Tuesday, 20 January 2015

377 Notaris Diangkat Menjadi PPAT

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan. M/Panca Syukani
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) mengangkat 377 notaris menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengangkatan tersebut dilakukan dalam rangka memperluas wilayah kerja PPAT yang selama ini terganjal.

Pengangkatan 377 PPAT tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/kep-7.1/1/2015 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan mengatakan banyak notaris yang telah menunggu pengangkatan selama bertahun-tahun. Tidak adanya pengangkatan tersebut membuat para PPAT tidak memiliki wilayah kerja.

"Sudah ada SK (Surat Keputusan) dan sudah ditandatangani, tetapi tidak bisa kerja karena tidak ada wilayah kerjanya," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Ferry, dengan profesi PPAT yang selalu dikaitakan dengan notaris dengan wilayah kerja yang berbeda, membuat ruang kerja para PPAT terbatas. Kepmen tersebut, lanjutnya, para PPAT bisa bebas memilih wilayah kerja sesuai dengan wilayah kerja yang mereka inginkan.

Dia juga menuturkan pengangkatan 377 PPAT tersebut merupakan upaya melaksanakan dua pokok program Kementerian, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan kemampuan menyelesaikan sengketa.

Selain itu, dalam peraturan yang diubahnya, batas usia minimum seorang PPAT juga telah dihilangkan. Selama ini, batas minimum untuk menjadi seorang PPAT ditetapkan minimum 30 tahun. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, jika seorang notaris telah memenuhi persyaratan pendidikan dan lulus ujian yang diberikan oleh Kementerian dengan biaya Rp250 ribu, dia dapat mengajukan pengangkatan sebagai PPAT.

"Karena ada percepatan dalam siklus pendidikan, aturan itu kita hapuskan. Kalau syarat pendidikan sudah tercapai, bisa diangkat. Kalau pengangkatan ini tidak dipungut biaya," ucap Ferry.

Setelah membuat kebijakan tersebut, Ferry mengatakan akan membuat peraturan baru terkait batas maksimum pembuatan akta oleh PPAT, yakni sebanyak 20 akta per hari. Kebijakan tersebut disusun untuk mendorong kecermatan para PPAT dalam meneliti akta tanah yang masuk dari masyarakat.

"Kita mau mendorong adanya waktu PPAT untuk membaca dan mencermati surat-surat dan data tanah. Kita tidak mau mereka tidak membacanya dengan cermat," cetusnya.
WID