PENGAKUAN HUTANG
Nomor:
- Pada hari ini,
- Pukul ............................ WIB
- Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
1.
- selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
- Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
- Pihak Pertama menyatakan dengan ini mengaku benar dan secara sah berhutang uang sebesar Rp.
pinjaman uang tunai dari Pihak Kedua tersebut sebagai pinjaman jumlah uang mana telah diterima oleh Pihak pertama dari Pihak Kedua.
- Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan telah semufakat dan menyetujui untuk menerima baik, tunduk sepenuhnya dan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat mengenai hutang tersebut sebagai berikut:
Pasal 1
- Hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua telah terjadi dengan sah pada hari ditandatanganinya akta ini dan berlaku/berlangsung untuk jangka waktu 120 (seratus duapuluh) bulan, terhitung sejak ditandatangani akta ini.
Pasal 2
-Perjanjian ini berlaku dari tanggal
Pasal 3
- Semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan akta ini, berikut dengan segenap perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaharuan dari padanya, termasuk biaya untuk pembuatan akta ini dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan akta ini, serta biaya-biaya untuk penyimpanan dan pendaftaran serta eksekusi atas barang jaminan, termasuk pula upah dan beban-beban serta setiap pembayaran yang harus dibayarkan Pihak Kedua kepada Pengacara dan Penasehat Hukum yang dikuasakan oleh Pihak Kedua untuk melaksanakan penagihan atas hutang Pihak Pertama tersebut baik melalui atau diluar Pengadilan, seluruhnya menjadi tanggungan dari dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.
- Selanjutnya Pihak Pertama mengikat diri dan berkewajiban untuk membayar biaya-biaya tersebut setiap saat segera setelah Pihak Pertama mendapat pemberitahuan dari Pihak Kedua tentang telah terhutangnya biaya-biaya tersebut.
Pasal 4
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan ditetapkan dalam Pasal 1 diatas, hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat ditagih oleh Pihak Kedua dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh hutang atau sisa hutangnya dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, walaupun saat pelunasan hutang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1 diatas belum berakhir, bila:
a. Pihak Pertama lalai, tidak memenuhi atau tidak mampu memenuhi kewajiban atau kewajiban-kewajibannya untuk membayar tagihan-tagihan dari Pihak Kedua selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, baik berupa hutang pokok, bunga dan Iain-lain biaya berdasarkan akta ini berikut dengan segenap perubahan, tambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan dari padanya;
b. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar hutang-hutangnya atau telah mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran (surceance van betaling);
c. Atas sebagian atau seluruh kekayaan Pihak Pertama dikenakan sitaan eksekusi (executoir beslag) ataupun sita jaminan (consevatoir beslag), baik oleh pihak pengadilan ataupun oleh pihak lain;
d. Pihak Pertama ditaruh dibawah pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun juga Pihak Pertama tidak berhak lagi melakukan pengurusan, pengelolaan ataupun penguasaan atas seluruh atau sebagian harta kekayaannya;
e. Pihak Pertama tidak memiliki kegiatan usaha yang berarti jika dibandingkan dengan jumlah hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
f. Pihak Pertama memberikan pernyataan-pernyataan, surat-surat keterangan-keterangan dan laporan-laporan serta dokumen dokumen lain sehubungan dengan hutang tersebut kepada Pihak Kedua yang kemudian ternyata palsu atau dipalsukan atau tidak mengandung kebenaran dalam arti materiel.
g. Pihak Pertama berkewajiban untuk menandatangani akta-akta pemberian jaminan antara lain tetapi tidak terbatas pada akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik, akta Kuasa Jual, dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah tanda tangan akta jual-beli atas tanah yang dijadikan jaminan.
Pasal 6
- Guna menjamin lebih jauh pembayaran-pembayaran kembali dengan sebagaimana mestinya dari hutangnya Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang timbul berdasarkan akta ini, berikut dengan segenap perubahan, tambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangannya yang dibuat kemudian, baik karena hutang pokok, bunga, biaya-biaya administrasi, termasuk denda-denda keterlambatan pembayaran angsuran dan biaya-biaya lainnya, maka Pihak Pertama memberikan jaminan berupa:
Pasal 7
- Pihak Pertama dengan ini menyatakan sanggup dan mengikat diri untuk tunduk dan melaksanakan semua ketentuan, syarat-syarat dan tabiasaan-kebiasaan tentang perkreditan yang berlaku pada dan dimiliki oleh Pihak Kedua, baik yang telah ada pada saat ini ataupun timbul kemudian dan dinyatakan berlaku oleh Pihak Kedua, sejauh ketentuan-ketentuan, syarat-syarat dan kebiasaan-kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan sesuatu ketentuan perundang-undangan yang bersifat mengikat ataupun sesuatu prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
- Pada saat melaksanakan hak-hak yang timbul berdasarkan akta ini berikut dengan segenap perubahan, tambahan, pelengkap atau perpanjangan dari padanya, Pihak Kedua berhak pula untuk menetapkan sendiri jumlah hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, baik karena hutang pokok, bunga, biaya administrasi (termasuk denda keterlambatan pembayaran angsuran) dan biaya-biaya lainnya berdasarkan buku-buku yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut oleh BANK dan berhak pula untuk memperguna-kan uang hasil penjualan dari apa yang dijaminkan itu untuk membayar jumlah hutang Pihak Pertama yang ditetapkan oleh Pihak Kedua tersebut.
- Pihak Pertama dengan ini dan pada waktunya manakala Kedua telah menetapkan jumlah tagihannya tersebut, melepaskan hak-haknya untuk menyampaikan suatu kebenaran terhadap perhitungan Pihak Kedua itu, terkecuali bilamana Pihak Pertama telah membayarkan seluruh jumlah tagiahan Pihak Kedua tersebut dan jnenyampaikan kepada Pihak Kedua bukti yang sah tentang adanya Icesalahan perhitungan Pihak Kedua tersebut.
Pasal 9
- Kekuasaan-kekuasaan yang tersebut dalam akta ini adalah merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini dan karenanya selama Pihak Pertama belum melunasi seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua, maka kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak dapat diakhiri dengan alasan apapun juga dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
- Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan untuk segala akibat hukum yang timbul dari perjanjian ini memilih domisili yang umum dan tetap dikantor Panitera Pengadilan Negeri di .
- Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bandung, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh
1
2
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan