Wednesday, 25 March 2015

e-KTP Berlaku Seumur Hidup


Beberapa bulan yang lalu, pertama kali mendapat klien dengan masa berlaku e-KTP seumur hidup membuat saya bingung. Biasanya masa berlaku KTP  "seumur hidup" identik dengan klient yang sudah berumur tertentu. Dengan rasa ingin tahu, saya ingin tahu saya tanya klien tersebut dengan memperhatikan tanggal terbitnya e-KTP tersebut. Jawaban klien saya malah membuat saya tersenyum, "Masa Bu berlaku seumur hidup, saya kan belum tua-tua banget".

Selidik punya selidik ternyata penetapan masa berlaku e-KTP seumur hidup sudah berlaku. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. 

Pasal 64 ayat (7) point a menyebutkan : KTP-el  untuk : Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup

Pasal 101 point c : menyebutkan : Pada saat Undang-undang ini berlaku : (c) KTP el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang ini ditetakan berlaku seumur hidup. 
Menurut pendapat saya, pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa walaupun dalam e-KTP tersebut tertulis masa berlaku sampai batas waktu tertentu, maka tidak perlu diperbaharui Kartu tersebut sepanjang tidak ada perubahan tentang hal-hal yang pokok, seperti status perkawinan. 

Dapat disimpulkan bahwa sosialisasi tentang masa berlaku e-KTP tersebut kurang dilaksanakan secara optimal. Pada dasarnya, orang akan tahu (bahkan ada yang tidak tahu seperti klien saya tadi) tentang masa berlaku e-KTP tersebut. 

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, notabene bahwa saya sudah mengetahui secara pasti tentang peraturan tersebut, poin berlakunya masa berlaku KTP, tidak perlu dicantumkan dalam data klien saya (biasanya saya selalu menulis tentang masa berlaku KTP).  

Mencermati berubahnya masa berlakunya e-KTP tersebut, secara langsung akan memerlukan kecermatan dalam pekerjaan saya  sebagai Notaris dan PPAT.  Hal ini berhubungan dengan kewenangan para pihak dalam menandatangani suatu perjanjian, yaitu terutama pihak yang memerlukan persetujuan  dari pihak lainnya, sebagai contoh : perlu izin dari suami/istri dalam melakukan suatu perbuatan hukum. 

Meskipun dengan berlakunya e-KTP seumur hidup, penggantian e-KTP dapat dilakukan dalam hal e-KTP tersebut  (Penjelasan, Angka 19, Pasal 79A): 
1. Hilang;
2. Rusak;
3. Pembetulan akibat salah tulis;
4. Perubahan elemen data.

Pemberlaku e-KTP semur hidup tidak hanya menghemat anggaran belanja negara, tetapi juga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.  

Semoga dengan sistem pelaksanaan e-KTP ini bisa lebih terintegrasi dalam pendataan penduduk dan dapat dipergunakan secara efektik dan efisien.