporkan identitas klien atau nasabah mereka, terkait upaya mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang.

"Kami menganggap profesi-profesi ini rentan dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul uang atau dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12/2014).


Ada 6 jenis profesi dan 4 jenis badan hukum yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada PPATK. 


Profesi:‎

  • Pengacara
  • Notaris
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Akuntan
  • Akuntan Publik
  • Perencana Keuangan

Badan Hukum:

  • Perusahaan Modal Ventura
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
  • Lembaga Keuangan Mikro
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor‎
Selama ini, kendala PPATK untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak tersebut adalah adanya undang-undang dan kode etik yang menjamin kerahasiaan hubungan antara profesi-profesi tersebut dengan para kliennya.


PPATK mengusulkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum terkait kewajiban pelaporan tersebut. RPP ini disampaikan usulannya pada November 2013 lalu ke Kementerian Hukum dan Ham.


Pada 17 Desember 2014 ‎tim penyusun RPP yang terdiri dari BI, OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretariat Negara, PPATK dan lainnya telah menyetujui butir-butir aturan dalam RPP tersebut.


"Sekarang tinggal tahap harmonisasi. Direncanakan dalam waktu dekat Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan RPP tersebut ke Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan ke Presiden," katanya.



Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content