Tuesday, 17 March 2015

PENGHAPUSAN (SANKSI) PAJAK



Seorang rekan begitu semangatnya menyambut issue penghapusan pajak. Lantas telpon saya dan tanya: Benarkah?

Bulan Februari lalu Menkeu menerbitkan PMK No 29 Tahun 2015 tentang "Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 (1) KUP."
Ada 3 jenis sanksi administrasi dalam perpajakan pusat:
1. Denda
2. Bunga, dan
3. Kenaikan
Denda, nilainya fixed dan dikenakan 1 kali tak bertambah krn waktu, misal telat menyampaikan SPT Tahunan (untuk notaris/ppat terakhir tgl 31 maret), jika menyampaikan lewat tgl tsb didenda Rp 100.000,- kapanpun disampaikannya.

Bunga, 2 % dikalikan Pajak terutang yang kurang dibayar dikalikan jumlah bulan (paling lama 24 bulan). Misal: Notaris diperiksa pajaknya untuk Tahun pajak 2013, terutang bulan Maret 2014, dan hasil pemeriksaan terbit bulan 13 maret 2015 menyatakan Notaris tersebut kurang bayar sejumlah Rp 1 juta.
Maka sanksi 2% dihitung sbb:
2% X 12 bulan X Rp 1jt= Rp 240rb


Kenaikan, Jika seorang Notaris sedang diperiksa pajaknya, kemudian cepat2 membetulkan laporan SPT yang sedang diperiksa tsb karena ada penghasilan yang disembunyikan dan ingin diakui (menghindari sanksi yg lebih besar), maka ia wajib membayar selisih dari yang kurang dibayar ditambah kenaikan 50% dari jumlah tersebut.

PMK 29/2015 tersebut BUKAN PEMUTIHAN PAJAK atau PENGHAPUSAN PAJAK, tetapi menghapuskan SANKSI BUNGA (nomor 2 di atas) yang timbul karena HASIL PEMERIKSAAN PAJAK, tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (lihat Pasal 19 ayat 1 KUP).
Utang pajak yang dimaksud adalah yang timbul sebelum 1 Jan 2015, dan fasilitas ini berakhir smp sebelum 1 Jan 2016.

Demikian semoga bermanfaat.

PS: Ingat, laporkan SPT anda paling lambat 31 Maret 2015.


Sumber : ARA

Related Posts: