Wednesday, 23 April 2014

KETERANGAN HAK WARIS


Keterangan Hak Waris

Nomor  : ---/Not/---/20---

Saya, bertanda-tangan dibawah ini, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung:-- 
Sepanjang pengetahuan dan berdasarkan keterangan-keterangan yang diberikan serta data-data yang diperlihatkan kepada saya, Notaris dan memperhatikan -Akta “PERNYATAAN” yang dibuat dengan akta saya, Notaris, tertanggal hari akta ini, dibawah Nomor ---,dengan ini menerangkan :
Bahwa almarhumah ---, semasa hidupnya swasta,telah meninggal dunia di ---, sebagai tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal ---, dalam usia ---(------) tahun, sebagaimana ternyata dari    AKTA KEMATIAN, yang Kutipannya dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tertanggal --- (---) Nomor ---,  
(selanjutnya akan disebut juga PEWARIS);
Bahwa PEWARIS semasa hidupnya tidak menikah;
Bahwa kedua orangtua Pewaris ---;
Bahwa menurut surat dari DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, tertanggal --- (---) Nomor ---, tidak  terdapat suatu pendaftaran Wasiat atas nama PEWARIS;
Bahwa dengan demikian yang berhak mendapat bagian dari harta peninggalan PEWARIS ialah :
Kedua Orang tua Pewaris yang masih hidup:
  1. ---
  2. ---
Bahwa harta peninggalan Pewaris merupakan 2/4 (dua per empat) bagian merupakan harta untuk kedua orang tuanya yang masih hidup;
dan 8 (delapan) orang saudara kandung, yakni :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8
Semuanya tersebut diatas masing-masing untuk 1/8 (satu per delapan) bagian dari harta peninggalan pewaris;    
Bahwa dengan demikian, maka satu-satunya yang berhak-atas harta peninggalan pewaris adalah:
1. Kedua orang tuanya yang masih hidup mendapat 2/4 (dua per empat) bagian dari harta peninggalan pewaris atau dengan pembagian:
a. ---, mendapat 1/4 (satu perempat) bagian yang tak terpisahkan ;  
b. ---, mendapat 1/4 (satu per  empat) bagian yang tak terpisahkan; 
2. Saudara kandung yang masih hidup masing-masing mendapat 1/8 bagian dari 2/4 (dua per empat) bagian harta peninggalan Pewaris atau dengan pembagian :
a. --- mendapat 1/16 (satu per enambelas)  bagian yang tak terpisahkan;  
b. --- mendapat 1/16 (satu perenambelas) bagian yang tak terpisahkan;    
c. ---, Sarjana Ekonomi mendapat 1/16 (satu per enambelas) bagian yang tak terpisahkan;
d. --- mendapat 1/16 (satu per enambelas) bagian yang tak terpisahkan;   
e. --- mendapat 1/16 (satu per enambelas)  bagian yang tak terpisahkan;  
f. --- mendapat 1/16 (satu per enambelas) bagian yang tak terpisahkan;   
g. --- mendapat 1/16 (satu per enambelas) bagian yang tak terpisahkan;   
h. --- mendapat 1/16 (satu per enambelas) bagian yang tak terpisahkan;   
dan mereka dengan mengecualikan siapapun juga berhak untuk menuntut, menerima dan menberikan tanda penerimaan yang sah mengenai barang, uang dan pembayaran-pembayaran oleh BANK dan Maskapai-Maskapai Asuransi Jiwa yang termasuk dalam harta peninggalan PEWARIS ;



Demikian surat Keterangan Hak Waris ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.