Pembatalan Akta Notaris Atau Pembatalan Perbuatan Hukum Yang Dimuat Dalam Akta Notaris & Batal Demi Hukum Terhadap Akta Notaris Atau Permohonan Pembatalan Terhadap Akta Notaris
oleh :
MJ WIDIJATMOKO
I. Akta Notaris & Akta PPAT.
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini (ps 1 angka 7 UU 2/2014). Akta Notaris berbeda dengan Akta PPAT, ketentuan hukum yang mengatur tentang Akta Notaris ditetapkan dalam UU 30/2004 jo UU 2/2014, sedangkan ketentuan hukum yg mengatur tentang Akta PPAT diatur dalam PP 37/1997 jo PP 24/2016, Perkaban 1/2006 & Perkaban 23/2008, juga diatur dalam PP 24/1997 jo PMNA 3/1997 & Perkaban 8/2012.
Bentuk Akta Notaris adalah sebagaimana diatur dalam pasal 38 UU 2/2014, sebagai berikut :
(1) Setiap Akta terdiri atas:
a. awal Akta atau kepala Akta;
b. badan Akta; dan
c. akhir atau penutup Akta.
(2) Awal Akta atau kepala Akta memuat :
a. judul Akta;
b. nomor Akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan Akta memuat :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, peke
pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap
dan/atau orang yang mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup Akta memuat :
a. uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan Akta jika ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat
berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah
perubahannya.
(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta
pejabat yang mengangkatnya.
Akta Notaris "jenis" nya terbagi atas :
1. Minuta Akta Notaris; &
2. Akta In Originali.
Dalam pembuatan Akta Notaris dalam jenis Minuta Akta, Notaris wajib menerbitkan & mengeluarkan " Salinan Akta" dan dapat menerbit & mengeluarkan "Kutipan Akta".
Berdasarkan muatan dalam Akta Notaris, terbagi atas :
1. Akta Pihak/Acte Partij; &
2. Akta Pejabat/Acte Relaas;
.... BERBEDA DENGAN AKTA PPAT ....
Akta PPAT adalah sebagaimana dalam Lampiran Perkaban 8/2012 pada "Tata Cara Pengisian Akta PPAT" angka l nomor 1 huruf c & nomor 8 disebut sebagai "Formulir Akta PPAT", akan tetapi dalam PP 37/1997 jo PP 24/2016 & PP 24/1997 jo PMNA 3/1997 serta pada bagian lain dalam Perkaban 8/2012 disebut sebagai "Akta PPAT".
Akta PPAT berdasarkan pasal 1 angka 4 PP 24/2016, adalah akta yg dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
"Bentuk Akta PPAT" dalam Perkaban 8/2012, yang terdiri dari :
1. Akta Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, terdiri
atas :
a. Akta Jual Beli;
b. Akta Tukar Menukar;
c. Akta Hibah;
d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan; &
e. Akta Pembagian Hak Bersama;
2. Akta Pembebanan Hak Atas Tanah & Hak Tanggungan, terdiri atas :
a. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Di Atas Tanah Hak Milik;
b. Akta Pemberian Hak Tanggungan; &
c. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Akta PPAT dibuat dalam "Rangkap 2 Asli" yang mana 1 Asli Akta PPAT disimpan di Kantor PPAT & 1 Asli Akta PPAT dikirimkan untuk disimpan di Kantor Pertanahan setempat sebagai syarat pemenuhan kelengkapan data dalam Pendaftaran Tanah, dalam rangka pencatatan peralihan atau pembebanan hak, & PPAT "hanya" menerbitkan & mengeluarkan " Salinan Akta PPAT" kepada para pihak dalam akta PPAT. PPAT "tidak menerbitkan/mengeluarkan" Kutipan Akta PPAT seperti hak nya pada Akta Notaris & PPAT PPAT "tidak dibuat dalam bentuk Minuta Akta" seperti pada Akta Notaris. Akan tetapi bila dicari "persamaan/sepadanan"nya dalam Akta Notaris, maka Akta PPAT "hampir sama" dengan "Akta In Originali" pada Akta Notaris yang pembuatannya akta in originali "dapat" dilakukan dengan membuat lebih dari 1 akta in originali.
Terlihat jelas & tegas, bahwa untuk perbuatan hukum berupa pemberian HGB/HP diatas Tanah Hak MIlik aktanya ditetapkan dibuat dengan "akta PPAT", ... akan tetapi & sedangkan ... untuk perbuatan hukum :
1. "Pemberian HGB/HP di atas Tanah Hak Pengelolaan" &
2. "Pemberian Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas Tanah HGB/HP"
tidak diatur ketentuan dilakukan dengan menggunakan akta apa, akan tetapi cukup dengan mengajukan permohonan hak yang dilakukan berdasarkan "suatu perjanjian" yag dapat dibuat dengan Akta Notaris maupun dengan Akta/Surat Dibawah Tangan ... (?) ... mengapa demikian terjadi perbedaan perlakukan hukum nya ... ?
Demikian pula, untuk "Pelepasan Hak Atas Tanah" hingga saat ini pengaturannya tidak menggunakan "akta otentik", Akta Notaris, maupun "akta PPAT" sehingga untuk pelepasan hak atas tanah dimungkinkan/dapat dilakukan dengan menggunakan "Akta/Surat Dibawah Tangan".
II. Sanksi Batal Demi/Karena Hukum, Pembatalan/Dibatalkan, & Mempunyai
Kekuatan Pembuktian Sebagai Akta Dibawah Tangan Terhadap Akta Notaris.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yg sangat prinsipil terhadap Akta Notaris & Akta PPAT dalam pengertian, fungsi, peran, bentuk & jenisnya.
Sehingga dengan demikian, pembatalan terhadap Akta PPAT "hanya" dapat dilakukan melului Putusan Pengadilan dengan melakukan "gugatan" pembatalan terhadap akta PPAT, sedangkan terhadap Akta Notaris untuk melakukan pembatalannya "tidak selalu" menempuh jalur gugatan pembatalan pada Pengadilan.
UUJN (UU 30/2014 jo UU 2/2014), TIDAK LAGI MENGATUR TENTANG "BATAL DEMI HUKUM" & "PEMBATALAN" TERHADAP AKTA NOTARIS, akan tetapi UUJN saat ini "hanya" memberikan ketentuan "sanksi" kepada Akta Notaris berupa sanksi "akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagaii akta dibawah tangan. Hal ini terlihat jelas & tegas pada ketentuan :
1. pasal 41 UU 2/2014 = Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
2. pasal 16 ayat (9) UU 2/2014 = Jika salah satu syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta
yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan.
Sedangkan terhadap Notaris yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UUJN dapat dikenai sanksi berupa :
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
MENJADI PERTANYAAN nih....
1. Apakah Akta Notaris dapat "Batal Demi Hukum" ...?
2. Apakah Akta Notaris dapat "dibatalkan" atau dimohonkan "pembatalannya"
...?
UUJN telah dengan jelas & tegas telah mengatur & menetapkan, bahwa Sanksi terhadap Akta Notaris "hanya" berupa "penurunan derajat kekuatan pembuktian dari Akta Notaris" yaitu menjadi "mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan".
Dengan demikian, dapat diambil sebuah "kesimpulan" bahwa "Ketentuan Sanksi" dalam UUJN merupakan "lex specialis" ketentuan sanksi terhadap Akta Notaris sebagai Akta Otentik dari semua ketentuan sanksi yag diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang mengatur tentang pemberian sanksi dalam hukum keperdataan dan terhadap akta otentik di Indonesia.
..... Menjadi "Pertanyaan" ...... sbb :
1. Bagaimana cara pemberian sanksi "Akta Notaris mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta dibawah tangan" dalam hak terjadi pelanggaran
hukum dalam pembuatan dan muatan yang terdapat dalam Akta Notrais ... ?
2. Apakah Sanksi "Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
dibawah tangan" dapat terjadi "demi/karena hukum" ... ? ataukah harus
melalui suatu gugatan perkara keperdataan dan diputuskan dalam "Putusan
Pengadilan" ...? ataukah hal tersebut dapat dilakukan melalui "permohonan"
kepada Pengadilan untuk diterbitkan & dikeluarkan "Penetapan Pengadilan"
... ?
Apabila dilihat dari bentuk, jenis & muatan yg terdapat pada akta Notaris, maka dapat diberikan suatu pendapat & pemikiran sbb :
1. terhadap Akta Notaris "tidak dapat terjadi batal demi/karena hukum", &
terhadap akta Notaris "tidak dapat dilakukan pembatalan", akan tetapi
terhadap akta Notaris "hanya" dapat diberikan sanksi berupa "penuruan
derajat otentisitas" nya menjadi "mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta dibawah tangan";
2. terhadap bagian Awal Akta, Klausula Saksi Pengenal, & Akhir Akta pada Akta
Notaris, merupakan tanggung jawab penuh & pemberian keterangan otentik
oleh Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris, & tidak dapat batal demi
hukum atau dibatalkan, selama Akta Notaris tsb tercatat & terdaftar dalam
Protokol Notaris;
3. terhadap bagian Komparisi pada Akta Notaris yang memuat identitas &
kapasitas kewenangan bertindak (para) penghadap/pihak dalam akta Notaris,
selama tidak dapat dibuktikan "kesalahan hukum"pada muatan yg terdapat
dalam bagian Komparisi maka tidak dapat batal demi hukum atau dibatalkan,
...akan tetapi... apabila terdapat kesalahan hukum dalam Komparisi akta
maka Pengadilan dapat membatalkan isi/muatan yg tertulis dalam bagian
komparis pada akta Notaris;
4. terhadap bagian "Isi/Badan Akta" pada akta Notaris, dapat diberikan sanksi &
dilakukan hal2 sbb :
a. "diubah atau dibatalkan" oleh para penghadap/pihak dengan akta Notaris
maupun dengan Akta/Surat dibawah tangan;
b. "batal demi/karena hukum" karena memuat & berisi hal2 yg dilarang oleh
UU atau peraturan perundang2an yg berlaku yang menyebabkan suatu hal
perbuatan hukum menjadi batal demi/karena hukum;
c. "dibatalkan" atau "dimohonkan pembatalan" nya kepada Pengadilan melalui
suatu gugatan perkara karena isi/muatannnya tidak sesuai dengan
kehendak para pihak atau tidak sesuai dengan asli/kenyataannya, yg bisa
dibuktikan secara hukum; &
d. "akta Notaris menjadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta dibawah tangan" dengan Putusan Pengadilan.
Pemberian "sanksi" terhadap akta Notaris menjadi "mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan" dapapt mempunyai "dampak hukum" terhadap suatu "pendaftaran" pada administrasi tata usaha negara dalam suatu ketentuan "untuk sahnya suatu pendaftaran" yang mengharuskan dilengkapi dengan akta Notaris sebagai akta otentik.
...... Menjadi "Pertanyaan" nih ......
1. Bagaimana "status & kedudukan hukum dalam suatu pendaftaran" yg
mensyaratkan sahnya suatu pendaftaran "harus" dilengkapi dengan akta
Notaris, apabila kekuatan pembuktian akta Notaris diberi sanksi menjadi
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan ...?
2. Bagaimana "status & kedudukan hukum" dari suatu "keputusan pejabat TUN"
yang didasarkan pada Akta Notaris yg diberi sanksi menjadi "hanya"
mempunyai kekuatan pembuktian sebagi akta dibawah tangan ...?
III. Penutup.
Demikianlah hal seputuar batal & sanksi terhadap akta Notaris.
Semoga bermanfaat.
Jakarta 20 Desember 2016
MJ WIDIJATMOKO
Penulis pada MjWinstitute Jakarta
***