K U A S A M E N J U A L
Nomor :
-Pada hari ini,
-Jam
-Hadir di hadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I.
- selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa".
-Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
I.
-Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitasnya.
selanjutnya disebut "Penerima Kuasa".
K H U S U S
1. -Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa menjual memindahkan/melepaskan hak atau mengalihkan dengan cara apapun juga dan kepada siapapun juga dan/atau kepada Penerima Kuasa sendiri, demikian dengan harga, syarat-syarat, serta ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa atas :
2. -Untuk keperluan tersebut menghadap kepada pejabatpejabat yang berwenang, diantaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah, memberikan keterangan-keterangan, memperlihatkan surat-surat, membuat, suruh membuat, menandatangani Akta Jual Beli dan atau akta-akta lain yang diperlukan dan selanjutnya menjalankan apa saja yang dianggap baik dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di atas.
3. -Mengenai akta ini dengan segala akibat-akibatnya kedua belah pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum (domicilie) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhya atas hal tersebut, selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan