JAMINAN PRIBADI (BORGTOCHT)
Nomor :
- Pada hari ini,
- Pukul,
- Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
.
.
.
.
- selanjutnya disebut “PENJAMIN”.
-Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
a. Bahwa perseroan terbatas PT ...... berkedudukan di ----- (selanjutnya disebut “DEBITOR”) telah memperoleh fasilitas kredit dari PT BANK -----., berkedudukan di Jakarta (untuk selanjutnya disebut “-----”), baik berupa fasilitas Kredit Lokal, Kredit Investasi, Installment Loan, Time Loan, Bank Garansi, Letter of Credit dan atau utang-utang lainnya yang timbul disebabkan oleh perjanjian apapun juga baik yang dibuat secara notariil maupun dibawah tangan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada DEBITOR untuk jumlah dan dengan memakai syarat-syarat yang ditentukan oleh BANK, antara lain tetapi tidak terbatas pada :
- Perjanjian Kredit, tanggal
nomor , yang dibuat di hadapan , Notaris di ………………………….
Perjanjian Kredit dan Persetujuan Membuka Kredit tersebut di atas, berikut segenap perpanjangan, perubahan dan atau penambahannya yang dibuat dikemudian hari selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”
b. Bahwa guna menjamin pembayaran lunas dari jumlah yang terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada ----- maka PENJAMIN menerangkan dengan ini menjamin dan mengikatkan diri kepada -----, untuk membayar tanpa syarat apapun, seketika dan sekaligus lunas kepada ----- dan bertanggung jawab langsung membayar sebagai utangnya sendiri jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, sampai jumlah maksimal sebesar Rp. -----.- (----- Rupiah).
Selanjutnya, PENJAMIN menerangkan bahwa pemberian jaminan dan ganti rugi ini ("Pemberian Jaminan") diberikan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Jaminan ini diberikan oleh PENJAMIN kepada BANK dengan melepaskan semua dan setiap hak serta hak-hak utama yang menurut peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang penjamin (borg), antara lain akan tetapi tidak terbatas pada :
a. hak untuk meminta pada ----- supaya harta benda DEBITOR disita dan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang tersebut;
b. hak untuk meminta kepada ----- supaya utang tersebut dibagi antara para penjamin; dan
c. hak-hak yang membebaskan kewajiban penjamin sebagaimana disebut dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847 sampai dengan 1849 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2. Jaminan ini meliputi semua dan setiap jumlah uang yang berdasarkan Perjanjian Kredit terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada -----, baik jumlah utang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lainnya ataupun berdasarkan surat-surat wesel, promes atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh DEBITOR untuk jumlah sesuai pembukuan -----, sampai jumlah maksimal sebesar Rp. -----.- (----- Rupiah).
3. ----- berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada ----- berdasarkan Perjanjian Kredit, baik jumlah utang pokok, bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lainnya dan PENJAMIN akan menerima baik perhitungan yang dibuat dan diberikan oleh ----- sebagaimana diuraikan di atas.
4. Jaminan yang diberikan oleh PENJAMIN kepada ----- sebagaimana termaktub dalam akta ini akan tetap mengikat ahli waris PENJAMIN dan atau penerima/pengganti hak PENJAMIN sesuai ketentuan pasal 1826 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
5. Jaminan dan janji-janji yang diberikan oleh PENJAMIN kepada ----- yang termaktub dalam akta ini akan berlaku secara terus menerus, yakni akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada PENJAMIN selama DEBITOR masih mempunyai sesuatu utang berupa apapun dan berapapun juga jumlahnya kepada ----- sebagaimana diuraikan di atas dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari -----, maka Pemberian Jaminan dengan alasan atau dengan bagaimanapun juga tidak dapat ditarik atau dicabut kembali oleh PENJAMIN.
6. Sepanjang masih diperlukan, PENJAMIN dengan ini pula menyatakan turut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk jumlah maksimal sebagaimana tersebut diatas terhadap ----- mengenai pelaksanaan yang tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya atas semua dan setiap kewajiban-kewajiban DEBITOR kepada ----- yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan sebagai demikian maka atas kekuatan Pemberian Jaminan, ----- berhak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum baik terhadap PENJAMIN secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan DEBITOR atau dengan penjamin-penjamin lainnya.
