Nomor :
-Pada hari ini,
-Jam
-Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
-Selanjutnya akan disebut juga :
PIHAK PERTAMA
-Selanjutnya akan disebut juga :
PIHAK KEDUA
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, dari identitasnya.
-Para penghadap menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini.
-Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan/atau yang berhak atas saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. atau sebesar Rp. dalam perseroan terbatas PT.
-Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan/atau yang berhak atas saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. atau sebesar Rp. dalam perseroan terbatas PT.
-Bahwa untuk Jual Beli Saham ini telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana ternyata dari akta saya, Notaris, tertanggal hari ini Nomor .
-Bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual dan menyerahkan seluruh saham-sahamnya kepada PIHAK KEDUA yang mengaku telah membeli dan menerima penyerahan itu untuk dimiliki dari PIHAK PERTAMA, yaitu sebanyak saham masing-masing dengan nilai nominal Rp.
atau sebesar Rp.
-Para penghadap menerangkan bahwa jual beli ini dilakukan dan diterima dengan harga Rp.
jumlah uang mana telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan uang tersebut, maka akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan atau kwitansinya yang sah.
-Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa jual beli ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1.
-Terhitung mulai hari ini PIHAK KEDUA menjadi pemilik sah dari saham yang dibelinya dan mulai hari ini pula PIHAK KEDUA berhak penuh menjalankan segala hak-hak sebagai pemilik saham-saham tersebut.
-Segala keuntungan dan hasil-hasil serta segala beban dan kerugian-kerugian dari yang dibelinya tersebut mulai hari ini menjadi hak dan/atau tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2.
-PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA, baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang telah dipindahkan itu dengan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3.
-PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa saham-saham tersebut di atas tidak dikenakan sitaan, bebas dari gadai atau beban-beban lainnya, tidak tersangkut sesuatu sengketa, belum pernah dijual kepada pihak lain dengan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan/atau tagihan dari pihak lain yang berdasarkan hal-hal tersebut.
Pasal 4.
-PIHAK KEDUA dan
.
-baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hakuntuk memindahkan kekuasaan dan menarik kembali kekuasaan itu, telah diberi kuasa penuh oleh PIHAK PERTAMA untuk membalik namakan seperlunya saham-saham tersebut ke atas namanya PIHAK KEDUA, dan menerima pembalikan nama saham-saham tersebut.
-Untuk keperluan itu menghadap dimana perlu dengan memberikan/menerima segala keterangan-keterangan, memasukkan, membuat/suruh membuat/minta dibuatkan serta menandatangani segala sesuatu yang dipandangnya baik, perlu dan berguna agar maksud tersebut diatas tercapai tidak ada tindakan yang dikecualikan.
-Selanjutnya sepanjang saham-saham tersebut belum dibalik nama keatas namanya PIHAK KEDUA dan hal ini memang diperlukan/disyaratkan, PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menghadiri rapat-rapat para pemegang saham, mengeluarkan pendapat serta memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut.
-Kekuasaan-kekuasaan yang diberikan dalam akta ini merupakan kuasa-kuasa mutlak, yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan gugur oleh sebab-sebab serta alasan-alasan apapun, terutama sebab-sebab untuk pengakhiran kuasa sebagaimana tersebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 5.
-Ongkos akta ini dan biaya-biaya lainnya yang bertalian dengan pembuatan akta ini menjadi tanggungan dan dibayaroleh PIHAK KEDUA.
-Mengenai akta ini dan segala akibat-akibatnya para pihak telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di .
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhya atas hal tersebut, selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. -
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal, dan jam tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi ;
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan