Comments

3-comments

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Section Background

Section Background

Search This Blog

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Header Background

Header Background
Header Background Image. Ideal width 1600px with.

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

AKTA PERJANJIAN KAWIN

PERJANJIAN KAWIN Nomor :  Pada hari ini,  Jam  -Hadir di hadapan saya,  R. REINA RAF’ALDINI ,  Sarjana Hukum, Not...



PERJANJIAN KAWIN
Nomor : 

Pada hari ini, 
Jam 
-Hadir di hadapan saya, R. REINA RAF’ALDINISarjana Hukum, Notaris di Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan
-----------selanjutnya disebut Pihak Pertama.------------- 
2. Nona
------------selanjutnya disebut Pihak Kedua.-------------- 
-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris :
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
------------------------Pasal 1 --------------------------
----------------------PISAH HARTA------------------------- 
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
------------------------Pasal 2--------------------------- 
-----------------------H A R T A-------------------------- 
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik daripara pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.
------------------------Pasal 3--------------------------- 
--------------------BUKTI PEMILIKAN----------------------- 
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua,untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya,
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuk­tikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak masing-masing.
------------------------Pasal 4--------------------------- 
-------------------HAK-HAK PARA PIHAK--------------------- 
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap men­jadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.
------------------------Pasal 5--------------------------- 
----------------------BIAYA-BIAYA------------------------- 
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari per­kawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenaihal tersebut.
------------------------Pasal 6--------------------------- 
-----------BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM------------- 
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum,dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-
barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut,tidak akan diadakan perhitungan.


------------------------Pasal 7--------------------------- 
-----------------------LAIN-LAIN-------------------------- 
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.
------------------------Pasal 8--------------------------- 
------------------------DOMISILI-------------------------- 
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri ______ di ______.
------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------- 
-Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari,tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi ;
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan 

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content