7. PENJAMIN dengan ini dengan tegas menyatakan bahwa PENJAMIN telah mengetahui dengan baik dan menyetujui semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit. PENJAMIN juga menyetujui bahwa ----- dan DEBITOR berhak dan berwenang untuk membuat perpanjangan, penambahan (termasuk penambahan jumlah utang pokok) dan atau perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanpa memerlukan persetujuan apapun dari PENJAMIN dan PENJAMIN dengan ini menyatakan dan mengakui, bahwa semua dan setiap perpanjangan, penambahan (termasuk penambahan jumlah utang pokok) dan atau perubahan yang dibuat terhadap Perjanjian Kredit akan berlaku dan mengikat secara sah terhadap PENJAMIN.
8. Bilamana sebelum atau setelah dibuatnya Pemberian Jaminan terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan pribadi (borgtocht) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada ----- untuk menjamin pembayaran dan atas apa yang terutang oleh DEBITOR kepada ----- sebagaimana diuraikan di atas, maka hal itu sekali-sekali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh sebagaimana mestinya kepada ----- berdasarkan Pemberian Jaminan dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sampai jumlah maksimal sebagaimana disebutkan di atas , maka ----- berhak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan hukum baik terhadap PENJAMIN secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan DEBITOR atau dengan para penjamin lainnya dan segala sesuatu itu berdasarkan pertimbangan -----.
9. ----- berwenang tanpa perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari PENJAMIN untuk mengadakan penyelesaian berupa apapun juga, yang oleh BANK dianggap baik, antara lain tetapi tidak terbatas melakukan kompensasi antara kewajiban PENJAMIN berdasarkan Pemberian Jaminan dengan segala simpanan PENJAMIN yang disimpan pada -----. Selanjutnya, PENJAMIN dengan ini memberi kuasa kepada ----- yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga, termasuk sebab-sebab yang tercantum dalam ketentuan pasal 1813, pasal 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk setiap saat memblokir, mencairkan dan atau membebani rekening PENJAMIN pada ----- untuk memenuhi jaminan dan ganti rugi yang diberikan berdasarkan Pemberian Jaminan berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk memperoleh pelunasan atas jumlah yang masih terhutang.
10. PENJAMIN dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan tangkisan bahwa DEBITOR atau orang-orang dalam kedudukan apapun juga yang mewakili DEBITOR tidak berwenang untuk mengadakan suatu pengikatan dengan ----- tanpa mengurangi hak dari ----- untuk langsung menagih dari orang-orang dengan siapa ----- telah berhubungan.
11. PENJAMIN dengan ini menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa pada tanggal pemberian jaminan ini, tidak ada perkara atau perkara adiministratif di hadapan pengadilan yang sedang berjalan atau hal-hal lain yang menurut PENJAMIN mengancam kekayaan PENJAMIN atau dapat mempengaruhi keadaan/nilai harta-harta kekayaan PENJAMIN.
12. PENJAMIN juga menyetujui dan berjanji bahwa selama DEBITUR masih berutang kepada -----, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari -----, PENJAMIN tidak akan menjual, menyewakan atau melepaskan semua atau sebagian aset atau milik PENJAMIN dimana menurut pendapat ----- merupakan aset atau milik PENJAMIN yang penting kecuali transaksi-transaksi yang dilakukan untuk tujuan bisnis PENJAMIN yang lazim.
13. PENJAMIN dengan ini berjanji dalam hal ----- tidak berhak memperoleh pembayaran dari PENJAMIN berdasarkan Pemberian Jaminan karena sebab apapun juga, termasuk tetapi tidak terbatas karena sebab yang timbul dari :
a. cacat atau batalnya sebagian maupun seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit; dan atau
b. tidak dapat dilaksanakannya seluruh maupun sebagian ketentuan dari Perjanjian Kredit;
baik disadari atau tidak oleh -----, untuk membayar ganti rugi atas tagihan pertama dari -----, segala kerugian yang diderita (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya konsultan) karena pelaksanaan dari Perjanjian Kredit maupun Pemberian Jaminan.
14. Janji yang diuraikan di atas adalah suatu janji yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1316 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terlepas dari Pemberian Jaminan dan tidak dapat dicabut oleh PENJAMIN selama utang DEBITOR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit belum dibayar lunas.
15. Terhadap Pemberian Jaminan akan berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.Mengenai Pemberian Jaminan dengan segala akibat serta pelaksanaannya, PENJAMIN memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
.
demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum kepada PENJAMIN berdasarkan Pemberian Jaminan di hadapan pengadilan lainnya dimanapun dalam wilayah Republik Indonesia.
-Akhirnya turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi yang sama :
-dan menerangkan telah mengetahui isi akta ini dan dengan ini menerima pemberian Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari ----- tersebut;
- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka sesuai tanda pengenal yang diberikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
- Para penghadap, saya, Notaris kenal;
DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Bandung, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
.
.
.
.
- sebagai saksi-saksi.
-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan