Saturday, 17 January 2015

Dirjen AHU: Notaris yang Tidak Tunduk Akan Diblokir Akses Online-nya

Harkristuti Harkrisnowo


Notaries Digest (Jakarta) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU kemenkumham) Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, terkait terus meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris sehingga terjerat dengan hukum disebabkan oleh dua hal, "Sebab pertama memang Notarisnya bandel dan sebab kedua adalah Notaris tidak memahami atau memiliki pengetahuan secara menyeluruh terhadap pekerjaannya dalam membuat akta," tegasnya dalam acara "Pembekalan dan Pelatihan Pendampingan Anggota" yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
Bertempat di Ballroom Hotel Royal Kuningan Jakarta, Kamis (15/1/2015), Harkristuti tampil sebagai 'keynote speaker' menyampaikan banyak hal tentang permasalahan di Direktorat Administrasi Hukum Umum yang dipimpinnya memang langsung bersinggungan dengan Notaris.
"Permasalahan kewajiban Notaris di Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) untuk mengirimkan dokumen fisik untuk dijadikan berita negara sangat sedikit padahal itu adalah kewajiban, walaupun Notarisnya sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi tidak menyerahkan dokumen fisiknya bagaimana akan diproses menjadi berita negara, untuk itu jika sampai batas waktu yang ditentukan Notaris tidak mengirimkan berkas fisik maka kami akan blokir akses AHU ONLINE-nya," tandas guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Selanjutnya Harkristuti menyampaikan masih banyak permasalahan administrasi yang dilakukan ole Notaris seperti masalah cuti, "ada Notaris yang menjadi anggota DPRD selama dua periode yakni selama 10 tahun tidak mengajukan cuti, celakanya lagi kami mengetahui pada akhir masa jabatannya," tandasnya.
Pada permasalahan lain kami meminta agar Notaris dalam membuat akta perkumpulan untuk diteliti terlebih dahulu jangan sampai terjadi kesalahan fatal seperti di Papua, kala itu ada Notaris yang mendaftarkan nama perkumpulan 'Partai Papua Merdeka' atas hal demikian sontak kami dihubungi Kementerian Dalam Negeri bagaimana bisa disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pendirian sebuah partai politik di daerah, "Hal ini harus diperhatikan para Notaris sejak para pihak datang menghadap," tandasnya.
Direktorat Administrasi Hukum Umum juga kerapkali mengetahui seorang Notaris menyerahkan kepada staffnya password akses online-nya kepada orang lain atau biasanya diserahkan kepada staffnya. "Kami terus melakukan perbaikan atas masukan dari INI, mengenai Mejelis Pengawas dana operasionalnya sudah disetujui termasuk dengan biaya sekretariatnya, untuk amanah Undang-Undang terhadap Peraturan Menteri yang belum selesai akan kami cepat selesaikan termasuk yang prioritas yaitu Peraturan Menteri tentang Majelis Kehormatan Notaris," pungkasnya.
Dua Peraturan Menteri Hukum dan HAM sudah disahkan yaitu Peraturan Menteri tentang pengangkatan dan perpindahan Notaris dan Peraturan Menteri tentang Formasi Notaris ,"selanjutnya Peraturan Menteri yang lain akan kami selesaikan dan secara bertahap sistem online AHU akan terus dibenahi hingga sempurna, kami akan selalu memberikan yang terbaik." ucap Harkristuti menutup penjelasannya. (ND-5).