Thursday, 22 January 2015

Ferry Mursyidan Baldan: Bukan Dihapus Tetapi Tidak Ada PPAT Sementara



Notaries Digest (Bandung) - Regionalisasi wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tujuannya agar tidak ada lagi PPAT yang tidak memperoleh wilayah kerja, sesuai yang dikehendaki, sesuai dengan wilayah jabatan Notaris.
"Kami membuka seluas-luasnya, bahkan kami juga mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan batasan umur. Tidak perlu berumur 30 tahun untuk menjadi PPAT. Supaya tidak ada penantian atau daftar tunggu. Karena penantian yang mereka alami selama tiga atau lima tahun, tidak lagi dialami. Itu semangatnya," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan.
Ferry menjelaskan hal tersebut saat Temu Ilmiah dan Silaturahmi Notariat Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan tema "Pemikiran Alumni Notariat Terhadap RUU Pertanahan dan Good Corporate Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris PPAT" di Hotel Horison Bandung, Kamis (22/01/2015).
Ferry juga menambahkan, "Kita akan memberikan kemudahan, tidak menyulitan. Kalau kita punya pikiran selalu saja ini begini, ini begini, itu sesungguhnya kita tidak sedang melakukan keadilan. Tetapi, filosofinya adalah bagaimana PPAT itu tidak mendapat kesulitan untuk bekerja. Baik pindah atau memilih wilayah kerja. Itu prinsif dasar yang kita berikan," ujar Ferry menambahkan.
Otomatis, jika Notaris-PPAT sudah tersebar merata dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan jasa layanan Notaris-PPAT, di seluruh wilayah Indonesia. Jika demikian, bagaimana keberadaan PPAT Sementara yang dijabat oleh Camat? Menjawab hal ini Menteri Agraria dengan tegas mengatakan, "Tidak ada PPAT Sementara. Bukan dihapus, tetapi tidak ada," tegas dia tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.
Aturan pembatasan akta PPAT sebanyak 20 akta dalam setiap harinya, untuk para Notaris-PPAT menjadi persoalan tersendiri, hal ini dipertanyakan. "Saya kira pembatasan 20 akta itu berkaitan dengan kecermatan, artinya kita mendorong supaya bahwa dalam proses pembuatan akta yang dilakukan teman-teman PPAT itu, memang harus diperhatikan. Karena angka-angka itu harus diperiksa, tidak kopi paste. Ini soal kecermatan. Kecermatan yang saya maksud, agar PPAT itu membaca akta yang dibuatnya di hadapan para pihak," terang Ferry.
Terkait dengan itu, ini adalah pemerataan pekerjaan Notaris-PPAT? Kita mendorong adanya profesionalisme, bukan membatasi kebutuhan rakyat. Rakyat bisa membuat akta melalui beberapa pintu selain PPAT, misal melalui BPN, demikian ND mewartakan. (ND-9)

Related Posts: