Comments

3-comments

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Section Background

Section Background

Search This Blog

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Header Background

Header Background
Header Background Image. Ideal width 1600px with.

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

Section Background

Section Background
Background image. Ideal width 1600px with.

e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Beberapa bulan yang lalu, pertama kali mendapat klien dengan masa berlaku e-KTP seumur hidup membuat saya bingung. Biasanya masa berlaku KTP...


Beberapa bulan yang lalu, pertama kali mendapat klien dengan masa berlaku e-KTP seumur hidup membuat saya bingung. Biasanya masa berlaku KTP  "seumur hidup" identik dengan klient yang sudah berumur tertentu. Dengan rasa ingin tahu, saya ingin tahu saya tanya klien tersebut dengan memperhatikan tanggal terbitnya e-KTP tersebut. Jawaban klien saya malah membuat saya tersenyum, "Masa Bu berlaku seumur hidup, saya kan belum tua-tua banget".

Selidik punya selidik ternyata penetapan masa berlaku e-KTP seumur hidup sudah berlaku. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. 

Pasal 64 ayat (7) point a menyebutkan : KTP-el  untuk : Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup

Pasal 101 point c : menyebutkan : Pada saat Undang-undang ini berlaku : (c) KTP el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang ini ditetakan berlaku seumur hidup. 
Menurut pendapat saya, pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa walaupun dalam e-KTP tersebut tertulis masa berlaku sampai batas waktu tertentu, maka tidak perlu diperbaharui Kartu tersebut sepanjang tidak ada perubahan tentang hal-hal yang pokok, seperti status perkawinan. 

Dapat disimpulkan bahwa sosialisasi tentang masa berlaku e-KTP tersebut kurang dilaksanakan secara optimal. Pada dasarnya, orang akan tahu (bahkan ada yang tidak tahu seperti klien saya tadi) tentang masa berlaku e-KTP tersebut. 

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, notabene bahwa saya sudah mengetahui secara pasti tentang peraturan tersebut, poin berlakunya masa berlaku KTP, tidak perlu dicantumkan dalam data klien saya (biasanya saya selalu menulis tentang masa berlaku KTP).  

Mencermati berubahnya masa berlakunya e-KTP tersebut, secara langsung akan memerlukan kecermatan dalam pekerjaan saya  sebagai Notaris dan PPAT.  Hal ini berhubungan dengan kewenangan para pihak dalam menandatangani suatu perjanjian, yaitu terutama pihak yang memerlukan persetujuan  dari pihak lainnya, sebagai contoh : perlu izin dari suami/istri dalam melakukan suatu perbuatan hukum. 

Meskipun dengan berlakunya e-KTP seumur hidup, penggantian e-KTP dapat dilakukan dalam hal e-KTP tersebut  (Penjelasan, Angka 19, Pasal 79A): 
1. Hilang;
2. Rusak;
3. Pembetulan akibat salah tulis;
4. Perubahan elemen data.

Pemberlaku e-KTP semur hidup tidak hanya menghemat anggaran belanja negara, tetapi juga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.  

Semoga dengan sistem pelaksanaan e-KTP ini bisa lebih terintegrasi dalam pendataan penduduk dan dapat dipergunakan secara efektik dan efisien. 


Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content