Tuesday 20 December 2016

Pembatalan


Pembatalan Akta Notaris Atau Pembatalan Perbuatan Hukum Yang Dimuat Dalam Akta Notaris & Batal Demi Hukum Terhadap Akta Notaris Atau Permohonan Pembatalan Terhadap Akta Notaris

oleh :

MJ WIDIJATMOKO

I. Akta Notaris & Akta PPAT.

Akta  Notaris  yang  selanjutnya  disebut  Akta  adalah akta  autentik  yang  dibuat  oleh  atau  di  hadapan Notaris  menurut  bentuk  dan  tata  cara  yang  ditetapkan dalam Undang-Undang ini (ps 1 angka 7 UU 2/2014). Akta Notaris berbeda dengan Akta PPAT, ketentuan hukum yang mengatur tentang Akta Notaris ditetapkan dalam UU 30/2004 jo UU 2/2014, sedangkan ketentuan hukum yg mengatur tentang Akta PPAT diatur dalam PP 37/1997 jo PP 24/2016, Perkaban 1/2006 & Perkaban 23/2008, juga diatur dalam PP 24/1997 jo PMNA 3/1997 & Perkaban 8/2012. 

Bentuk Akta Notaris adalah sebagaimana diatur dalam pasal 38 UU 2/2014, sebagai berikut :
(1) Setiap  Akta terdiri atas: 
     a.  awal  Akta atau kepala  Akta; 
     b.  badan  Akta; dan 
     c.  akhir atau penutup  Akta. 
(2) Awal  Akta atau kepala  Akta memuat : 
     a.  judul  Akta; 
     b.  nomor  Akta; 
     c.  jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan 
     d.  nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris. 
(3) Badan  Akta memuat : 
     a.  nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir, kewarganegaraan,  peke
          pekerjaan,  jabatan,  kedudukan, tempat  tinggal  para penghadap   
          dan/atau  orang yang mereka wakili; 
     b.  keterangan  mengenai  kedudukan  bertindak penghadap; 
     c.  isi  Akta  yang  merupakan  kehendak  dan  keinginan dari  pihak yang 
          berkepentingan; dan 
     d.  nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  serta pekerjaan, jabatan,  
          kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal. 
(4) Akhir atau penutup  Akta memuat : 
     a.  uraian  tentang  pembacaan  Akta  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  
         16  ayat  (1)  huruf  m  atau Pasal 16 ayat  (7); 
     b.  uraian  tentang  penandatanganan  dan  tempat penandatanganan  atau  
         penerjemahan  Akta  jika ada; 
     c.  nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir, pekerjaan, jabatan,  
          kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi  Akta; dan 
     d.  uraian  tentang  tidak  adanya  perubahan  yang terjadi  dalam  
          pembuatan  Akta  atau  uraian  tentang adanya perubahan yang dapat  
          berupa penambahan,  pencoretan,  atau  penggantian  serta jumlah 
          perubahannya. 
(5)  Akta  Notaris  Pengganti  dan  Pejabat  Sementara Notaris,  selain  memuat  
       ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2),  ayat  (3),  dan  ayat  
       (4),  juga memuat  nomor  dan  tanggal  penetapan  pengangkatan, serta 
       pejabat yang mengangkatnya. 

Akta Notaris "jenis" nya terbagi atas :
1. Minuta Akta Notaris; &
2. Akta In Originali.
Dalam pembuatan Akta Notaris dalam jenis Minuta Akta, Notaris wajib menerbitkan & mengeluarkan " Salinan Akta" dan dapat menerbit & mengeluarkan "Kutipan Akta".

Berdasarkan muatan dalam Akta Notaris, terbagi atas :
1. Akta Pihak/Acte Partij; &
2. Akta Pejabat/Acte Relaas;

.... BERBEDA DENGAN AKTA PPAT ....

Akta PPAT adalah sebagaimana dalam Lampiran Perkaban 8/2012 pada "Tata Cara Pengisian Akta PPAT" angka l nomor 1 huruf c & nomor 8 disebut sebagai "Formulir Akta PPAT", akan tetapi dalam PP 37/1997 jo PP 24/2016 & PP 24/1997 jo PMNA 3/1997 serta pada bagian lain dalam Perkaban 8/2012 disebut sebagai "Akta PPAT". 

Akta PPAT berdasarkan pasal 1 angka 4 PP 24/2016, adalah akta yg dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
"Bentuk Akta PPAT" dalam Perkaban 8/2012, yang terdiri dari :

1. Akta Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, terdiri  
    atas :
   a. Akta Jual Beli;
   b. Akta Tukar Menukar;
   c. Akta Hibah;
   d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; &
   e. Akta Pembagian Hak Bersama;
2. Akta Pembebanan Hak Atas Tanah & Hak Tanggungan, terdiri atas :
   a. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Di Atas Tanah Hak Milik;
   b. Akta Pemberian Hak Tanggungan; &
   c. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Akta PPAT dibuat dalam "Rangkap 2 Asli" yang mana 1 Asli Akta PPAT disimpan di Kantor PPAT & 1 Asli Akta PPAT dikirimkan untuk disimpan di Kantor Pertanahan setempat sebagai syarat pemenuhan kelengkapan data dalam Pendaftaran Tanah, dalam rangka pencatatan peralihan atau pembebanan hak, & PPAT "hanya" menerbitkan & mengeluarkan " Salinan Akta PPAT" kepada para pihak dalam akta PPAT. PPAT "tidak menerbitkan/mengeluarkan" Kutipan Akta PPAT seperti hak nya pada Akta Notaris & PPAT PPAT "tidak dibuat dalam bentuk Minuta Akta" seperti pada Akta Notaris. Akan tetapi bila dicari "persamaan/sepadanan"nya dalam Akta Notaris, maka Akta PPAT "hampir sama" dengan "Akta In Originali" pada Akta Notaris yang pembuatannya akta in originali "dapat" dilakukan dengan membuat lebih dari 1 akta in originali. 

Terlihat jelas & tegas, bahwa untuk perbuatan hukum berupa pemberian HGB/HP diatas Tanah Hak MIlik aktanya ditetapkan dibuat dengan "akta PPAT", ... akan tetapi & sedangkan ... untuk perbuatan hukum :
1. "Pemberian HGB/HP di atas Tanah Hak Pengelolaan" & 
2. "Pemberian Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah HGB/HP" 
tidak diatur ketentuan dilakukan dengan menggunakan akta apa, akan tetapi cukup dengan mengajukan permohonan hak yang dilakukan berdasarkan "suatu perjanjian" yag dapat dibuat dengan Akta Notaris maupun dengan Akta/Surat Dibawah Tangan ... (?) ... mengapa demikian terjadi perbedaan perlakukan hukum nya ... ?  

Demikian pula, untuk "Pelepasan Hak Atas Tanah" hingga saat ini pengaturannya tidak menggunakan "akta otentik", Akta Notaris, maupun "akta PPAT" sehingga untuk pelepasan hak atas tanah dimungkinkan/dapat dilakukan dengan menggunakan "Akta/Surat Dibawah Tangan".

II. Sanksi Batal Demi/Karena Hukum, Pembatalan/Dibatalkan, & Mempunyai 
     Kekuatan Pembuktian Sebagai Akta Dibawah Tangan Terhadap Akta Notaris.

Dengan demikian, terdapat perbedaan yg sangat prinsipil terhadap Akta Notaris & Akta PPAT dalam pengertian, fungsi, peran, bentuk & jenisnya. 

Sehingga dengan demikian, pembatalan terhadap Akta PPAT "hanya" dapat dilakukan melului Putusan Pengadilan dengan melakukan "gugatan" pembatalan terhadap akta PPAT, sedangkan terhadap Akta Notaris untuk melakukan pembatalannya "tidak selalu" menempuh jalur gugatan pembatalan pada Pengadilan.

UUJN (UU 30/2014 jo UU 2/2014), TIDAK LAGI MENGATUR TENTANG "BATAL DEMI HUKUM" & "PEMBATALAN" TERHADAP AKTA NOTARIS, akan tetapi UUJN saat ini "hanya" memberikan ketentuan "sanksi" kepada Akta Notaris berupa sanksi "akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagaii akta dibawah tangan. Hal ini terlihat jelas & tegas pada ketentuan :

1. pasal 41 UU 2/2014 = Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya 
    mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
2. pasal 16 ayat (9) UU 2/2014 = Jika  salah  satu  syarat  sebagaimana  
    dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  m  dan  ayat  (7)  tidak  dipenuhi,  Akta 
    yang  bersangkutan  hanya  mempunyai  kekuatan pembuktian sebagai  akta  
   di  bawah  tangan.

Sedangkan terhadap Notaris yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UUJN dapat dikenai sanksi berupa : 
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; 
c. pemberhentian sementara; 
c. pemberhentian dengan hormat; atau 
d. pemberhentian dengan tidak hormat. 

MENJADI PERTANYAAN nih....

1. Apakah Akta Notaris dapat "Batal Demi Hukum" ...?
2. Apakah Akta Notaris dapat "dibatalkan" atau dimohonkan "pembatalannya" 
    ...?

UUJN telah dengan jelas & tegas telah mengatur & menetapkan, bahwa Sanksi terhadap Akta Notaris "hanya" berupa "penurunan derajat kekuatan pembuktian dari Akta Notaris" yaitu menjadi "mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan". 

Dengan demikian, dapat diambil sebuah "kesimpulan" bahwa "Ketentuan Sanksi" dalam UUJN merupakan "lex specialis" ketentuan sanksi terhadap Akta Notaris sebagai Akta Otentik dari semua ketentuan sanksi yag diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang mengatur tentang pemberian sanksi dalam hukum keperdataan dan terhadap akta otentik di Indonesia.

..... Menjadi "Pertanyaan" ...... sbb :

1. Bagaimana cara pemberian sanksi "Akta Notaris mempunyai kekuatan 
    pembuktian sebagai akta dibawah tangan" dalam hak terjadi pelanggaran 
    hukum dalam pembuatan dan muatan yang terdapat dalam Akta Notrais ... ?
2. Apakah Sanksi "Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta 
    dibawah tangan" dapat terjadi "demi/karena hukum" ... ? ataukah harus 
    melalui suatu gugatan perkara keperdataan dan diputuskan dalam "Putusan 
    Pengadilan" ...? ataukah hal tersebut dapat dilakukan melalui "permohonan" 
    kepada Pengadilan untuk diterbitkan & dikeluarkan "Penetapan Pengadilan" 
    ... ?

Apabila dilihat dari bentuk, jenis & muatan yg terdapat pada akta Notaris, maka dapat diberikan suatu pendapat & pemikiran sbb :

1. terhadap Akta Notaris "tidak dapat terjadi batal demi/karena hukum", & 
    terhadap akta Notaris "tidak dapat dilakukan pembatalan", akan tetapi 
    terhadap akta Notaris "hanya" dapat diberikan sanksi berupa "penuruan 
    derajat otentisitas" nya menjadi "mempunyai kekuatan pembuktian sebagai 
    akta dibawah tangan";

2.  terhadap bagian Awal Akta, Klausula Saksi Pengenal, & Akhir Akta pada Akta 
    Notaris, merupakan tanggung jawab penuh & pemberian keterangan otentik 
    oleh Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris, & tidak dapat batal demi 
    hukum atau dibatalkan, selama Akta Notaris tsb tercatat & terdaftar dalam 
    Protokol Notaris;

3. terhadap bagian Komparisi pada Akta Notaris yang memuat identitas & 
    kapasitas kewenangan bertindak (para) penghadap/pihak dalam akta Notaris, 
    selama tidak dapat dibuktikan "kesalahan hukum"pada muatan yg terdapat 
    dalam bagian Komparisi maka tidak dapat batal demi hukum atau dibatalkan, 
    ...akan tetapi... apabila terdapat kesalahan hukum dalam Komparisi akta 
    maka Pengadilan dapat membatalkan isi/muatan yg tertulis dalam bagian 
    komparis pada akta Notaris;

4. terhadap bagian "Isi/Badan Akta" pada akta Notaris, dapat diberikan sanksi & 
    dilakukan hal2 sbb :
    a. "diubah atau dibatalkan" oleh para penghadap/pihak dengan akta Notaris 
        maupun dengan Akta/Surat dibawah tangan;
   b. "batal demi/karena hukum" karena memuat & berisi hal2 yg dilarang oleh 
       UU atau peraturan perundang2an yg berlaku yang menyebabkan suatu hal 
       perbuatan hukum menjadi batal demi/karena hukum;
   c. "dibatalkan" atau "dimohonkan pembatalan" nya kepada Pengadilan melalui 
       suatu gugatan perkara karena isi/muatannnya tidak sesuai dengan 
       kehendak para pihak atau tidak sesuai dengan asli/kenyataannya, yg bisa 
       dibuktikan secara hukum; &
   d. "akta Notaris menjadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai 
       akta dibawah tangan" dengan Putusan Pengadilan. 

Pemberian "sanksi" terhadap akta Notaris menjadi "mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan" dapapt mempunyai "dampak hukum" terhadap suatu "pendaftaran" pada administrasi tata usaha negara dalam suatu ketentuan "untuk sahnya suatu pendaftaran" yang mengharuskan dilengkapi dengan akta Notaris sebagai akta otentik. 

...... Menjadi "Pertanyaan" nih ......

1. Bagaimana "status & kedudukan hukum dalam suatu pendaftaran" yg 
    mensyaratkan sahnya suatu pendaftaran "harus" dilengkapi dengan akta 
    Notaris, apabila kekuatan pembuktian akta Notaris diberi sanksi menjadi 
    hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan ...?
2. Bagaimana "status & kedudukan hukum" dari suatu "keputusan pejabat TUN" 
    yang didasarkan pada Akta Notaris yg diberi sanksi menjadi "hanya" 
    mempunyai kekuatan pembuktian sebagi akta dibawah tangan ...?

III. Penutup.

Demikianlah hal seputuar batal & sanksi terhadap akta Notaris. 
Semoga bermanfaat.

Jakarta 20 Desember 2016

MJ WIDIJATMOKO 

Penulis pada MjWinstitute Jakarta

***