Wednesday, 14 January 2015

Kepmen Agraria No.1/2015 Tentang PPAT Dicabut !



Notaries Digest (Jakarta) - Setelah bocor diberbagai media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Keputusan Menteri (Kepmen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/kep-7.1/1/2015 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Batas Maksimum Pembuatan Akta akhirnya dicabut.
Menurut sumber di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Keputusan Menteri ini dicabut untuk dilakukan revisi terutama pada butir ke-tiga yang menyebutkan pembatasan jumlah akta dalam satu hari sebanyak 15 akta. "Akan dilakukan revisi saja, setelah itu akan di-publish." ujar seorang sumber yang enggan disebutkan jati dirinya, secara singkat pada Rabu (14/1/2015)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan pada tanggal 6 Januari 2015 mengeluarkan Keputusan Menteri No. 1/kep-7.1/1/2015 Tentang Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Batas Maksimum Pembuatan Akta.
Kepmen yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan pada 6 Januari 2015 ini kemudian ramai beredar di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat berisi tanggapan PPAT yang bernadakan pro dan kontra. Nada kontra lebih banyak menggelumbung ke permukaan terutama menyinggung butir ke-tiga dalam Kepmen tersebut, yakni yang berisi perintah pembatasan pembuatan akta pertanahan 15 akta dalam satu hari.
Sementara itu, untuk masalah pengangkatan dan penempatan PPAT pada butir satu dan dua tidak banyak "digubris" oleh kalangan PPAT. Karena butir ini dinilai tepat menyikapi kondisi PPAT dan masih sejalan serta tidak menghambat kinerja PPAT, terlebih pada butir kedua dalam Kepmen tersebut. Hal ini dinilai berbagai kalangan sinkron dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 19 ayat (2). (ND-6)


Sumber : www.notariesdigest.com