Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus sistem Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kini jual beli tanah diwajibkan melalui Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi).
"Harga tanah tidak normal sehingga banyak spekulan yang bermain dalam jual beli tanah tersebut. Ini kan sekarang penegasan tugas penilai. Mappi ini akan menentukan harga tanahnya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) Ferry Mursyidan Baldan di gedung Kementrian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Realisasi peran Mappi, lanjut Ferry, dalam ganti rugi pembayaran lahan sudah berlangsung dan tidak berdasarkan NJOP. Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
"Ini sudah dipraktekan di Jatigede kemarin, dalam hal proses kesiapan lahan untuk pembangunan infrastruktur itu, tidak lagi memakai NJOP tetapi memakai penilaian pertanahan," tutur Ferry.
Sebelumnya, kementerian sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) terkait kebijakan ini. Ferry berharap sistem zonasi ini membuat para pengembang tak menjual tanah dengan harga serampangan. Pengembang, lanjut dia, jangan bertindak seperti halnya makelar tanah.
"Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," kata Ferry, pada Selasa 3 Februari.
(Des )