PERNYATAAN KESANGGUPAN
Nomor :
- Pada hari ini
.
- Pukul
.
- Berhadapan dengan saya, RADEN REINA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
I. tuan
- menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari isterinya yaitu
- selanjutnya akan disebut “Pemberi Pernyataan”;
II. 1. -----
2. -----
- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan tertanggal -----) nomor ----- dan tertanggal ----- (-----) nomor ----- masing-masing dalam jabatannya tersebut di atas dan karenanya secara bersama-sama sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Bank -----berkedudukan di -----, yang perubahan seluruh Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal ----- (-----) nomor 19, yang dibuat dihadapan -----, Sarjana Hukum, -----, Notaris di -----, perubahan mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal ----- (-----) nomor AHU. -----;
- selanjutnya disebut “---”.
Para penghadap bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, pertama-tama menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
a. bahwa perseroan terbatas PT ..........., berkedukan di
selaku Debitor telah memperoleh Fasilitas Kredit dari --- berupa fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp. ---,- (--- Rupiah), berdasarkan akta Perjanjian Kredit tanggal hari ini nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris (selanjutnya Perjanjian Kredit tersebut berikut segala perubahan, penambahan dan perpanjangannya disebut “Perjanjian Kredit”);
b. bahwa, sebagai persyaratan bagi pemberian Fasilitas Kredit oleh --- kepada Debitor, maka Pemberi Pernyataan selaku pemegang saham Debitor diwajibkan menandatangani Pernyataan Kesanggupan ini.
Berhubung dengan segala sesuatu yang disebutkan di atas, Pemberi Pernyataan dengan ini membuat Pernyataan Kesanggupan (selanjutnya disebut “Pernyataan”) ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Definisi
Kecuali dinyatakan lain dalam Pernyataan ini, maka istilah dan ungkapan berikut mempunyai arti sebagai berikut :
a. “Perjanjian Yang Dijamin” berarti Perjanjian Kredit dan setiap perjanjian pengikatan jaminan di mana Debitor menjadi pihak di dalamnya, termasuk Pernyataan ini, dan perjanjian atau dokumen lain yang berkaitan dengan itu, di mana Debitor menjadi salah satu pihak di dalamnya;
b. “Utang Yang Dijamin” berarti seluruh dan setiap jumlah (baik utang pokok, bunga, biaya atau denda) yang sewaktu-waktu harus dibayarkan oleh Debitor berdasarkan Perjanjian Kredit atau Perjanjian Yang Dijamin di mana Debitor menjadi salah satu pihak di dalamnya dan jumlah lain yang disepakati untuk dibayarkan berdasarkan Pernyataan ini;
c. “Agunan” berarti setiap hak tanggungan, gadai, penitipan, hak jaminan, jaminan fidusia, pengalihan hak sebagai jaminan dan setiap hak, kepentingan, kekuasaan atau perjanjian lainnya yang bersifat apapun dengan maksud atau yang bertujuan memberikan jaminan atas pembayaran kembali pinjaman atau dengan cara lain melindungi terhadap kelalaian atas kewajiban Debitor;
Istilah “Pemberi Pernyataan”, “Debitor” dan “---” yang digunakan dalam Pernyataan ini mencakup masing-masing penerus, wakil-wakil pribadi dan penerima hak yang diijinkan dari mereka masing-masing dan setiap orang yang mendapat hak di bawah mereka.
2. Pernyataan Kesanggupan
Jika dari waktu ke waktu terjadi kenaikan atas biaya (cost overrun) yang dialami Debitor dalam pembiayaan pembangunan --- (untuk selanjutnya disebut sebagai ”Proyek”) karena sebab apapun dan cash deficiency sehubungan dengan pembayaran angsuran pokok dan bunga fasilitas Kredit Investasi, maka Pemberi Pernyataan sanggup dan setuju untuk membayar, menutup atau menanggung seluruh jumlah kekurangan atau selisih biaya tersebut secara penuh.
Pemberi Pernyataan juga berjanji untuk setiap saat dari waktu ke waktu membayar atau menyediakan dana termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan uang tunai untuk menjaga likuiditas Debitor atas tagihan atau kewajiban Debitor kepada pihak ketiga manapun, terutama kewajiban Debitor untuk menyelesaikan pembangunan Proyek agar Proyek dapat segera diselesaikan dan dipergunakan antara lain sebagai sumber pendapatan Debitor untuk membayar kewajiban Debitor kepada --- berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Yang Dijamin.
3. Kuasa
Pemberi Pernyataan dengan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat mengangkat --- dan --- dengan ini menerima pengangkatan tersebut, sebagai kuasa yang benar dan sah dari Pemberi Pernyataan dengan hak substitusi dan kekuasaan penuh (untuk dan atas nama Pemberi Pernyataan) untuk, pada saat terjadinya kejadian kelalaian/wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit, melakukan dan melaksanakan (tetapi tanpa kewajiban untuk melakukan hal itu) setiap dan segala tindakan, yang menurut pendapat --- perlu atau tepat sehubungan dengan dijalankannya dan diberlakukannya hak-hak dan manfaat berdasarkan Pernyataan ini yang dengan ini diserahkan kepada ---.
Kuasa dan wewenang yang diberikan oleh Pemberi Pernyataan kepada --- menurut Pernyataan ini merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Pernyataan ini, dan tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan diputuskan karena alasan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan-alasan tersebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Dengan menandatangani Pernyataan ini, Pemberi Pernyataan menyetujui dan mensahkan semua tindakan yang dilakukan dan diberlakukan oleh --- atas kekuatan semua surat kuasa dan wewenang yang diberikan berdasarkan Pernyataan ini.
4. Jaminan Yang Berkelanjutan
Pernyataan ini merupakan suatu jaminan yang berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan berkekuatan penuh sampai Utang Yang Dijamin telah dibayar penuh, sekalipun Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya (insolven) atau dilikuidasi atau tidak mampu melanjutkan usahanya atau terdapatnya perubahan pada penggabungan, konsolidasi, susunan atau status Debitor.
Pernyataan ini adalah bebas dan tidak akan dikesampingkan dengan keadaan apapun atau oleh jaminan, agunan atau jaminan lain atau hak atau upaya hukum yang sekarang atau sewaktu-waktu sesudah ini dipegang oleh atau tersedia bagi ---.
5. Keabsahan
Jika pada suatu waktu salah satu ketentuan dari Pernyataan ini ternyata atau menjadi tidak sah, batal atau tidak dapat dilaksanakan, keabsahaan, berlakunya dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain tidak akan dengan cara apapun terpengaruh atau terganggu karenanya, dan Pemberi Pernyataan berjanji untuk segera mengadakan atau membuat perubahan atas ketentuan tersebut, bersama dengan ketentuan-ketentuan lain yang bertujuan untuk mengembalikan kewajiban-kewajiban keuangan Pemberi Pernyataan dan hak-hak --- sedekat mungkin pada ketentuan-ketentuan yang telah menjadi tidak sah, batal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
6. Pernyataan dan Jaminan
Pemberi Pernyataan dengan ini menyatakan dan menjamin kepada --- bahwa :
a. Pemberi Pernyataan mempunyai wewenang untuk mengadakan dan melaksanakan Pernyataan ini;
b. Pemberi Pernyataan telah mengambil semua tindakan, persetujuan atau tindakan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh semua persetujuan untuk menandatangani dan melaksanakan Pernyataan ini;
c. Pernyataan ini merupakan kewajiban-kewajiban Pemberi Pernyataan yang sah, berlaku dan mengikat, yang dapat diberlakukan terhadap Pemberi Pernyataan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalamnya;
d. Tidak diperlukan persetujuan dari instansi pemerintah manapun sehubungan dengan Pernyataan ini;
e. Tidak ada persidangan di hadapan pengadilan manapun atau panel arbitrase atau badan pemerintahan atau badan administratif lain yang jika diputuskan akan mengancam Pemberi Pernyataan yang akan mempengaruhi keadaan keuangan Pemberi Pernyataan;
f. Kewajiban Pemberi Pernyataan dalam Pernyataan ini setiap waktu akan setingkat atau sedikitnya sama (pari passu) dengan kewajiban pembayaran Pemberi Pernyataan yang harus dibayar sekarang atau yang akan datang;
g. Pemberi Pernyataan tidak melanggar hukum apapun atau pembatasan kontraktual yang mengikat Pemberi Pernyataan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang dibuat Pemberi Pernyataan dengan pihak ketiga lainnya dengan pelaksanaan Pernyataan ini;
h. Pemberi Pernyataan dengan ini juga menyatakan dan menjamin kebenaran atas seluruh pernyataan dan jaminan Pemberi Pernyataan dalam Pernyataan ini dan berjanji untuk menjaga kebenaran pernyataan-pernyataan dan jaminan tersebut selama berlakunya Pernyataan ini berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi dari waktu ke waktu.
7. Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan, permintaan atau korespondensi lain untuk keperluan Pernyataan ini akan dilakukan secara tertulis dan dikirim kepada pihak yang berkepentingan di alamat atau faksimili yang tercantum di bawah ini (atau alamat maupun nomor faksimili lain yang diberitahukan setidaknya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelumnya).
Kepada Pemberi Pernyataan :
Kepada --- : PT ---.
Kantor Cabang :
.
.
.
.
.
Faksimili :
Setiap pemberitahuan, permintaan atau bentuk hubungan lain yang dikirim kepada suatu pihak dalam Pernyataan ini akan dianggap telah diterima oleh yang bersangkutan (a) jika dilakukan dengan kurir, pada saat pengiriman dilakukan ke alamat yang bersangkutan; (b) jika dilakukan dengan telex pada saat pengirimkan telex dan diterimanya konfirmasi balasan (answer back confirmation) dan (c) jika dilakukan dengan faksimili, pada saat dikirimkan faksimili tersebut.
8. Berlakunya Pernyataan
Pernyataan ini berlaku bagi para pihak dan para pengganti hak dari masing-masing pihak, dengan ketentuan Debitor dan Pemberi Pernyataan tidak dapat memindahkan dan atau menyerahkan suatu hak dan atau kewajiban Debitor dan Pemberi Pernyataan berdasarkan Pernyataan ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan ---.
9. Domisili dan Hukum Yang Berlaku
9.1. Pilihan Hukum
Pernyatan ini dan hak dan kewajiban Para Pihak di dalamnya tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
9.2. Pemilihan Domisili Hukum
Untuk pelaksanaan Pernyataan ini dan semua akibatnya, Pemberi Pernyataan memilih tempat yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri . Tanpa membatasi ketentuan tersebut di atas, Pemberi Pernyataan selanjutnya menyetujui bahwa --- dapat mengajukan sengketa mengenai Pernyataan ini yang mungkin timbul di kemudian hari di Pengadilan Negeri manapun di Indonesia, baik yang mempunyai yurisdiksi atas asset Pemberi Pernyataan atau tidak.
9.3. Persetujuan
Pemberi Pernyataan dengan ini setuju untuk tidak melakukan bantahan atas dipilihnya Pengadilan yang dimaksud dalam pasal 9.2. di atas sebagai tempat penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan Pernyataan ini.
- Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas mereka sesuai tanda pengenal yang diberikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
- Para penghadap saya, Notaris, kenal;
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Bandung pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
.
.
.
.
- keduanya adalah pegawai saya, Notaris, yang dikenal sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan