Sunday, 24 August 2014

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM DILUAR RAPAT
PT X (”Perseroan”)
Yang bertandatangan dibawah ini :

1.      ------
2.      ------
3.      ------
dengan ini bertindak dalam kapasitasnya selaku para pemegang saham dalam Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Para Pemegang Saham”) yang mewakili 500 (lima ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hingga tanggal keputusan ini dibuat, menyatakan untuk mengambil keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler”) berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, seluruh keputusan yang diambil dalam Keputusan Sirkuler ini adalah sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak ketiga.


BAHWA, Para Pemegang Saham menyetujui bahwa Keputusan Sirkuler ini juga merupakan pemberitahuan secara tertulis kepada Para Pemegang Saham Perseroan. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi pemberitahuan sebelumnya, dan Para Pemegang Saham menyadari dan telah mengetahui seluruh usul yang diajukan.
OLEH KARENA ITU, berdasarkan hal tersebut diatas, yang bertandatangan dibawah ini, yang merupakan Para Pemegang Saham Perseroan, dengan ini memberikan persetujuan tertulis dengan suara bulat untuk diambilnya keputusan sebagai berikut:
1.     MENYETUJUI, untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif pada tanggal Keputusan Sirkuler ini dengan memberikan pelepasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya atas pelaksanaan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan sepanjang tercermin dalam pembukuan Perseroan.
Bersamaan dengan keputusan pemberhentian tersebut di atas selanjutnya mengangkat Tuan Wawan selaku Direktur dan Tuan Rahmad selaku Komisaris Perseroan yang baru, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
Direksi
Direktur        
Dewan Komisaris
Komisaris       
Pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah diberitahukan kepada dan diterima oleh yang bersangkutan;
2.    MENYETUJUI, untuk melakukan penyesuaian seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Nanda Mahendra, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas sebagai berikut: 
a.   Untuk menyatakan kembali seluruh dan/atau sebagian dari Keputusan Sirkuler ini kedalam akta notaris, untuk memberi kewenangan kepada notaris untuk menyusun Keputusan Sirkuler ini kedalam format notaris dan untuk menandatangani akta tersebut dihadapan notaris;
b.   Untuk menghadap pada pejabat yang berwenang, mengirim dan melaksanakan seluruh permohonan-permohonan, surat-surat, dan dokumen-dokumen lainnya, dan untuk mengambil tindakan selanjutnya yang mungkin dipersyaratkan oleh pejabat yang berwenang;
c.   Untuk melakukan tindakan selanjutnya yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kuasa ini diberikan dengan keadaan sebagai berikut:
(i) Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi;
(ii)  Kuasa ini berlaku sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini;
(iii) Para Pemegang Saham menyetujui untuk memberi kuasa terhadap seluruh tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini dan selama tindakan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang dituangkan dalam Keputusan Sirkuler ini; dan
(iv)  Kuasa ini berlaku berdasarkan hukum yang berlaku dalam Republik Indonesia.
DEMIKIANLAH, Keputusan Sirkuler ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang Saham Perseroan dan berlaku efektif sejak tanggal tanda tangan terakhir oleh Para Pemegang Saham Perseroan.
                                             Pemegang Saham Perseroan :


TTD